A. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum,
yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014 memenuhi kedua dimensi
tersebut.
B. Rasional Pengembangan Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 dikembangkan
berdasarkan faktor-faktor sebagai
berikut:
- Tantangan
Internal
Tantangan internal antara
lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang
mengacu kepada 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal
lainnya terkait dengan perkembangan
penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia
usia produktif (15 –
64 tahun) lebih banyak
dari
usia
tidak produktif (anak-anak
berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas).
Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun
2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh
sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah
ini dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi
dan
keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
- Tantangan
Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait dengan
arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi,
kebangkitan industri kreatif dan
budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi
akan menggeser
pola hidup
masyarakat dari agraris
dan perniagaan tradisional menjadi
masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat
di World Trade
Organization (WTO), Association of Southeast
Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific
Economic Cooperation (APEC),
dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal
juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia
di dalam studi International Trends in International
Mathematics and
Science Study (TIMSS) dan
Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun
1999 juga menunjukkan
bahwa capaian anak-anak Indonesia
tidak menggembirakan dalam beberapa kali
laporan yang dikeluarkan
TIMSS
dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak
terdapat dalam kurikulum Indonesia.
C. Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
- Penguatan pola pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik.
Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi
yang dipelajari dan gaya belajarnya(learning
style)
untuk memiliki kompetensi yang sama;
- Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
- Penguatan pola
pembelajaran secara jejaring
(peserta
didik
dapat menimba ilmu
dari siapa saja dan dari mana saja yang
dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4.
Penguatan pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan
pendekatan pembelajaran saintifik);
- Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis
tim);
- Penguatan pembelajaran berbasis
multimedia;
- Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan potensi khusus
yang
dimiliki setiap peserta didik;
- Penguatan pola pembelajaran ilmu pengetahuan jamak
(multidisciplines);
dan
- Penguatan
pola pembelajaran kritis.
D. Penguatan
Tata Kelola Kurikulum
Kurikulum 2013 dilakukan penguatan
tata kelola sebagai berikut.
1. Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2. Penguatan manajeman sekolah
melalui penguatan kemampuan manajemen
kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan
(educational
leader); dan
3. Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
E.
Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan
dengan cara pengurangan materi yang
tidak relevan serta pendalaman dan perluasan
materi yang relevan bagi peserta
didik.
F. Karakteristik Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dirancang dengan
karakteristik sebagai berikut.
- Mengembangkan keseimbangan
antara
sikap
spiritual
dan sosial, pengetahuan, dan
keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan
masyarakat;
Menempatkan sekolah sebagai
bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar
agar peserta
didik
mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat
dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk
Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi
dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi
(organizing elements)
Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan
untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;
- Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada
prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi
horizontal dan vertikal).
ELEMEN
KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi
lulusan, standar isi, standar proses, standar kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan (UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Di dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, dari 8 satandar
nasional pendidikan seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, hanya 4 standar yang mengalami perubahan yang signifikan,
seperti yang tertuang di dalam matriks berikut ini.
1.
Standar Kompetens Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar
Kompetensi Lulusan terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan
dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan
sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam di lingkungan rumah,
sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya
dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan
peradaban terkait fenomena
dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat
bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif
dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sesuai dengan yang ditugaskan
kepadanya.
|
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya
diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan
prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang
tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sesuai dengan yang dipelajari
disekolah dan sumber lain sejenis.
|
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi
Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya
diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta
dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak
fenomena dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif
dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
2.
Standar Isi
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang
lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Tingkat
kompetensi merupakan batas minimal
pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam
deskripsi kualitas tertentu,
sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan
dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan
berpikir dan dimensi
pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu.
Pencapaian tingkat kompetensi
dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang
dipersyaratkan pada tingkat tertentu. Tingkat
pencapaian
KI dan
KD berbeda untuk setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas
awal (I – III)
dan kelas atas (IV – VI), SMP/MTs kelas
VII - IX, dan SMA/SMK/MA kelas X - XII. Tingkat
pencapaian kompetensi ditentukan sebagai
berikut.
No.
|
Tingkat Kompetensi
|
Tingkat Kelas
|
1.
|
Tingkat 0
|
TK/RA
|
2.
|
Tingkat 1
|
Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A
|
Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A
|
||
3.
|
Tingkat 2
|
Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A
|
Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A
|
||
4.
|
Tingkat 3
|
Kelas
V SD/MI/SDLB/PAKET A
|
Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A
|
||
5.
|
Tingkat 4
|
Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET
B
|
Kelas VIII
SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
|
||
6.
|
Tingkat 4A
|
Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/
PAKET B
|
7.
|
Tingkat 5
|
Kelas X
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
|
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/
PAKET C/PAKET C KEJURUAN
|
||
8.
|
Tingkat 6
|
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/
PAKET C/PAKET C KEJURUAN
|
3.
Standar Proses
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Untuk itu setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka
prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. Dari
pesertadidik diberi tahu menuju
pesertadidik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar
berbasis aneka sumberbelajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses
sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran
berbasis
konten
menuju
pembelajaran
berbasis
kompetensi;
5. Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran
terpadu;
6. Daripembelajaran yang
menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang
kebenarannya multi dimensi;
7. Daripembelajaran
verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal
(hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan
danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. Pembelajaran
yang
menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan(ing
ngarso sung tulodo), membangun
kemauan (ing madyo
mangun
karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaranyang
berlangsung di
rumah,
di
sekolah, dan
di
masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru,
siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas
perbedaan individualdan latar belakang budayapesertadidik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan
kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar
Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut
memiliki lintasan perolehan (proses
psikologis) yang berbeda. Sikap
diperoleh melalui aktivitas“
menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antarmata
pelajaran), dan tematik (dalam suatu
mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk
menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah(project based
learning).
Rincian gradasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
|
Mencipta
|
Karakteristik proses
pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik. Proses
pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C
Kejuruan secara keseluruhan berbasis
mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB
diperuntukkan bagi tuna netra, tuna
rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori
taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif,
affektif dan psikomotor. Penerapan
teori taksonomi dalam tujuan
pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan
demikian proses pembelajaran secara
utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
4.
Standar Penilaian
Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta
Didik.
Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah. Penilaian
dalam proses pendidikan merupakan komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan untuk memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara
lain untuk membantu peserta didik mengetahui
capaian pembelajaran (learning
outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik
dapat memperoleh informasi
tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan
peserta didik memiliki arah yang
jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam
pembelajaran dan belajar. Selain
itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer
cara belajar tadi untuk
mengatasi
kelemahannya (transfer
of
learning). Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil
belajar oleh pendidik
merupakan alat
untuk mewujudkan akuntabilitas
profesionalnya, dan dapat juga
digunakan sebagai dasar dan arah
pengembangan pembelajaran remedial atau
program pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian
hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional
pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian
hasil belajar oleh pendidik
menunjukkan kemampuan guru
sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan
berdasarkan standar (standard-based education),
kurikulum berdasarkan kompetensi
(competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery
learning) penilaian proses dan hasil belajar
merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode,
teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai
keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik
penilaian autentik memerlukan
perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic
learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik
lebih mampu memberikan informasi kemampuan
peserta didik secara holistik
dan valid.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik mencakup
kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1. Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada ranah
sikap spiritual dan sikap sosial adalah
sebagai berikut.
Tingkatan Sikap
|
Deskripsi
|
Menerima nilai
|
Kesediaan menerima suatu nilai dan
memberikan perhatian terhadap nilai
tersebut
|
Menanggapi nilai
|
Kesediaan menjawab suatu nilai dan
ada rasa puas dalam membicarakan nilai
tersebut
|
Menghargai nilai
|
Menganggap nilai tersebut baik;
menyukai
nilai tersebut; dan komitmen
terhadap nilai tersebut
|
Menghayati
nilai
|
Memasukkan nilai tersebut sebagai
bagian dari sistem nilai dirinya
|
Mengamalkan
nilai
|
Mengembangkan nilai tersebut
sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak
(karakter)
|
(sumber: Olahan Krathwohl dkk.,1964)
2.
Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil
Belajar
oleh Pendidik
pada
kemampuan
berpikir adalah sebagai berikut.
Kemampuan
Berpikir
|
Deskripsi
|
Mengingat:
mengemukakan
kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana
aslinya, tanpa
melakukan perubahan
|
Pengetahuan hafalan: ketepatan,
kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan
digunakan
ketika menjawab pertanyaan tentang fakta, definisi konsep, prosedur, hukum,
teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah.
|
Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari
bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel,
gambar, foto tidak berubah.
|
Kemampuan mengolah pengetahuan yang
dipelajari
menjadi sesuatu yang baru seperti menggantikan suatu
kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu kalimat/paragraf/tulisan dengan
kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan
tanpa mengubah artinya informasi aslinya;
mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya; memberi tafsir suatu kalimat/paragraf/tulisan/data
sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi
dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu
kalimat/paragraf/tulisan/data.
|
Menerapkan:
Menggunakan
informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari
untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
|
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti
konsep massa, cahaya, suara,
listrik,
hukum
penawaran dan permintaan, hukum Boyle, hukum Archimedes, membagi/
mengali/menambah/mengurangi/menjum-
lah, menghitung modal dan harga,
hukum persamaan kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitung
jarak tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu
suatu benda/peristiwa, dan sebagainya
dalam mempelajari sesuatu yang belum pernah dipelajari sebelumnya.
|
Menganalisis:
Menggunakan
keterampilan yang telah
dipelajarinya terhadap suatu informasi yang belum diketahuinya dalam
mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/
informasi dengan kelompok/ informasi lainnya, antara fakta
dengan konsep, antara argumentasi
dengan
kesimpulan, benang merah pemikiran
antara satu karya dengan karya lainnya
|
Kemampuan mengelompokkan benda
berdasarkan persamaan dan perbedaan
ciri- cirinya, memberi nama bagi
kelompok tersebut, menentukan apakah satu
kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih
luas dari yang lain, menentukan
mana yang lebih
dulu dan mana yang belakangan
muncul,
menentukan
mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan
keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa
yang dikemukakan di bagian awal
dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/nara
sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya
lainnya, dan sebagainya
|
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau
informasi berdasarkan suatu kriteria
|
Kemampuan menilai apakah informasi
yang
diberikan
berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya,
adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan,
memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan
kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja
berdasarkan kriteria.
|
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa
yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan
berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya
|
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan
dari berbagai sumber yang
dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi
baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai
bentuk kreativitas lainnya.
|
(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).
Sasaran Penilaian Hasil
Belajar
oleh Pendidik pada
dimensi pengetahuan adalah sebagai
berikut.
Dimensi
Pengetahuan
|
Deskripsi
|
Faktual
|
Pengetahuan tentang istilah, nama orang,
nama benda, angka,
tahun, dan
hal-hal yang terkait secara
khusus dengan suatu mata pelajaran.
|
Konseptual
|
Pengetahuan tentang kategori, klasifikasi,
keterkaitan antara satu kategori dengan
lainnya, hukum kausalita, definisi, teori.
|
Prosedural
|
Pengetahuan tentang prosedur dan
proses khusus dari suatu mata pelajaran seperti
algoritma, teknik, metoda,
dan kriteria untuk menentukan
ketepatan penggunaan suatu prosedur.
|
Metakognitif
|
Pengetahuan tentang cara
mempelajari
pengetahuan,
menentukan pengetahuan yang penting dan tidak
penting (strategic knowledge),
pengetahuan yang
sesuai dengan konteks tertentu, dan pengetahuan
diri (self-knowledge).
|
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk.,
2001)
3.
Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik pada keterampilan
abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
Kemampuan
Belajar
|
Deskripsi
|
Mengamati
|
Perhatian
pada
waktu
mengamati
suatu
objek/membaca suatu
tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan
yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang
digunakan untuk mengamati
|
Menanya
|
Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan
faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
|
Mengumpulkan informasi/mencoba
|
Jumlah
dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan,
kelengkapan informasi,
validitas informasi yang
dikumpulkan, dan instrumen/alat yang
digunakan untuk mengumpulkan data.
|
Menalar/meng- asosiasi
|
Mengembangkan
interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan
informasi dari dua
fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua
fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan
antarberbagai jenis fakta/konsep/teori/ pendapat; mengembangkan interpretasi,
struktur baru, argumentasi, dan kesimpulan yang menunjukkan hubungan fakta/
konsep/teori dari dua sumber atau
lebih yang tidak bertentangan;
mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari
berbagai jenis sumber.
|
Mengomunikasikan
|
Menyajikan
hasil
kajian
(dari
mengamati
sampai
menalar) dalam bentuk tulisan, grafis, media elektronik,
multi media dan lain-lain.
|
(Sumber: Olahan Dyers)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik pada keterampilan
kongkret adalah sebagai berikut.
Keterampilan kongkret
|
Deskripsi
|
Persepsi
(perception)
|
Menunjukan perhatian untuk
melakukan suatu gerakan
|
Kesiapan (set)
|
Menunjukan kesiapan mental dan
fisik
untuk
melakukan suatu gerakan
|
Meniru (guided response)
|
Meniru gerakan secara terbimbing
|
Membiasakan gerakan (mechanism)
|
Melakukan gerakan mekanistik
|
Mahir (complex or overt response)
|
Melakukan gerakan kompleks dan
termodifikasi
|
Menjadi gerakan alami (adaptation)
|
Menjadi gerakan alami yang
diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah
dikuasai
sebelumnya
|
Menjadi tindakan
orisinal
(origination)
|
Menjadi gerakan baru yang orisinal
dan
sukar ditiru oleh orang lain dan
menjadi ciri khasnya
|
Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.
No comments:
Post a Comment