Monday, March 25, 2019

Soal dan Jawaban PHI/PIH

1.a. Hubungan subtansial antara PIH dan PHI :
·         PIH dan PHI merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang saling melengkapi dan sangat erat;
·         PIH dan PHI merupakan mata kuliah dasar keahlian (MDK) yang mempelajari dan memiliki hokum sebagai ilmu;
·         PIH merupakan dasar/penunjang dengan mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari (lulus) terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI.
           1.f.Objek kajian PIH dan PHI serta fungsinya :
·         Objek Kajian PIH :
a.     Pengertian-pengertian dasar
b.    Teori-teori ilmu hokum
c.     Membahas hokum secara umum
d.    Tidak terbatas pada hokum yang berlaku di tempat/Negara tertentu {berlaku di tempat/Negara lain pada waktu kapan saja(ius constitutum & ius constituendum)}
·         Objek Kajian PHI :
e.     Mempelajari dan menyelidiki hokum yang sedang berlaku/hukum positif Negara tertentu Indonesia (ius constitutum)
2.    Fungsi PIH dan PHI :
a.     PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas & berbagai ruang lingkupnya;
b.    PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku/hukum positif Indonesia.
1.g. Yang dimaksud dengan :
1.    Das sollen : adalah yang seharusnya di lakukan & yang tidak
                        boleh dilakukan;
2.    Das sein atau law of fact : adalah yang nyata/yang terjadi.
    Maksudnya apakah hukum mempengaruhi kehidupan social
    masyarakat dan masyarakat mempengaruhi hukum.

2.a. Objek Ilmu Hukum :
1.    Normwissenschaft (Ilmu tentang kaidah hukum/ilmu hukum normative)
2.    Tatsachenwissenschaft (Ilmu tentang sosiologi hukum/kenyataan hukum)-apakah hukum mempengaruhi kehidupan social masyarakat/masyarakat mempengaruhi hukum-sosiologi hukum tidak melakukan penilaian tentang benar-salahnya suatu peristiwa/gejala hukum yang terjadi, hanya menggambarkannya sebagaimana kenyataannya.
3.    Begriffenwissenchaft (Ilmu tentang pengertian-pengertian pokok hukum)
2.b. 3 Objek Hukum :
1.    Benda berwujud dan benda tidak berwujud (Pasal 503 KUH-Perdata)
a.   Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapoat dicapai atau dilihat dan diraba oleh panca indera. Contohnya : Rumah, Mrja, Kuda,dsb;
b.  Benda tidak berwujud, yaitu segala macam benda yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contohnya : hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, hak atas tanah, dsb.
2.    Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH-Perdata)
a.   Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena :
                                                                                  i.          Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti hewan (ayam, kerbau, kuda, dsb);
                                                                                ii.          Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, sepatu, dsb;
                                                                              iii.          Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan UU, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dsb.
b.  Benda tidak bergerak, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapat dipindahkan, karena :
                                                                                  i.          Sifatnya yang tidak bergerak, seperti gunung, kebun, dan apa yang didirikan diatas tanah, termasuk apa yang terkandung didalamnya;
                                                                                ii.          Menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti wastafel dikamar mandi, tegel (ubin), alat percetakan yang ditempatkan digudang,dsb;
                                                                              iii.          Penetapan UU, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20 M3.
2.e. Salah Seorang Tokoh Objek Hukum adalah :
1.    Ulpian, ilmu hukum merupakan pengetahuan mengenai masalah surgawi & manusiawi benar & yang tidak benar.

3.    a. Mempelajari ilmu hukum dengan menggunakan metode sosiologis :
       Hukum merupakan instrument untuk mengatur kehidupan social
       masyarakat.
b.Metode Komparatif : Hukum merupakan suatu cara untuk membandingkan antara tata hukum yang berlaku disuatu Negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di Negara lain, baik hukum masa lampau maupun hukum yang berlaku masa kini.
4. Tujuan Mmempelajari Ilmu Hukum diantaranya :
1.                   Untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu
            pada nilai-nilai tertentu.
2.                   Untuk memperoleh pengetahuan tentang :
a.                   Segala hal & semua konstelasi (seluk-beluk)
           hukum.
b.                   Keberadaan hukum & segala hal yang   
           melingkupinya yang begitu sangat luas.
3.                   Untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada
           dalam & dari system hukum modern yang didalamnya  
           terdapat unsur-unsur yang  bersifat historis.
4.                   Untuk mengetahui bahwa hukum itu merupakan
            perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam  
            suatu Negara.
5.      3 fungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kehidupan kesejahteraan
      berbangsa dan bernegara :
a.                     Untuk mempertahankan kedamaian;
b.                    Mengubah perilaku (negative) masyarakat;
c.                     Proses perubahan yang terencana.
6.      Faktor Intern yang berhubungan dengan “hukum itu bersifat abstrak”
      artinya :
            Hukum memiliki sifat abstrak, walaupun dalam aplikasi konkret,    
           seperti dalam
            mekanisme peradilan & pelaksanaan putusan hakim. Namun,
           perwujudan hukum di
            pengadilan itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hukum,
           apabila terjadi
            perkara pidana/perdata dan lain-lain atau terjadi konflik dalam
            masyarakat. Hukum
            jauh lebih luas & sifatnya abstrak jika dibandingkan dengan proses
           peradilan & hak tertulis.
7.      6 (enam) paham dalam mendefinisikan hukum :
a.                     Paham Hukum Alam
b.                    Paham Antropologi
c.                     Paham Historis
d.                    Paham Positiv dan Dogmatis
e.                     Paham Sosiologis
f.                     Paham Real
8.      PIH mempelajari :
a.                     PIH adalah : yang objeknya hukum,mengkaji dan
            menganalisi hukum
             sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang berkaitan      
            dengan kehidupan manusia secara universal.
b.                    PHI adalah menganalisis dan membicarakan tentang
            hakikat dan usul-usul (sumber-sumber) hukum,azas-azas
            hukum,sistem hukum,teori-
             teori hukum,sejarah perkembangan hukum dan
            hubungan antara
             hukum dengan kekuasaan.
9.      Menjelaskan pengertian kalimat : “Berbuat jahat boleh sekali,dan
     berbuat baik jangan sekali” Artinya Bahwa tidak akan ada Hukum
     apabila tidak ada yang berbuat jahat,maka perbuatan yang baik itu tetap
     harus dijalankan sekalipun perbuatan jahat itu ada.


No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive