1.1.1
Pengertian
Administrasi
Pada
dasarnya Administrasi melingkupi seluruh kegiatan dari pengaturan hingga
pengurusan sekelompok orang yang memiliki diferensiasi pekerjaan untuk mencapai
tujuan bersama. Administrasi dapat berjalan dengan adanya keterlibatan banyak
orang yang turut andil di dalamnya. Hal ini sesuai dengan pengertian administrasi yang dikemukakan oleh Gie
(1983:12) yaitu administrasi dalam arti luas adalah segala sesuatu yang pada hakikatnya memiliki
fungsi yang sama yaitu kerja sama yang dilakukan oleh lebih dari satu orang
untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan administrasi dalam arti sempit
merupakan tata usaha yang didalamnya memiliki unsur-unsur pengorganisasian, manajemen,
tata hubungan, keuangan, perbekalan, tata usaha, dan perwakilan.
“Administrasi
merupakan suatu fenomena sosial, yaitu perwujudan tertentu di dalam masyarakat
modern. Eksistensi administrasi ini berkaitan
dengan organisasi. Jadi, barangsiapa hendak mengetahui adanya administrasi
dalam masyarakat ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih
hidup, di situ terdapat administrasi”. (Atmosudirdjo, 1982:39-40)
Dari definisi di atas, dapat
dikatakan bahwa administrasi adalah fenomena sosial yang terwujud di dalam
masyarakat modern. Administrasi ini selalu berkaitan dengan organisasi. Jika
ingin melihat secara lebih dalam terkait administrasi, terlebih dahulu harus
mencari organisasi yang masih hidup karena disitulah terdapat administrasi.
Dalam
berbagai macam aspek khususnya di bidang pemerintahan, administrasi mempunyai
peranan dan juga tujuan agar segala sesuatu terstruktur, terencana, dan
berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
2.1.2 Pengertian
Pemerintahan
Pemerintahan secara umum dapat
didefinisikan sebagai keseluruhan struktur dan proses keputusan-keputusan yang
mengikat diambil.
Pemerintahan merupakan sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat.
“Pemerintahan menujukkan
bahwa pemerintah mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk memelihara
kedamaian, keamanan, dan ketentraman negara baik kedalam maupun keluar. Untuk
melaksanakan kewenangan itu, pemerintah harus mempunyai kekuatan tertentu,
antara lain kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan
finansial dalam rangka membiayai keberadaan negara bagi penyelenggaran
peraturan. Semua kekuatan tersebut harus dilakukan dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara” (Strong C.F, 2003:247)
Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa
pemerintahan harus mempunyai kewenangan yang dapat digunakan serta berguna
untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan kententraman negara. Selain itu,
pemerintahan harus mempunyai kekuatan di sisi lain seperti kekuatan di bidang
militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial untuk melaksanakan
penyelenggaraan kepentingan negara.
Suatu pengertian
pemerintahan, dapat dibedakan dalam pengertian pemerintahan dalam arti luas dan
pengertian pemerintahan dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Ermaya (1998:6-7) yaitu pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan
eksekutif.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Ermaya, dapat
dikatakan bahwa pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit
memiliki perbedaan. Pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan kegiatan
badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit
adalah keseluruhan kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif saja.
Pemerintah dengan Pemerintahan memiliki
arti yang sangat berbeda. Pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang
bertujan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang-diperintah akan
jasa-publik dan layanan civil. Tuntutan
yang-diperintah berdasarkan berbagai posisi yang dipegangnya, misalnya sebagai sovereign, sebagai pelanggan, konsumen, dan
sebagainya. Pada dasarnya, proses-proses itu kumulatif: proses demand-supply, produksi-komsumsi,
pemasaran-“penjualan”, distribusi-ekspedisi, “pembelian”
(penerimaan)-penggunaan, dan evaluasi-feedback
(feedforward).
Pemerintahan dalam konteks
penyelenggaraan negara menunjukkan adanya badan pemerintahan (institutional),
kewenangan pemerintah (authority), cara
memerintah (technique to govern), wilayah
pemerintahan (state, local, rural and urban) dan sistem
pemerintahan (government system) dalam menjalankan fungsi
pemerintahannya.
Pemerintahan mengandung makna mengatur,
mengurus, dan memerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bagi
kepentingan rakyat. Pemerintahan mengandung unsur yang secara filosofis
berkaitan erat dengan badan pemerintahan yang sah secara konstitusional, kewenangan
untuk melaksanakan pemerintahan, cara dan sistem pemerintahan, fungsi sesuai
dengan kekuasaan pemerintahan, serta wilayah pemerintahan.
2.1.3 Pengertian
Pemerintah
Secara etimologi (tata bahasa),
pemerintah adalah kajian yang disebabkan karena subjek tidak mendapat akhiran an,
yang artinya sebagai subjek melakukan tugas atau kegiatan itu disebut
pemerintahan tambahan akhiran an
dapat
juga diartikan sebagai bentuk jamak atau dapat berarti lebih dari satu
pemerintah.
