Nilai
Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia terutama
sebagai jiwa dan asas kerokhanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan dari
kolonialisme-imperialisme 1596-1945. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai
pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus
sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) memberikan identitas
dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban
dunia modern; sekaligus sumber motivasi dan spirit perjuangan bangsa Indonesia.
Nilai
filsafat Pancasila secara filosofis-ideologis dan konstitusional berkembang
dalam sistem kenegaraan Indonesia yang dinamakan sebagai sistem kenegaraan
Pancasila yang terjabar dalam UUD 1945. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai
bangsa merdeka, berdaulat, bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh
tegaknya integritas sistem kenegaraan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan
analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa
wajib setia dan bangga (mengikat, memaksa) kepada sistem kenegaraan Pancasila
sebagaimana terjabar dalam UUD 1945, termasuk kewajiban bela negara. Sebagai
bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental
filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung)
yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional, Volksgeist)
Indonesia. Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan
dan dikembangkan dalam sistem
kenegaraan
Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus.
Kehidupan
nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
berwujud NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem NKRI ditegakan oleh
kelembagaan negara (suprastruktur) bersama semua komponen bangsa, yakni
infrastruktur dan warganegara berkewajiban menegakkan asas normatif
filosofis-ideologis secara konstitusional, yakni UUD 1945 seutuhnya sebagai
wujud kesetiaan dan
kebanggaan
nasional.
Nilai-nilai
fundamental dimaksud terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa
yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan
kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar
negara Indonesia merdeka. Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai
pendiri negara, maka UUD 1945 sesungguhnya mengikat (imperatif) seluruh
komponen bangsa untuk setia menegakkan dan membudayakannya.
Selanjutnya,
asal mula terbentuknya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia,
dapat ditelusuri dari proses pembentukannya, berikut ini.
1) Kausa
Materialis
Pancasila yang
sekarang menjadi ideologi negara bersumber pada bangsa Indonesia. Artinya
bangsa Indonesia sebagai kausa materialis (asal mula bahan) dari adanya
Pancasila. Nilai-nilai Pancasila digali dari kekayaan bangsa Indonesia, berupa
adat istiadat, budaya, dan nilai religius yang terpelihara dan berkembang
sebagai pandangan hidup atau ideologi bangsa.
2) Kausa Formalis
Kausa formalis
(asal mula bentuk) Pancasila sebagai ideologi negara merujuk kepada bagaimana
proses Pancasila itu dirumuskan menjadi Pancasila yang terkandung pada
Pembukaan UUD 1945, yaitu berasal mula bentuk pada pidato Ir. Soekarno yang
selanjutnya dibahas dalam sidang BPUPKI khsususnya mengenai bentuk rumusan dan
nama.
3) Kausa Efisien
Kausa efisien
adalah asal mula karya yang menjadikan Pancasila dari calon ideologi negara
menjadi ideologi negara adalah PPKI yang berperan sebagai pembentuk negara.
Sebagai pemegang kuasa pembentuk negara, PPKI mengesahkan Pancasila menjadi
ideologi negara yang sah setelah melalui pembahasan mendalam pada sidang-sidang
BPUPKI.
4) Kausa Finalis
Pancasila
dirumuskan dan dibahas pada sidang-sidang para pendiri negara untuk diwujudkan
sebagai ideologi negara yang sah. Kausa finalis (asal mula tujuan) mewujudkan
Pancasila sebagai ideologi negara yang sah adalah para anggota BPUPKI dan
Panitia Sembilan. Para anggota dari badan itulah yang menentukan tujuan
dirumuskannya Pancasila ditetapkan oleh PPKI sebagai ideologi negara yang sah.
No comments:
Post a Comment