Pengertian Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati.
Kabupaten merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur urusan
pemerintahannya sendiri. Meskipun saat ini digunakan di seluruh wilayah
Indonesia, istilah kabupaten dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura.
Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang
secara harfiah artinya daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian
wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan
Hindia Belanda.
Bupati, dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia adalah kepala daerah untuk daerah kabupaten. Seorang bupati sejajar
dengan walikota, yaitu kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati
memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan
jabatan politisdan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengertian Kota
Kota merupakan suatu
wilayah yang memiliki berbagai macam kegiatan-kegiatan, baik tempat kegiatan
dalam bidang ekonomi, tempat kegiatan dalam bidang pemerintah, dan tempat
bekerja. Kota adalah pemukiman yang relatif
besar serta padat dan dihuni oleh orang-orang yang
heterogen kedudukan sosialnya.
“Kota diartikan sebagai tempat tinggal dari
beberapa ribu atau lebih penduduk, sedangkan perkotaan diartikan sebagai area
terbangun dengan struktur dan jalan-jalan, sebagai suatu permukiman terpusat
pada suatu area dengan kepadatan tertentu. Dalam pengertian lain kota adalah
wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, yang sebagian besar lahannya
terbangun dan perekonomiannya bersifat non pertanian”. (Branch, 1996:2)
Dari definisi yang
dikemukakan oleh Branch, dapat dikatakan bahwa kota merupakan tempat tinggal
dari beberapa ribu penduduk yang sebagian besar lahannya terbangun untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat namun bersifat non pertanian.
Dilihat dari aspek fisik, wilayah kota
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Tempat permukiman penduduk yang merupakan satu kesatuan dengan luas, jumlah
bangunan, kepadatan bangunan yang relatif lebih tinggi daripada wilayah sekitarnya;
2.
Proporsi bangunan
permanen lebih besar di tempat itu daripada di wilayah-wilayah
sekitarnya;
3.
Mempunyai lebih banyak
bangunan fasilitas sosial ekonomi (sekolah, poliklinik, pasar, toko, kantor
pemerintah dan lain-lain) daripada wilayah sekitarnya.
Sedangkan,
jika dilihat dari aspek sosial ekonomi, wilayah kota mempunyai ciri-ciri:
1.
Mempunyai jumlah
pendududuk yang relatif besar daripada wilayah sekitarnya, yang dalam satu
kesatuan areal terbangun berjumlah sekurang-kurangnya 20.000 orang di Pulau
Jawa, Madura dan Bali atau 10.000 orang di luar pulau-pulau tersebut;
2.
Mempunyai kepadatan
penduduk yang relatif lebih tinggi dari wilayah sekitarnya;
3.
Mempunyai proporsi
jumlah penduduk yang bekerja di sektor non-pertanian lebih tinggi dari wilayah
sekitarnya;
4.
Merupakan pusat kegiatan
ekonomi yang menghubungkan kegiatan pertanian wilayah sekitarnya dan tempat
pemasaran atau prosessing bahan baku bagi kegiatan industri.
No comments:
Post a Comment