Suplemen Kurikulum darurat
dikembangkan
oleh setiap
satuan pendidikan di
bawah koordinasi Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama
Provinsi.Kurikulum darurat
ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut
:
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan
lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu,
cakap, kreatif,
mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta
didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi
sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat
pada
pesertadidik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan
jenis pendidikan, terutama pada masa
daruratcovid 19 saatini.
3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni Kurikulum
dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu, pada
masa darurat semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu
pengetahuan melalui teknologi .
4. Relevan
dengan
kebutuhan
kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri.
Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan
sosial, keterampilan
akademik dan keterampilan vokasional
sangat penting.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Subtansi kurikulum
mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.
6. Belajar
Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan
nasional
dan kepentingan
daerah
Kurikulum dikembangkan
dengan
memperhatikan kepentingan nasional
dandaerah untuk
membangun kehidupan
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dan daerah harus saling mengisi danmemberdayakan sejalan
dengan
4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila,
UUD1945, Bhinekka Tunggal Ika
dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
No comments:
Post a Comment