Thursday, December 13, 2018

Pengertian Kabupaten dan Kota


Pengertian Kabupaten

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Meskipun saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah kabupaten dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Bupati, dalam konteks otonomi daerah di Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan walikota, yaitu kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politisdan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pengertian Kota

 Kota merupakan suatu wilayah yang memiliki berbagai macam kegiatan-kegiatan, baik tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, tempat kegiatan dalam bidang pemerintah, dan tempat bekerja. Kota adalah pemukiman yang relatif besar serta padat dan dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Kota diartikan sebagai tempat tinggal dari beberapa ribu atau lebih penduduk, sedangkan perkotaan diartikan sebagai area terbangun dengan struktur dan jalan-jalan, sebagai suatu permukiman terpusat pada suatu area dengan kepadatan tertentu. Dalam pengertian lain kota adalah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, yang sebagian besar lahannya terbangun dan perekonomiannya bersifat non pertanian. (Branch, 1996:2)

Dari definisi yang dikemukakan oleh Branch, dapat dikatakan bahwa kota merupakan tempat tinggal dari beberapa ribu penduduk yang sebagian besar lahannya terbangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat namun bersifat non pertanian.
Dilihat dari aspek fisik, wilayah kota mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Tempat permukiman penduduk yang merupakan satu kesatuan dengan luas, jumlah bangunan, kepadatan bangunan yang relatif lebih tinggi daripada wilayah sekitarnya; 
2.      Proporsi bangunan permanen lebih besar di tempat itu daripada di wilayah-wilayah sekitarnya; 
3.      Mempunyai lebih banyak bangunan fasilitas sosial ekonomi (sekolah, poliklinik, pasar, toko, kantor pemerintah dan lain-lain) daripada wilayah sekitarnya.
Sedangkan, jika dilihat dari aspek sosial ekonomi, wilayah kota mempunyai ciri-ciri:
1.      Mempunyai jumlah pendududuk yang relatif besar daripada wilayah sekitarnya, yang dalam satu kesatuan areal terbangun berjumlah sekurang-kurangnya 20.000 orang di Pulau Jawa, Madura dan Bali atau 10.000 orang di luar pulau-pulau tersebut; 
2.      Mempunyai kepadatan penduduk yang relatif lebih tinggi dari wilayah sekitarnya; 
3.      Mempunyai proporsi jumlah penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian lebih tinggi dari wilayah sekitarnya; 

4.      Merupakan pusat kegiatan ekonomi yang menghubungkan kegiatan pertanian wilayah sekitarnya dan tempat pemasaran atau prosessing bahan baku bagi kegiatan industri.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive