Thursday, December 13, 2018

Administrasi Pemerintahan


1.1.1   Pengertian Administrasi

Pada dasarnya Administrasi melingkupi seluruh kegiatan dari pengaturan hingga pengurusan sekelompok orang yang memiliki diferensiasi pekerjaan untuk mencapai tujuan bersama. Administrasi dapat berjalan dengan adanya keterlibatan banyak orang yang turut andil di dalamnya. Hal ini sesuai dengan pengertian administrasi yang dikemukakan oleh Gie (1983:12) yaitu administrasi dalam arti luas adalah segala sesuatu yang pada hakikatnya memiliki fungsi yang sama yaitu kerja sama yang dilakukan oleh lebih dari satu orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan administrasi dalam arti sempit merupakan tata usaha yang didalamnya memiliki unsur-unsur pengorganisasian, manajemen, tata hubungan, keuangan, perbekalan, tata usaha, dan perwakilan.
 “Administrasi merupakan suatu fenomena sosial, yaitu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi administrasi ini berkaitan dengan organisasi. Jadi, barangsiapa hendak mengetahui adanya administrasi dalam masyarakat ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat administrasi”. (Atmosudirdjo, 1982:39-40)

Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa administrasi adalah fenomena sosial yang terwujud di dalam masyarakat modern. Administrasi ini selalu berkaitan dengan organisasi. Jika ingin melihat secara lebih dalam terkait administrasi, terlebih dahulu harus mencari organisasi yang masih hidup karena disitulah terdapat administrasi.


Dalam berbagai macam aspek khususnya di bidang pemerintahan, administrasi mempunyai peranan dan juga tujuan agar segala sesuatu terstruktur, terencana, dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

2.1.2 Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan secara umum dapat didefinisikan sebagai keseluruhan struktur dan proses keputusan-keputusan yang mengikat diambil. Pemerintahan merupakan sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat.
“Pemerintahan menujukkan bahwa pemerintah mempunyai kewenangan yang dapat digunakan untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan ketentraman negara baik kedalam maupun keluar. Untuk melaksanakan kewenangan itu, pemerintah harus mempunyai kekuatan tertentu, antara lain kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial dalam rangka membiayai keberadaan negara bagi penyelenggaran peraturan. Semua kekuatan tersebut harus dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara” (Strong C.F, 2003:247)

Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa pemerintahan harus mempunyai kewenangan yang dapat digunakan serta berguna untuk memelihara kedamaian, keamanan, dan kententraman negara. Selain itu, pemerintahan harus mempunyai kekuatan di sisi lain seperti kekuatan di bidang militer, kekuatan legislatif, serta kekuatan finansial untuk melaksanakan penyelenggaraan kepentingan negara.
Suatu pengertian pemerintahan, dapat dibedakan dalam pengertian pemerintahan dalam arti luas dan pengertian pemerintahan dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Ermaya (1998:6-7) yaitu pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari definisi yang dikemukakan oleh Ermaya, dapat dikatakan bahwa pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit memiliki perbedaan. Pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan kegiatan badan-badan publik yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah keseluruhan kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif saja.
Pemerintah dengan Pemerintahan memiliki arti yang sangat berbeda. Pemerintahan adalah sebuah sistem multiproses yang bertujan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang-diperintah akan jasa-publik dan layanan civil. Tuntutan yang-diperintah berdasarkan berbagai posisi yang dipegangnya, misalnya sebagai sovereign, sebagai pelanggan, konsumen, dan sebagainya. Pada dasarnya, proses-proses itu kumulatif: proses demand-supply, produksi-komsumsi, pemasaran-“penjualan”, distribusi-ekspedisi, “pembelian” (penerimaan)-penggunaan, dan evaluasi-feedback (feedforward).
Pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan negara menunjukkan adanya badan pemerintahan (institutional), kewenangan pemerintah (authority), cara memerintah (technique to govern), wilayah pemerintahan (state, local, rural and urban) dan sistem pemerintahan (government system) dalam menjalankan fungsi pemerintahannya.
Pemerintahan mengandung makna mengatur, mengurus, dan memerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bagi kepentingan rakyat. Pemerintahan mengandung unsur yang secara filosofis berkaitan erat dengan badan pemerintahan yang sah secara konstitusional, kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, cara dan sistem pemerintahan, fungsi sesuai dengan kekuasaan pemerintahan, serta wilayah pemerintahan.

