Sunday, December 2, 2018

Kriminalitas dan Demoralisasi

Kriminalitas        
Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut Undang-Undang.
Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku dalam suatu negara).
Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.
Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara lain adalah:
1) Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2) Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3) Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi manja dan lemah   mentalnya.
4) Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan untuk meniru-niru.
5) Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6) Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian diri serta pembelaan diri yang irrasional.

Demoralisasi
Dewasa ini banyak dijumpai keadaan dimana kualitas moral yang terjadi di masyarakat mengalami penurunan. Hal inilah yang dinamakan demoralisasi. Brooks dan Gable (1997) mengatakan bahwa demoralsasi berhubungan dengan rendahnya standar moral dan penetapan nilai serta norma dalam masyarakat.
Beberapa indikasi yang menunjukkan suatu bangsa mengalami gejala demoralisasi, adalah sebagai berikut:
a.    Kuantitas dan kualitas kriminalitas sosial semakin meningkat, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dll.
b.    Terjadinya kerusuhan yang bersifat anarkis, seperti pembakar rumah, perusak fasilitas umum, penjarahan, dll.
c.    Konflik sosial semakin marak, baik vertikal maupun horizontal.
d.    Tindakan korupsi merajalela.
e.    Meningkatnya jumlah pemakai dan pengedar narkoba dikalangan masyarakat.
f.     Pergaulan bebas semakin merajalela.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan demoralisasi di kalangan masyarakat, antara lain:
ü Krisis ekonomi yang berkepanjangan.
ü Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi sehingga megakibatkan jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan lapangan kerja.
ü Menurunnya kewibaan pemerintah yang ditandai dengan tidak berhasilnya pemerintah memenuhi tuntutan rakyat.
ü Meningkatnya angka kemiskinan.
ü Menurunnya kualitas aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
ü Adanya sikap-sikap negatif, seperti: malas, boros, tidak disiplin, serta sikap apatis yang akhirnya, untuk mencapai sesuatu menggunakan jalan pintas.
ü Keengganan memahami, mendalami, dan melaksanakan ajaran-ajaran agama.
                                             
Beberapa solusi untuk upaya pencegahan ataupun setelah terjadinya demoralisasi:
Ø  Mempertebal keimanan dan ketaqwaan dikalangan generasi muda
Ø  Memanfaatkan media sosialisasi keluarga, sekolah

Ø  Aktif dalam kegiatan-kegiatan positif

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive