Kriminalitas
Kriminalitas menurut bahasa adalah sama dengan kejahatan (pelanggaran
yang dapat dihukum) yaitu perkara kejahatan yang dapat dihukum menurut
Undang-Undang.
Sedangkan pengertian kriminalitas menurut istilah diartikan sebagai suatu
kejahatan yang tergolong dalam pelanggaran hukum positif (hukum yang berlaku
dalam suatu negara).
Pengertian kejahatan sebagai unsur dalam pengertian kriminalitas, secara
sosiologis mempunyai dua unsur-unsur yaitu:
1) Kejahatan itu ialah perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan
merugikan secara psikologis.
2) Melukai perasaan susila dari suatu segerombolan manusia, di mana
orang-orang itu berhak melahirkan celaan.
Dengan demikian, pengertian kriminalitas adalah segala macam bentuk
tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang
melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial
dan agama.
Adapun motif yang mendorong mereka melakukan tindak kejahatan itu antara
lain adalah:
1) Untuk memuaskan kecenderungan keserakahan.
2) Meningkatkan agresivitas dan dorongan seksual.
3) Salah-asuh dan salah-didik orang tua, sehingga anak tersebut menjadi
manja dan lemah mentalnya.
4) Hasrat untuk berkumpul dengan kawan senasib dan sebaya, dan kesukaan
untuk meniru-niru.
5) Kecenderungan pembawaan yang patologis atau abnormal.
6) Konflik batin sendiri, dan kemudian menggunakan mekanisme pelarian
diri serta pembelaan diri yang irrasional.
Demoralisasi
Dewasa ini banyak dijumpai keadaan dimana kualitas moral yang terjadi di
masyarakat mengalami penurunan. Hal inilah yang dinamakan demoralisasi. Brooks
dan Gable (1997) mengatakan bahwa demoralsasi berhubungan dengan rendahnya
standar moral dan penetapan nilai serta norma dalam masyarakat.
Beberapa indikasi yang menunjukkan suatu bangsa mengalami gejala
demoralisasi, adalah sebagai berikut:
a. Kuantitas dan kualitas
kriminalitas sosial semakin meningkat, seperti pencurian, perampokan,
pembunuhan, dll.
b. Terjadinya kerusuhan yang
bersifat anarkis, seperti pembakar rumah, perusak fasilitas umum, penjarahan,
dll.
c. Konflik sosial semakin marak,
baik vertikal maupun horizontal.
d. Tindakan korupsi merajalela.
e. Meningkatnya jumlah pemakai
dan pengedar narkoba dikalangan masyarakat.
f. Pergaulan bebas semakin
merajalela.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan demoralisasi di kalangan masyarakat,
antara lain:
ü Krisis ekonomi yang berkepanjangan.
ü Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi sehingga megakibatkan jumlah
pencari kerja tidak sebanding dengan lapangan kerja.
ü Menurunnya kewibaan pemerintah yang ditandai dengan tidak berhasilnya
pemerintah memenuhi tuntutan rakyat.
ü Meningkatnya angka kemiskinan.
ü Menurunnya kualitas aparat penegak hukum, seperti kepolisian,
kejaksaan, dan kehakiman.
ü Adanya sikap-sikap negatif, seperti: malas, boros, tidak disiplin,
serta sikap apatis yang akhirnya, untuk mencapai sesuatu menggunakan jalan
pintas.
ü Keengganan memahami, mendalami, dan melaksanakan ajaran-ajaran agama.
Beberapa solusi untuk upaya pencegahan ataupun setelah terjadinya
demoralisasi:
Ø Mempertebal keimanan dan
ketaqwaan dikalangan generasi muda
Ø Memanfaatkan media sosialisasi
keluarga, sekolah
Ø Aktif dalam kegiatan-kegiatan
positif
No comments:
Post a Comment