Saturday, December 25, 2021

Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan

 


1. Fungsi Lembaga Keuangan

 

     Lembaga-lembaga keuangan berfungsi sebagai lembaga yang mempercepat penyaluran dana-dana dari Surplus Spending Unit (SSU) ke Deficit Spending Unit (DSU). Fungsi ini dikenal sebagai fungsi perantara finansial (finansial intermediation). Selain fungsi tersebut masih ada lagi fungsi atau peran lain yang hampir identik dengannya, yaitu sebagai agent of development. Dengan fungsi-fungsi ini lembaga keuangan dapat mendorong pengembangan dan embangunan ekonomi suatu daerah atau suatu negara. Lembaga keuangan dapat memobilisasi dana dari masyarakat atau dari luar daerrah yang kemudian disalurkan kembali ke dalam perekonomian dalam bentuk kredit. Bisa jadi, secara mikro berdirinya lembaga keuangan ini di daerah tersebut tidak memberikan keuntungan bagi lembaga keuangan sebagai perusahaan, namun dalam jangka panjang keberadaannya akan memberi manfaat berupa pengembangan ekonomi daerah tersebut.

 

     Pada kegiatan belajar ini, fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi penyediaan jasa-jasa finansial, kedudukan dalam sistem perbankan, sistem finansial, dan sistem moneter.

 

a. Penyedia Jasa-Jasa Keuangan

     Menurut Surat Keputusan Mentri Keuangan Repulblik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meskipun demikian peran tersebut dapat dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan lainya. 

 

     Sebagai unit usaha yang bergerak di bidang keuangan, produk dari lembaga keuangan adalah jasa-jasa finansial. Jasa-jasa ini merupakan bentuk dari kegiatannya yang memudahkan pendistribusian dana dan modal. Fungsi-fungsi ini sangat penting dalam efisiensi sistem finansial.

 

Fungsi-fungsi itu dapat berupa kegiatan: 

 

    # Mekanisme pembayaran (payment mechanism)

    # Perdagangan sekuritas (trading security)

    # Transmutasi (transmutation)

    # Diversifikasi risiko (risk diversification)

    # Manajemen portofolio (portofolio management)

 

Mekanisme pembayaran

 

     Lembaga keuangan memudahkan entitas ekonomi melakukan transaksi dan pembayaran tanpa harus menggunakan uang tunai. Cek dan kartu kredit dipakai luas dalam transaksi pembayaran tanpa uang tunai untuk pembayaran listrik, gas, air, maupun belanja rumah tangga. Jasa finansial ini sangat ekonomis, aman, dan selalu dilayani dengan cepat, nilai transaksi kartu kredit telah melebihi Rp 3 triliun. Selain itu karena kemajuan komputer dan dimungkinkan oleh ketentuan pemerintah terutama setelah fakto (1988) lembaga keuangan membuat point of sale (POS) terminal, Electronic Fundas Transfer System (EFTS) ATM dan lain-lain. Dewasa ini kita dengan mudah menemukan ATM di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran maupun tempat-tempat strategis lainnya. Dengan mekanisme pembayaran dan produk seperti ini, tidak hanya kenyamanan yang diciptakan tetapi juga peningkatan perputaran dana.

 

Perdagangan sekuritas

 

     Bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkansaham dan penjualannya kepada masyarakat, dibutuhkan suatu mekanisme agar saham-sahamnya dapat berkembang. Mekanisme ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen, broker atau dealer. Lembaga keuangan dapat juga bertindak sebagai penjamin emisi dari emitennya dalam perdagangan pada pasar primer.

 

Transmutasi

 

      Lembaga keuangan menyediakan berbagai jenis pilihan investasi bagi pemilik uang maupun barbagai jenis pilihan sumber dana bagi lembaga yang kekurangan dana. Danareksa memecah kembali saham-saham yang diperdagangan menjadi unit-unit saham, seri yang nilainya relatif lebih kecil sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat. Demikian juga bank-bank yang memiliki sumber dana  yang berjangka waktu relatif pendek menanamkan dananya dalam bentuk kredit yang berjangka waktu relatif lebih panjang. Atau lembaga keuangan mengumpulakan dana-dana dalam jumlah yang kecil (denominasi kecil), kemudian menanamkanya dalam kredit yang jumlahnya lebih besar. Proses perubahan (jangka waktu, denominasi dan jumlah) atas uang yang dibeli dan dijual oleh lembaga keuangan ini disebut dengan transmutsi, atau tanformasi.

 

Diversifikasi risiko

 

     Dibandingkan dengan individu, volume dan jenis pebelian surat-surat berharga oleh lembaga keuangan jauh lebih besar, sehingga risiko yang ditanggung juga akan lebih besar. Untuk mengurangi efek negatif atau risiko yang potensial, lembaga keuangan dapat melakukan diversifikasi risiko efek dan surat-surat berharga dengan menanamkannya pada sektor-sektor yang berbada pula.

 

Manajemen portfolio

 

     Erat kaitanya dengan diversifikasi risiko, lembaga keuangan berfungsi sebagai penyediaan, yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan :

    # Kenyamanan

    # Proteksi terhadap kecurangan

    # Kualitas pilihan rendah

    # Biaya transaksi rendah

    # Pajak pendapatan

 

     Perbedaan pajak pendapatan di antara individu dan perusahaan dapat diminimumkan dengan adanya intermediasi, dengan mentransfer dari periode ke periode, dari pembayaran rendah ke tinggi. Misalnya, pendapatan yang di investasikan yang diperoleh dari dana pensiun tidak akan dipajak. Deposan yang meneruma giro, traveller's cheks yang merupakan manfaat dari bentuk bunga implisit, biasanya dibebaskan dari pajak pendapatan, sedangkan bunganya sendiri dikenakan pajak.

 

     Fungsi lembaga keuangan dalamproses intermediasi tidak jauh berbeda dengan fungsi yang di atas, yaitu :

     # Intermediasi denominasi.

     # Intermediasi maturitas.

     # Intermediasi risiko kredit.

     # Intermediasi suku bunga.

     # Intermediasi valas.

     # Informasi dan bantuan proses (information and assistance process)

 

b. Sistem Perbankan

     Menurut Encyclopedia of Economic, yang dimaksud dengan sistem perbankan (banking system) adalah kerangka yang terintegrasi dari unit-unit bank umum (commercial bank) yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral (penciptaan uang) dan deposito (time deposito), kemudian menyelenggarakan kegiatan jasa-jasa perbankan baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

     Unit-unit yang termasuk dalam sistem ini di bagi dalam dua bagian, yaitu :

Dalam arti sempit, struktur terdiri dari bank sentral dan bank-bank komersial dan bank deposito bukan komersial. (deposito banks) yang dimaksud dengan bang deposito bukan komersial adalah bank yang menerima simpanan masyarakat tetapi tidak memiliki  karakteristik seperti yang dimiliki oleh bank-bank umum. Simpanan ini dapat berupa tabungan dan deposito berjangka yang juga merupakan sebagian aktivitas dari bank-bank umum.

     Kewajiban moneter sistem perbankan ini adalah M1 dan M2, di mana M1 terdiri dari uang kartal dan giral, sedangkan M2 adalah M1 ditambah uang kuasi. Dalam hal uang kuasi yang ada dalam konsep M2 ini tidak semuanya merupakan milik dari sistem perbankan, sebagian lagi merupakan milik dari lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam sistem moneter.

 

c. Sistem Moneter

     Sistem moneter seperti yang didefinisikan dalam Encyclopedia of Economic merupakan sistem yang terdiri sistem perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainya yang memiliki karakteristik bank tetapi tidak menciptakan uang. Sistem ini dibagi atas dua bagian yang didasarkan atas luas cakuannya dan pengaruhnya dalam penciptaan uang atau peredaran uang dalam perekonomian.

 

Pembagiannya adalah :

# Dalam arti sempit, lembaga-lembaga yang termasuk dalampertian ini terdiri dari otoritas moneter (bank sentral), bank-bank uang deposito (deposit money banks). Yang terakhir ini disebut dengan Bank Pencipta Uang  Giral (BPUG).

Kewajiban moneter BPUG dalam arti yang luas diartikanuang kartal, uang giral, dan uang kuasi (near money). Uang kartal terdiri atas uanga kertas dan uang logam yang masih berlaku, tidak termasuk uang kas pada kas negara dan BPUG. Uang giral terdiri atas rekening giro, kiriman uang serta deposito berjangka dan taska yang sudah jatuh waktu yang kesemuanya merupakan simpanan milik penduduk pada BPUG. Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka yang belum jatuh waktu, tabungan dan simpanan dalam  valas milik penduduk yang disimpan pada BPUG. Kewajiban moneternya dalam perekonomian adalah jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang beredar dalam arti luas (M2), yaitu M1 ditambah uang kuasi pada bank-bank pencipta uang giral.

