Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang
Nomor 23
Tahun 2014 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah
dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Setiap pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dipilih
secara demokratis. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah yakni provinsi, kabupaten, dan kota. Kepala daerah dibantu
oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut Wakil Gubernur,
untuk kabupaten disebut Wakil Bupati dan untuk kota disebut Wakil Wali Kota.
Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, kewajiban, serta
larangan.
Berkaitan dengan hal itu, peran pemerintah daerah adalah
segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk otonomi daerah sebagai suatu hak,
wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka
melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagai wakil
pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan:
1.
Desentralisasi
Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah
otonom berdasarkan asas otonomi.
2.
Dekonsentrasi
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali
kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3.
Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
provinsi.
No comments:
Post a Comment