Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari adanya piagam Magna Charta, The
American Declaration (berpandang bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu), The
French Declaration (tidak boleh ada penang-kapan dan penahanan yang
semena-mena termasuk penangkapan tanpa alasan yang syah dan penahanan tanpa
surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang syah. dalam kaitan itu berlaku
prinsip resumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah), dan The
Four Freedom.
Selain itu,
perkembangan pemikiran HAM dalam empat generasi:
1) Generasi Pertama :
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum politik. Fokus pemikiran HAM
generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi perang dunia ll, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara baru
yang merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
2) Generasi Kedua : Pemikiran
HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial,ekonomi,
politik, dan budaya.
3) Generasi Ketiga : Keadilan dan
pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak pembangunan itu sendiri, bukan
setelah pembangunan itu selesai. Agaknya pepatah kuno “justice delayed,justice deny”
tetap berlaku untuk kita semua.
4) Generasi Keempat : Pemikiran
ham generasi keempat dipelopori oleh negara-negara dikawasan asia yang pada
tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut declaration of
the basic duties of asia people and goverment. Deklarasi ini lebih maju dari
rumusan generasi ketiga, karena tidak mencakup tuntutan struktural tetapi juga
berpihak terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.
No comments:
Post a Comment