# Dalam arti luas, lembaga-lembaga yang termasuk dalampengertian ini terdiri dari otoritas moneter (bank sentral), deposit money bank dan quasi money bank (bank-bank deposito yang hanya memiliki tabungan dan deposito). Kewajiban moneternya adalah jumlah uang beredar dalam arti luas (M3).

 

d. Sistem Finansial

     Sistem finansial merupakan jaringan yang terintegrasikan dari seluruh lembaga-lembaga keuangan yang ada dalam suatu sistem ekonomi. Strukturnya terdiri dari sistem perbankan, sistem moneter, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan lainnya dapat berupa lembaga pembiayaan, leasing, gactoring, asuransi, modal venture, dan lain-lain.

 

     Inti dari sistem finansial ini adalah bank sentral yang merupakan otoritas moneter. Kewajiban moneter dari sistem finansial ini merupakan jumlah uang beredar dalam arti yang sangat luas yang dapat berupa M3 dan M4.

 

     Produk dan jasa yang diciptakan dan ditawarkan oleh lembaga-lembaga yang dalam setiap sistem ini akan sangat mempengaruhi jumlah uang beredar atau kewajiban moneternya. Batasan atau definisi jumlah uang beredar yang ditetapkan berubah sejalan dengan inovasi keuangan dan perubahan peraturan yang berlaku disuatu perekonomian. Peraturan-peraturan ini dapat mengaburkan dan mengubah arti dari suatu instrumen. Misalnya, sebelum tahun 1980, rekening negotiable orders of withdrawal  (NOW Account) yang dikeluarkan oleh bank-bank di Amerika Serikat, dan digunakan sebagai alat transaksi tidak dimasukkan dalam kategori M1. Tetapi setelah tahun 1982. Akan tetapi Money Market Deposit Account (rekening deposit pasar uang) yang dirilis pada saat yang hampir bersamaan dengan super now tidak dimasukkan dalam M1 meskipun dapat digunakan sebagai alat transaksi. Alasan yang diberikan oleh otoritas moneter (Fed) adalah karena jumlah transaksinya dibatasi hanya sampai enam kali selama satu bulan.

 

     Demikian halnya produk-produk yang diciptakan oleh sistem finansial, instrumen pasar uang pada suatu waktu akan dinilai kembali dalam komposisi jumlah uang beredar. Setelah kebijaksanaan di bidang keuangan, moneter, dan perbankan yang komprehesif (pakto 1988) dikeluarkan, lembaga keuangan Indonesia menawarkan produk-produk yang inovatif yang memberi kemudahan bagi masyarakat. Produk-produk ini pada akhirnya akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam arti sempit dan luas. Pasca 1988 fungsi, harga dan tersedianya jasa-jasa finansial serta pendekatan moneter mengalami perubahan. Perubahan-perubahan ini mempengaruhi kelembagaan dalam industri finansial.

 

2. Jenis Lembaga Keuangan

 

a. Lembaga keuangan Bank

     Berdasarkan fungsinya, terdiri atas bank sentral, bank umum, bank tabungan, bank pembangunan, serta bank desa. Berdasarkan kepemilikannya, terdiri atas : bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, bank campuran dan bank koperasi.

 

     Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998 jenis bank di Indonesia ada dua yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

 

     Bank umum adalah bank yang dapar memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan bank perkreditan rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan /atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.

 

Usaha Bank Perkreditan Rakyat selain yang di atas adalah sebagi berikut :

- memberikan kredit

- menyediakan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam

peraturan pemerintah

- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito baerjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

 

     Bank perkreditan rakyat dilarang melakukan usah berikut :

menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.

melakukan kegiatan usaha dalam baluta asing.

melakukan penyertaan modal.

melakukan usaha perasuransian.

melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang diperbolehkan.

b. Lembaga Keuangan Bukan Bank

      Lembaga ini didirikan tahun1973 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972 yang menerbitkan bahwa lembaga-lembaga ini dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut :

menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat sementara

memberi kredit jangka menengah

mengadakan penyertaan modal yang bersifat sementara

bertindak sebagai perantara dari perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah

berindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta atau kampanye

sebagai perantara untuk mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat-nasihat sesuai keahlian

melakukan usaha lain di bidang keuangan.

     Tujuan pendirian lembaga ini adalah membantu pengembangan pasar uang dan modal serta memberikan jasa-jasa yang berkaiyan dengan pasar uang dan modal. Lembaga ini merupakan sarana untuk menghimpun dana masyarakat serta menunjang pembangunan nasional.

 

     Jenis lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :

lembaga pembiayaan pembangunan  (development finance corporation)

lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (invesment finance corporation)

c. Lembaga Keuangan Lainnya

     Lembaga ini terdiri dari lembaga-lembaga diluar lembaga-lembaga keuangan yang sudah disebutkan sebelumnya yang kegiatanya termasuk dalam aktivitas lembaga pembiayaan, yang terdiri atas :

Perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company) yaitu lembaga yang melakuka usaha-usaha pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran.

Perusahaan kartu kredit (Credit Card Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka panjang.

Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.

Perusahaan perdagangan surat berharga (Securities Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.

Perusahaan modal venture (Venture Company) yaitu lembaga yang melakukan usaha pembiayaan dalam bantuk penyertaan modal kedalam suatu persahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.

Perum pegadaian yaitu lembaga pembiayaan miik negara yang memberikan pinjaman secara hukum gadai kepada orang perseorangan di mana peminjam diwajibkan untuk menyerahkan barang bergerak di sertai hak untuk melelang bila waktu perjanjian habis.

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang yang dapat berupa kematian, rusak, atau hilangnya harta milik, dan lain sebagainya.

3. Contoh Kasus 

     

     Seseorang pengusaha yang baru mendirikan usahanya ingin menambah modal usahanya guna meningkatkan produksinya, kemana dia harus melakukan pinjaman dana, bank umum atau lembaga keuangan lainnya?

 

Jawaban Kasus

     Untuk memutuskan ke mana si pengusaha melakukan pinjaman tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan antara lain : jumlah dana yang dibutuhkan, peruntukan dana, jangka waktu terikatnya dana, persyaratan yang harus dipenuni, kemampuan perusahaan untuk mengembalikannya dan lain-lain. Jika semua itu sudah terjawab pilihlah tingkat suku bunga yang lebih murah antara bank dan lembaga keuangan lainnya ditambah dengan biaya-biaya lalinnya seperti provisi. Dari perhitungan yang dibuat dapat diputuskan pilihan bank

 

 

 

 

Persamaan Bank Umum dan BPR adalah sama-sama merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari mayarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

 

Perbedaan antara Bank Umum dan BPR, yaitu : • Bank  Umum  memberikan  jasa  dalam  lalu  lintas  pembayaran.  Sedangkan BPR adalah tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (misalnya cek). Artinya, di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum

 

 

 

Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:

 

Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.

 

Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.

 

Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

 

Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.

 

Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets,management, eareraning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.

1.      Aspek Permodalan (Capital)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu bank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebutdidasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2001 minimal harus 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.

2.      Aspek Kualitas Aset (Aset)

Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus seuai dengan Peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva prodktif terhadap terhadap aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

3.      Aspek Kualitas Manajemen ( Management)

Penilaian yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

4.      Aspek Earning

Merupakan aspek digunaka untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan.  Keuntungan  ini dilakukan dalam suatu period. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur  tingkat efisiensi  usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang dikur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti:

a.       Rasio laba terhadap Total Aset (ROA)

b.      Dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)

5.      Aspek Liquiditas (Liquidity)

Aspek kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat dilakukan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

Penilaian dalam aspek ini meliputi:

a.       Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar

b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.

Disamping dengan penilaian anilisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya yaitu penilaian  terhadap:

1.      Ketentuan perlaksanan peemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.

2.      Pelanggan terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian  Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit.

3.      Pelanggaran Posisi Devisa Netto.

Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan  ke dalam 4 golongan predikat bank.

Hasil penilaian terhadap analisi CAMEL. Kemudian ditungakan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diartikan sebagi nilai kredit. Dari bobot nilai ini dapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal dan maksimal untuk menetukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Nilai Kredit

Predikat

81  -  100

66  -  <81

51  -  <66

0  -  <51

Sehat

Cukup Sehat

Kurang Sehat

Tidak Sehat

Pihak perbankkan wajib memelihara kesehatan bank tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia dan wajib pula menyediakan semua informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Demikian pula Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada secara berkala maupun atau setiap waktu jika diperlukan.

Perbankan wajib pula menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangan, baik berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan. Laporan keungan yang disampaikan ini hendaknya tel;ah di audit oleh akuntan publik.

Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya maka, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :

1.      Pemegang saham menambah modal

2.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi bank

3.      Bank menghapuskan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.

4.      Melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.

5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.

6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain

7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

Apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan  yang berisi pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuidisi, dan perintah pelaksanaan likuidisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive