1.a.
Hubungan subtansial antara PIH dan PHI :
·
PIH dan PHI merupakan dua mata kuliah
yang memiliki hubungan yang saling melengkapi dan sangat erat;
·
PIH dan PHI merupakan mata kuliah dasar
keahlian (MDK) yang mempelajari dan memiliki hokum sebagai ilmu;
·
PIH merupakan dasar/penunjang dengan
mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari (lulus) terlebih dahulu sebelum
mempelajari PHI.
1.f.Objek kajian PIH dan PHI serta
fungsinya :
·
Objek Kajian PIH :
a.
Pengertian-pengertian dasar
b.
Teori-teori ilmu hokum
c.
Membahas hokum secara umum
d.
Tidak terbatas pada hokum yang berlaku
di tempat/Negara tertentu {berlaku di tempat/Negara lain pada waktu kapan saja(ius constitutum & ius
constituendum)}
·
Objek Kajian PHI :
e.
Mempelajari dan menyelidiki hokum yang
sedang berlaku/hukum positif Negara tertentu Indonesia (ius constitutum)
2.
Fungsi PIH dan PHI :
a.
PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap
orang yang akan mempelajari hukum secara luas & berbagai ruang lingkupnya;
b.
PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap
orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku/hukum positif Indonesia.
1.g.
Yang dimaksud dengan :
1. Das sollen :
adalah yang seharusnya di lakukan & yang tidak
boleh
dilakukan;
2. Das sein atau
law of fact : adalah yang nyata/yang
terjadi.
Maksudnya apakah hukum
mempengaruhi kehidupan social
masyarakat dan masyarakat mempengaruhi
hukum.
2.a.
Objek Ilmu Hukum :
1.
Normwissenschaft
(Ilmu
tentang kaidah hukum/ilmu hukum normative)
2.
Tatsachenwissenschaft
(Ilmu tentang sosiologi hukum/kenyataan hukum)-apakah hukum mempengaruhi
kehidupan social masyarakat/masyarakat mempengaruhi hukum-sosiologi hukum tidak
melakukan penilaian tentang benar-salahnya suatu peristiwa/gejala hukum yang
terjadi, hanya menggambarkannya sebagaimana kenyataannya.
3.
Begriffenwissenchaft
(Ilmu tentang pengertian-pengertian pokok hukum)
2.b.
3 Objek Hukum :
1.
Benda berwujud dan benda tidak berwujud
(Pasal 503 KUH-Perdata)
a.
Benda yang berwujud, yaitu segala
sesuatu yang dapoat dicapai atau dilihat dan diraba oleh panca indera.
Contohnya : Rumah, Mrja, Kuda,dsb;
b.
Benda tidak berwujud, yaitu segala macam
benda yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu
benda. Contohnya : hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, hak atas tanah,
dsb.
2.
Benda bergerak dan benda tidak bergerak
(Pasal 504 KUH-Perdata)
a.
Benda bergerak, yaitu setiap benda yang
bergerak, karena :
i.
Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti
hewan (ayam, kerbau, kuda, dsb);
ii.
Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja,
sepatu, dsb;
iii.
Benda bergerak karena penetapan atau
ketentuan UU, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang
dijanjikan, dsb.
b.
Benda tidak bergerak, yaitu setiap benda
yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapat dipindahkan, karena :
i.
Sifatnya yang tidak bergerak, seperti gunung,
kebun, dan apa yang didirikan diatas tanah, termasuk apa yang terkandung
didalamnya;
ii.
Menurut tujuannya, setiap benda yang
dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti wastafel
dikamar mandi, tegel (ubin), alat percetakan yang ditempatkan digudang,dsb;
iii.
Penetapan UU, yaitu hak atas benda tidak
bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20 M3.
2.e.
Salah Seorang Tokoh Objek Hukum adalah :
1.
Ulpian,
ilmu hukum merupakan pengetahuan mengenai masalah surgawi & manusiawi benar
& yang tidak benar.
3. a. Mempelajari ilmu hukum dengan menggunakan
metode sosiologis :
Hukum merupakan instrument untuk mengatur
kehidupan social
masyarakat.
b.Metode Komparatif : Hukum merupakan
suatu cara untuk membandingkan antara tata hukum yang berlaku disuatu Negara
tertentu dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain, baik hukum masa lampau
maupun hukum yang berlaku masa kini.
4.
Tujuan Mmempelajari Ilmu Hukum diantaranya :
1.
Untuk membentuk kepribadian manusia yang
mengacu
pada nilai-nilai tertentu.
2.
Untuk memperoleh pengetahuan tentang :
a.
Segala hal & semua konstelasi
(seluk-beluk)
hukum.
b.
Keberadaan hukum & segala hal yang
melingkupinya yang begitu sangat
luas.
3.
Untuk menganalisis unsur-unsur yang
secara nyata ada
dalam & dari system hukum modern
yang didalamnya
terdapat unsur-unsur yang bersifat historis.
4.
Untuk mengetahui bahwa hukum itu
merupakan
perintah dari kekuasaan politik
yang berdaulat dalam
suatu Negara.
5.
3 fungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
kehidupan kesejahteraan
berbangsa dan bernegara :
a.
Untuk mempertahankan kedamaian;
b.
Mengubah
perilaku
(negative) masyarakat;
c.
Proses
perubahan
yang terencana.
6.
Faktor Intern yang berhubungan dengan
“hukum itu bersifat abstrak”
artinya :
Hukum memiliki sifat abstrak,
walaupun dalam aplikasi konkret,
seperti dalam
mekanisme peradilan & pelaksanaan putusan
hakim. Namun,
perwujudan hukum di
pengadilan itu merupakan salah satu
bentuk pelaksanaan hukum,
apabila terjadi
perkara pidana/perdata dan lain-lain
atau terjadi konflik dalam
masyarakat. Hukum
jauh lebih luas & sifatnya
abstrak jika dibandingkan dengan proses
peradilan & hak tertulis.
7.
6 (enam) paham dalam mendefinisikan hukum
:
a.
Paham Hukum Alam
b.
Paham Antropologi
c.
Paham Historis
d.
Paham Positiv dan Dogmatis
e.
Paham Sosiologis
f.
Paham Real
8.
PIH mempelajari :
a.
PIH adalah : yang objeknya
hukum,mengkaji dan
menganalisi hukum
sebagai suatu fenomena (gejala)
hukum yang berkaitan
dengan kehidupan manusia secara
universal.
b.
PHI adalah menganalisis dan membicarakan
tentang
hakikat dan usul-usul
(sumber-sumber) hukum,azas-azas
hukum,sistem hukum,teori-
teori hukum,sejarah perkembangan
hukum dan
hubungan antara
hukum dengan kekuasaan.
9.
Menjelaskan pengertian kalimat :
“Berbuat jahat boleh sekali,dan
berbuat baik jangan sekali” Artinya Bahwa
tidak akan ada Hukum
apabila tidak ada yang berbuat jahat,maka
perbuatan yang baik itu tetap
harus dijalankan sekalipun perbuatan jahat
itu ada.
No comments:
Post a Comment