Menurut Moelino (1998:672) pemerintah
adalah badan yang
tertinggi yang dapat memerintahkan suatu negara atau dapat disebut sebagai penguasa
suatu negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan
sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Sedangkan,
menurut Budiyanto (2006:24) pemerintah
adalah pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan
tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah
dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti
luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di
wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sedangkan pemerintah
dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan
kebijakan negara eksekutif yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para
menteri (kabinet).
Dari definisi di atas terkait pengertian pemerintah
yang dapat dibedakan menjadi pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam
arti sempit. Pemerintah dalam arti luas yaitu pemerintah yang berkuasa dalam
memerintah suatu negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu pemerintah yang mempunyai wewenang
dalam melaksanakan kebijakan negara yang meliputi presiden, wakil presiden, dan
para menteri.
Selain
pemerintah dalam arti luas
dan pemerintah dalam arti sempit. (Ndraha, 2011:74) mengemukakan beberapa
konsep tentang pemerintah yang dimana di dalamnya
terdapat pengertian Pemerintah dalam Arti Terluas, Pemerintah dalam Arti Luas,
Pemerintah dalam Arti Tersempit,
serta Pemerintah dalam Arti Sempit.
Pemerintah
dalam Arti Terluas adalah semua lembaga negara seperti diatur di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (konstitusi)
suatu negara. Pemerintah
dalam Arti Luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi negara yang
bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Hal ini terdapat
misalnya di Indonesia di bawah UUD 1945: kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi
legislatif dan fungsi eksekutif. Bahkan kepada presiden dilimpahkan “concentration of power and responsibility”.
Pemerintah
dalam Arti Tersempit yaitu lembaga negara yang memegang fungsi birokrasi.
Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang
dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan. Pemerintah
dalam Arti Sempit yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja.
2.1.4 Pengertian
Administrasi Pemerintahan
Pengertian administrasi pemerintahan
menurut Taliziduhu Ndraha, yaitu:
“Proses penjagaan (keeping dan caring) dan
penyampaian (forwarding dan delivering) produk pemerintahan tertentu
kepada konsumer dan memberdayakan konsumer untuk menggunakan produk tersebut
dengan cara dan alat yang sesuai dengan kondisi konsumer sesegara mungkin
sedemikian rupa sehingga konsumer menerimanya utuh dan sadar, dan memperoleh
manfaatnya sebesar-besarnya” (Ndraha, 2011:509)
Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa
administrasi pemerintahan merupakan suatu proses penjagaan dan penyampaian
produk-produk tertentu yang disampaikan kepada konsumer dengan kondisi konsumer
menerimanya secara utuh dan memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
Dengan
adanya Administrasi Pemerintahan, maka segala pelayanan yang dilaksanakan oleh
pemerintah dapat berjalan dengan baik karena terdapat konsep pelayanan yang
diorientasikan kedalam makna pelayanan yang dilakukan kepada manusia, tidak
melalui pemberlakuan kebenaran sendiri terhadap semua orang, tetapi berdasarkan
makna kasih universal. Terdapat dua fungsi teologikal yakni fungsi profetik
yang mengartikan pada saat aktor membuat kebijakan dan fungsi apostolik yang
mengartikan pada saat aktor menjalankan pelayanan kepada kelompok ataupun
kepada individu. Administrasi dalam hubungan ini tentu saja tidak dalam arti
sehari-hari pekerjaan kantor seperti surat-menyurat, simpan-menyimpan, atau
catat-mencatat di belakang meja yang dilakukan oleh tenaga-tenaga yang terdapat
di kantor tersebut.
Kemudian, terdapat sasaran pelayanan.
Sasaran pelayanan diidentifikasi secara umum dan secara khusus. Dari sudut
pemerintah, sasaran pelayanan pemerintahan adalah masyarakat dan individu
manusia. Dari segi objektif, kelompok sasaran diidentifikasi menurut kondisi
khusus masing-masing. Dilihat dari sudut ini, pelayanan dibeda-bedakan menurut
kebutuhan dari masing-masing individu tersebut atau yang menurut pertimbangan
pemerintahan seharusnya dibutuhkan oleh seseorang atau suatu masyarakat.
Selanjutnya terkait dengan cara
pelayanan. Pelayanan dilakukan secara enthusiastic,
menjalankan misi pemerintahan, dan mengondisikan suatu kebijakan yang akan
terjadi di masa yang akan datang.
Membahas tentang administrasi
pemerintahan yang berfungsi sebagai suatu perencanaan, pengorganisasian,
pengadaan tenaga kerja, pemberian bimbingan, pengkoordinasian, pelaporan dan
pengganggaran yang terdapat di lingkup pemerintahan. Oleh karena itu, terdapat
pokok bahasan terkait dengan administrasi pemerintahan, diantaranya sebagai
berikut:
1.
Analisis pemerintahan guna
mengetahui mata rantainya yang lemah;
2.
Analisis hubungan antara
kebijakan dengan administrasi;
3.
Reposisi unit kerja
yang bernama dinas (agency) sebagai
Unit Administrasi Pemerintahan;
4.
Reformasi pendidikan
dan pelatihan kader-kader pemerintahan;
5.
Pengembagan topik-topik
penelitian Ilmu Pemerintahan.
No comments:
Post a Comment