Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi
pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
a. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau
pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara,
merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk
di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya
adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya
semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada
Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).
b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang
bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya
oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai
ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh
Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Ideologi Negara adalah
ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan
ideologi mayoritas waga negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin
diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai
bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik
negara atau rezim tertentu.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan
budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan
masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang
sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah
ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat
tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
· Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
· Mengarahkan bangsa
Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia
dalam melaksanakan pembangunan.
· Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter
bangsa berdasarkan Pancasila.
· Menjadi standar
nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
c. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang
secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup
bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun
manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk
mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut
bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila
tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena
itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila
dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah
yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing
yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai
jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri
yaitu sejak jaman dahulu kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah
ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
e. Pancasila Sebagai Kepribdian
Bangsa
Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa
Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun
tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam
motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar
dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa
akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali
dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga
diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
f. Pancasila Sebagai Perjanjian
Luhur Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan
dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan MPR No.
I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
g. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala
Sumber Hukum
Artinya segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya.
h. Pancasila Sebagai Cita-cita dan
Tujuan yang Ingin Dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia
adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat
dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan
dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan
tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
…” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa
Indonesia adalah.
1. Untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah
berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun
eksternal.
2. Tujuan nasional bangsa yang kedua
adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan
situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
3. Tujuan Indonesia menurut UUD 1945
yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju
bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan
intelek.
4. Tujuan nasional Indonesia yang
terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.
No comments:
Post a Comment