Thursday, December 13, 2018

RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013




A.     Pengertian Kurikulum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.

Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.

B.     Rasional Pengembangan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. Tantangan Internal

Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan  dengan  tuntutan  pendidikan  yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tantangan internal lainnya terkait dengan    perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15 – 64 tahun)  lebih  banyak  dari  usia  tidak  produktif  (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah   ini   dapat   ditransformasikan   menjadi   sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

  1. Tantangan Eksternal

Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus  globalisasi  akan  menggeser  pola  hidup  masyarakat  dari agraris  dan  perniagaan  tradisional  menjadi  masyarakat  industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment  (PISA) sejak tahun
1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali  laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.


C.     Penyempurnaan Pola Pikir

Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
  1. Penguatan pola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Peserta  didik  harus  memiliki  pilihan-pilihan terhadap materi yang  dipelajari dan gaya belajarnya(learning style) untuk memiliki kompetensi yang sama;
  1. Penguatan pola pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/media lainnya);
  2. Penguatan  pola  pembelajaran  secara  jejaring  (peserta  didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4.   Penguatan  pembelajaran  aktif-mencari  (pembelajaran  siswa aktif mencari    semakin    diperkuat    dengan    pendekatan pembelajaran saintifik);
  1. Penguatan pola belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim);
  2. Penguatan pembelajaran berbasis multimedia;
  3. Penguatan pola pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap  memperhatikan  pengembangan  potensi  khusus  yang dimiliki setiap peserta didik;
  4. Penguatan   pola   pembelajaran   ilmu   pengetahuan   jamak (multidisciplines); dan
  5. Penguatan pola pembelajaran kritis.


D.  Penguatan Tata Kelola Kurikulum

Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut.
1.   Penguatan tata kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2.   Penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3.   Penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

E.   Penguatan Materi

Penguatan materi dilakukan dengan cara pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

F.   Karakteristik Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
  1. Mengembangkan  keseimbangan  antara  sikap  spiritual  dan  sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
Menempatkan   sekolah   sebagai   bagian   dari   masyarakat   yang memberikan                                 pengalaman    belajar    agar   peserta   didik   mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
  1. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  2. Mengembangkan    kompetensi    yang    dinyatakan    dalam    bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
  3. Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;
  4. Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).


ELEMEN KURIKULUM 2013

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar penilaian pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Di dalam kerangka pengembangan kurikulum 2013, dari 8 satandar nasional pendidikan seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hanya 4 standar yang mengalami perubahan yang signifikan, seperti yang tertuang di dalam matriks berikut ini.



1.    Standar Kompetens Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar  Kompetensi  Lulusan  terdiri  atas  kriteria  kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

a.  Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A

Lulusan   SD/MI/SDLB/Paket    memiliki   sikap pengetahuan dan keterampilan  sebagai berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,   teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,  dan peradaban  terkait  fenomena  dan  kejadian  di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret   sesuai dengan yang  ditugaskan kepadanya.


b.  Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Lulusan  SMP/MTs/SMPLB/Paket  B  memiliki  sikap, pengetahuan,  dan keterampilan sebagai berikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap   orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif  dalam  ranah  abstrak  dan  konkret     sesuai dengan yang   dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

c.  Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap   orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.


2.    Standar Isi

Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu.  Tingkat  pencapaian  KI  dan  KD  berbeda  untuk  setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas awal (I – III) dan kelas atas (IV VI), SMP/MTs kelas VII - IX, dan SMA/SMK/MA kelas X - XII. Tingkat pencapaian kompetensi ditentukan sebagai berikut.

No.
Tingkat Kompetensi
Tingkat Kelas

1.

Tingkat 0
TK/RA

2.

Tingkat 1
Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A

3.

Tingkat 2
Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A

4.

Tingkat 3
Kelas V SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A

5.

Tingkat 4
Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET
B
Kelas VIII
SMP/MTs/SMPLB/PAKET B

6.

Tingkat 4A
Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/
PAKET B

7.

Tingkat 5
Kelas X
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN

8.

Tingkat 6
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/
PAKET C/PAKET C KEJURUAN


3.    Standar Proses

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. Dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar;
3. Dari    pendekatan    tekstual    menuju    proses    sebagai    penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari  pembelajaran  berbasis  konten  menuju  pembelajaran  berbasis kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. Daripembelajaran    yang    menekankan    jawaban    tunggal    menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan   fisikal   (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. pembelajaran          yang          mengutamakan          pembudayaan danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. Pembelajaran    yang    menerapkan    nilai-nilai    dengan    memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaranyang   berlangsung   di   rumah,   di   sekolah,   dan   di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan     atas     perbedaan     individualdan     latar     belakang budayapesertadidik.

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh  melalui  aktivitas“  mengingat,  memahami,  menerapkan, menganalisis,  mengevaluasi,  mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik  kompetensi  beserta  perbedaan  lintasan  perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-

Mencipta

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.

Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

4.    Standar Penilaian

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. 