2.1.3 Pengertian Pemerintah

Secara etimologi (tata bahasa), pemerintah adalah kajian yang disebabkan karena subjek tidak mendapat akhiran an, yang artinya sebagai subjek melakukan tugas atau kegiatan itu disebut pemerintahan tambahan akhiran an dapat juga diartikan sebagai bentuk jamak atau dapat berarti lebih dari satu pemerintah.
Menurut Moelino (1998:672) pemerintah adalah badan yang tertinggi yang dapat memerintahkan suatu negara atau dapat disebut sebagai penguasa suatu negara yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Sedangkan, menurut Budiyanto (2006:24) pemerintah adalah pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Dalam arti organ ini, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara eksekutif yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
Dari definisi di atas terkait pengertian pemerintah yang dapat dibedakan menjadi pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas yaitu pemerintah yang berkuasa dalam memerintah suatu negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit yaitu pemerintah yang mempunyai wewenang dalam melaksanakan kebijakan negara yang meliputi presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Selain pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. (Ndraha, 2011:74) mengemukakan beberapa konsep tentang pemerintah yang dimana di dalamnya terdapat pengertian Pemerintah dalam Arti Terluas, Pemerintah dalam Arti Luas, Pemerintah dalam Arti Tersempit, serta Pemerintah dalam Arti Sempit.
Pemerintah dalam Arti Terluas adalah semua lembaga negara seperti diatur di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (konstitusi) suatu negara. Pemerintah dalam Arti Luas adalah semua lembaga negara yang oleh konstitusi negara yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Hal ini terdapat misalnya di Indonesia di bawah UUD 1945: kekuasaan pemerintahan meliputi fungsi legislatif dan fungsi eksekutif. Bahkan kepada presiden dilimpahkan “concentration of power and responsibility”.
Pemerintah dalam Arti Tersempit yaitu lembaga negara yang memegang fungsi birokrasi. Birokrasi adalah aparat pemerintah yang diangkat atau ditunjuk dan bukan yang dipilih atau terpilih melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan. Pemerintah dalam Arti Sempit yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif saja.

2.1.4 Pengertian Administrasi Pemerintahan

Pengertian administrasi pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha, yaitu:
“Proses penjagaan (keeping dan caring) dan penyampaian (forwarding dan delivering) produk pemerintahan tertentu kepada konsumer dan memberdayakan konsumer untuk menggunakan produk tersebut dengan cara dan alat yang sesuai dengan kondisi konsumer sesegara mungkin sedemikian rupa sehingga konsumer menerimanya utuh dan sadar, dan memperoleh manfaatnya sebesar-besarnya” (Ndraha, 2011:509)
Dari definisi di atas, dapat dikatakan bahwa administrasi pemerintahan merupakan suatu proses penjagaan dan penyampaian produk-produk tertentu yang disampaikan kepada konsumer dengan kondisi konsumer menerimanya secara utuh dan memperoleh manfaat sebesar-besarnya.
Dengan adanya Administrasi Pemerintahan, maka segala pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik karena terdapat konsep pelayanan yang diorientasikan kedalam makna pelayanan yang dilakukan kepada manusia, tidak melalui pemberlakuan kebenaran sendiri terhadap semua orang, tetapi berdasarkan makna kasih universal. Terdapat dua fungsi teologikal yakni fungsi profetik yang mengartikan pada saat aktor membuat kebijakan dan fungsi apostolik yang mengartikan pada saat aktor menjalankan pelayanan kepada kelompok ataupun kepada individu. Administrasi dalam hubungan ini tentu saja tidak dalam arti sehari-hari pekerjaan kantor seperti surat-menyurat, simpan-menyimpan, atau catat-mencatat di belakang meja yang dilakukan oleh tenaga-tenaga yang terdapat di kantor tersebut.
Kemudian, terdapat sasaran pelayanan. Sasaran pelayanan diidentifikasi secara umum dan secara khusus. Dari sudut pemerintah, sasaran pelayanan pemerintahan adalah masyarakat dan individu manusia. Dari segi objektif, kelompok sasaran diidentifikasi menurut kondisi khusus masing-masing. Dilihat dari sudut ini, pelayanan dibeda-bedakan menurut kebutuhan dari masing-masing individu tersebut atau yang menurut pertimbangan pemerintahan seharusnya dibutuhkan oleh seseorang atau suatu masyarakat.
Selanjutnya terkait dengan cara pelayanan. Pelayanan dilakukan secara enthusiastic, menjalankan misi pemerintahan, dan mengondisikan suatu kebijakan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Membahas tentang administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai suatu perencanaan, pengorganisasian, pengadaan tenaga kerja, pemberian bimbingan, pengkoordinasian, pelaporan dan pengganggaran yang terdapat di lingkup pemerintahan. Oleh karena itu, terdapat pokok bahasan terkait dengan administrasi pemerintahan, diantaranya sebagai berikut:
1.      Analisis pemerintahan guna mengetahui mata rantainya yang lemah;
2.      Analisis hubungan antara kebijakan dengan administrasi;
3.      Reposisi unit kerja yang bernama dinas (agency) sebagai Unit Administrasi Pemerintahan;
4.      Reformasi pendidikan dan pelatihan kader-kader pemerintahan;
5.      Pengembagan topik-topik penelitian Ilmu Pemerintahan.


No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive