Seksi pada Bidang pemadam kebakaran :
a. Seksi
Pencegahan
b. Seksi
Penanggulangan
c. Seksi
Penyelamatan
Setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi
yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang.
1)
SEKSI
PENCEGAHAN
Seksi
pencegahan dipimpin oleh kepala seksi yang di dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Tugas pokok seksi pencegahan
Seksi
pencegahan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
kegiatan pencegahan bahaya kebakaran.
Fungsi seksi pencegahan
Seksi
pencegahan mempunyai fungsi :
a) Pelaksanaan
penyusunan standarisasi dan prosedur tetap di bidang pencegahan.
b) Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan penyelenggaraan pencegahan dan proteksi
kebakaran pada bangunan gedung dan bangunan.
c) Pelaksanaan
koordinasi dalam kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan penyuluhan kebakaran.
d) Pelaksanaan
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan
penanggulangan kebakaran.
e) Pelaksanaan
penyusunan rekomendasi teknis keselamatan bangunan gedung.
f) Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan potensi kebakaran gedung.
g) Pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
2)
SEKSI
PENANGGULANGAN
Seksi
Penanggulangan dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Tugas pokok seksi penanggulangan
Seksi
penanggulangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan penanggulangan kebakaran.
Fungsi seksi penanggulangan
Untuk
menyelenggarakan tugas pokoknya, seksi penanggulangan mempunyai fungsi :
a) Membantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas urusan penanggulangan kabakaran.
b) Menyusun
rencana dan program kerja seksi penanggulangan kebakaran sebagai pedoman
pelaksanaan tugas.
c) Menyediakan
tugas dan member petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
d) Pelaksanaan
koordinasi dalam kegiatan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran.
e) Penyusunan
laporan dan evaluasi kegiatan seksi penanggulangan kebakaran.
f) Pelaksanaan
tugas koordinasi lainnya yang diberikan oleh kepala bidang bidang sesuai dengan
bidangnya.
3)
SEKSI
PENYELAMATAN
Seksi
penyelamatan dipimpin oleh kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada kepala bidang.
Tugas pokok seksi penyelamatan
Seksi
penyelamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian kegiatan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Fungsi seksi penyelamatan
Untuk
menyelenggarakan tugas pokonya, seksi penyelamatan mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan
penyusunan pelaksanaan kerja seksi penyelamatan (Rescue) mengacu pada rencana
bidang pemadam kabakaran.
b) Pelaksanaan
teknis penyelenggaraan penyelamatan (Rescue).
c) Pelaksanaan
penghimpunan data sebagai bahan penyelenggaraan penyelamatan (Rescue).
d) Pelaksanaan
koordinasi dalam kegiatan penyelenggaraan penyelamatan (Rescue).
e) Pelaksanaan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan
tugasnya.
No comments:
Post a Comment