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta   didik   dapat   memperoleh   informasi   tentang   kelemahan   dan kekuatan pembelajaran dan belajar.

Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan  belajar. Selain itu  bagi peserta didik  memungkinkan melakukan  proses  transfer  cara  belajar  tadi  untuk  mengatasi kelemahannya (transfer of learning).  Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil   belajar   oleh   pendidik   merupakan   alat   untuk   mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.

Dalam  konteks  pendidikan  berdasarkan  standar  (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.

Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.

Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.

1.  Sikap (Spiritual dan Sosial)

Sasaran  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.

Tingkatan Sikap
Deskripsi
Menerima nilai
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai
tersebut
Menanggapi nilai
Kesediaan menjawab suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai
tersebut
Menghargai nilai
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai
nilai tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
Menghayati nilai
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya
Mengamalkan nilai
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter)
(sumber: Olahan Krathwohl dkk.,1964)
















2.  Pengetahuan

Sasaran  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  pada  kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.

Kemampuan
Berpikir

Deskripsi
Mengingat:

mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa
melakukan perubahan
Pengetahuan hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan
digunakan ketika menjawab pertanyaan tentang fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah.
Memahami:

Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
Kemampuan mengolah pengetahuan yang
dipelajari menjadi sesuatu yang baru seperti  menggantikan suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa mengubah artinya informasi aslinya; mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya; memberi tafsir suatu kalimat/paragraf/tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi
dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf/tulisan/data.
Menerapkan:

Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa, cahaya, suara, listrik,
hukum penawaran dan permintaan, hukum Boyle, hukum Archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjum- lah, menghitung modal dan harga, hukum persamaan kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitung jarak tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu benda/peristiwa,  dan sebagainya dalam mempelajari sesuatu yang belum pernah dipelajari sebelumnya.
Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang belum diketahuinya dalam mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan kelompok/ informasi lainnya, antara fakta
dengan konsep, antara argumentasi
dengan kesimpulan, benang merah pemikiran  antara satu karya dengan karya lainnya
Kemampuan mengelompokkan benda
berdasarkan persamaan dan perbedaan ciri- cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan apakah satu
kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, menentukan mana yang lebih
dulu dan mana yang belakangan muncul,
menentukan mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu kriteria
Kemampuan menilai apakah informasi yang
diberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan, memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja berdasarkan kriteria.
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan
dari berbagai sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk kreativitas lainnya.
(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).






Sasaran   Penilaian   Hasil   Belajar   oleh   Pendidik   pada   dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut.

Dimensi Pengetahuan
Deskripsi
Faktual
Pengetahuan  tentang  istilah,  nama  orang,
nama  benda,  angka,  tahun,  dan  hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata pelajaran.
Konseptual
Pengetahuan tentang kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan lainnya, hukum kausalita, definisi, teori.
Prosedural
Pengetahuan tentang prosedur dan proses khusus dari suatu mata pelajaran seperti algoritma,   teknik,   metoda,   dan   kriteria untuk menentukan ketepatan penggunaan suatu prosedur.
Metakognitif
Pengetahuan   tentang   cara   mempelajari
pengetahuan, menentukan pengetahuan yang penting dan tidak penting (strategic knowledge),    pengetahuan    yang    sesuai dengan konteks tertentu, dan pengetahuan diri (self-knowledge).
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)
3.  Keterampilan

Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut.

Kemampuan
Belajar

Deskripsi
Mengamati
Perhatian  pada  waktu  mengamati  suatu
objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati
Menanya
Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
Mengumpulkan informasi/mencoba
Jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan,   kelengkapan   informasi,
validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menalar/meng- asosiasi
Mengembangkan interpretasi, argumentasi dan    kesimpulan    mengenai    keterkaitan
informasi dari  dua  fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta   kesimpulan keterkaitan antarberbagai jenis fakta/konsep/teori/ pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi, dan kesimpulan yang menunjukkan hubungan fakta/ konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan  dari  konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber.
Mengomunikasikan
Menyajikan  hasil  kajian  (dari  mengamati
sampai menalar) dalam bentuk tulisan, grafis, media elektronik, multi media dan lain-lain.
(Sumber: Olahan Dyers)

Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan kongkret adalah sebagai berikut.

Keterampilan kongkret

Deskripsi
Persepsi
(perception)
Menunjukan perhatian untuk melakukan suatu gerakan
Kesiapan (set)
Menunjukan kesiapan mental dan fisik
untuk melakukan suatu gerakan
Meniru (guided response)
Meniru gerakan secara terbimbing
Membiasakan gerakan (mechanism)
Melakukan gerakan mekanistik
Mahir (complex or overt response)
Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi
Menjadi gerakan alami (adaptation)
Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah
dikuasai sebelumnya
Menjadi tindakan
orisinal (origination)
Menjadi gerakan baru yang orisinal dan
sukar ditiru oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya
(Sumber: Olahan dari kategori Simpson)

Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.




No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive