1.
Kemukakan Dasar Hukum Pemerintahan Daerah di
Indonesia!
Jawab :
UUD 1945 pasca
amandemen dalam Bab IV,yaitu pasal 18,18 A dan 18 B
2.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Jawab:
a. Menurut
para akhli :
Organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu
b. Menurut
Undang-undang:
Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari Gubernur dan Wakilnya,Bupati / Walikota dan Wakilnya,serta
perangkatnya (berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1945
c. Menurut
pendapat saya :
Pemerintah adalah penyelenggara urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana
termaksud.
3.
Kemukakan dasar hukum berdasarkan UUD NKRI tahun
1945 tentang Pemerintahan Daerah!
Jawab :
Dasar Hukum
Pemerintahan Daerah di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 18 ayat 1
4.
Kemukakan alasan mengapa system Pemerintahan
Indonesia menganut system Pemerintahan Daerah ?
Jawab :
a. Karena
keadaan geografis yang berupa kepulauan menyebabkan sulit mengkoordinasikan
pemeri ntah yang ada di daerah
b. Di
era Reformasi mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI,ditandai
dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI
5.
Kemukakan pengertian Otonomi Daerah !
Jawab :
Otonomi Daerah
adalah hak dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.
Kemukakan hubungan Pemerintah Daerah dengan
Otonomi !
Jawab :
7.
Kemukakan pengertian yang dimsksud dengan
Otonomi yang seluas-luasnya!
Jawab :
Otonomi Daerah
adalah Hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
8.
Kemukakan hubungan dan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah!
Jawab :
Hubungan dan
wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diatur dengan
Undang-undangdengan memperhatikan kekhususan dan keragaman tersebut
9.
Kemukakan pengertian tugas Pembantuan dan
berikan contohnya !
Jawab :
Tugas Pembantuan
(TP) adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan / atau desa,dari atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan
tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan
(Pemerintah Pusat / Pemerintah Kabupaten / Kodya )
10.
Kemukakan urusan Pemerintah yang bukan tugas dan
wewenang Pemerintah Daerah !
Jawab :
Kewenangan dalam
bidang Politik Luar Negeri,Pertahanan Keamanan,Peradilan,Moneter dan Fiscal,
Agama, serta Kewenangan bidang lain
11.
Kemukakan urusan Pemerintah Daerah menurut
Undang-undang !
Jawab :
Bidang
Pemerintahan Daerah ,Pariwisata, penanggulangan penyakit menular,perencanaan
tata ruang kota
12.
Bagaimana hubungan Pemda dengan Pemda lainnya di
Indonesia dalam bidang apa sajakah ?
Jawab :
Hubungan antara
Pemda yaitu hubungan yang sejajar,antara Pemda bisa bekerja sama dalam
membangun kotanya masing-0masing,misalnya pembangunan pra sarana
jalan,jembatan,dll
13.
Kemukakan hak dan kewajiban Pemda menurut
Undang-undang !
Jawab :
a. Hak
Pemda yaitu Pemerintah Daerah berhak untuk mengatur sendiri Pemerintahannya
begitu juga dalam bidang Pembangunan di Daerahnya sesuai dengan kemampuan
Daerah tersebut
b. Kewajiban
Pemda yaitu membangun Daerah untuk kesejahteraan rakyat Daerahnya sesuai dengan
yang telah ditetapkan dan harus dilaoprkan ke Pemerintah Pusat
14.
Kemukakan pengertian Desentralisasi !
Jawab :
Untuk mengurusi Rumah Tangganya sendiri
berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara Kesatuan
Republik Indonesia
15.
Kemukakan kelemahan dari Sentralisasi !
Jawab :
Memerlukan waktu
yang lama dalam proses pembentukan keputusan sehingga proses pelaksanaan
pembangunanpun akan berjalan lambat karena harus menunggu keputusan dari pusat
16.
Kemukakan manfaat dari Desentralisasi !
Jawab :
Ada 2 manfaat :
a. Secara
politik memiliki manfaat lain :
·
Pendidikan olitik bagi masyarakat
·
Pelatihan kader pemimpin politik untuk sampai
pada levei nasional
·
Membaiknya stabilitas Politik
·
Adanya keadilan politik karena distribusi
kekuasaan
·
Tingginya akuntabilitas karena akses bagi
masyarakat luas semakin tinggi
·
Daya tanggap Pemerintah semakin baik karena
keterwakilan dan partisipasi makin tinggi
b.Dari sisi administrasi dan
manajement :
·
Perencanaan lokal dapat dibangun semakin baik
·
Koordinasi antar organisasi di tingkat lokal
dapat terwujud semakin nyata
·
Tumbuhnya inovasi
·
Meningkatnya motivasi kerja pegawai daerah
·
Beban
kerja Pemerintah Pusat berkurang
17.
Kemukakan pengertian Dekonsentrasi !
Jawab :
Dekonsentrasi
adalah pemberian sebagian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
(Gubernur) sebagai wakil Pemerintah,namun tetap menjadi tanggung jawab Pusat
18.
Bagaimana Penetapan Kepala Daerah ?
Jawab :
Penetapan Kepala
daerah dengan cara PEMDA melalui KPUD menyelenggaran PILKADA Kepala Daerah
dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis
berdasarkan azas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil
19.
Bagaimana pada Daerah Istimewa Yogyakarta ?
Jawab :
Keistimewaan
bagi Daerah Istimewa Yogyakarta secara tradisional saat ini diatur dalam pasal
226 ayat (2) UU No 32/2004 yang merujuk pada pasal 122 UU No 5 / 1974 karena
memiliki nilai sejarah yang tinggi yang masih berlangsung sampai sekarang
20.
Mengapa DI Yogyakarta diberi keistimewaan ?
Jawab :
Karena daerah
tersebut mempunyai nilai sejarah dan budaya yang tinggi yang masih
dijaga/dilindungi oleh Pemerintah sampai saat ini
21.
Apa keistimewaan Pemda di Aceh ?
Jawab :
Keistimewaan
Pemda Aceh adalah Aceh merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah Provinsi di
Indonesia yang menetapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat.Pengakuan
Negara atas keistimewaan dan kekhususan Daerah Aceh terakhir diberikan melalui
Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62,TLN
4633)
22.
Bagaimana dengan keistimewaan Papua ?
Jawab :
Papua merupakan
Daerah yang mempunyai kekayaan sumber daya alam yang bernilai tinggi dengan
penduduk asli yang masih tertinggal,hal-hal mendasar yang menjadi isi
Undang-undang melalui Undang-undang No 21 Tahun 2001 (LN 2001 No 135 TLN No
4151)
23.
Mengapa Jakarta ditetapkan sebagai DKI ?
Jawab :
Karena Jakarta
merupakan Provinsi tempat jalannya roda Pemerintahan Negara Indonesia.Di Daerah
tersebut seorang Presiden bertugas melaksanakan Pemerintahannya
24.
Bentuk Bagan Perangkat Pemerintahan Daerah
DPRD PERDA PEMDA
SEKRETARIS
WAKIL
DEWAN
SEKRETARIS
DAERAH
BAPPEDA
LEMBAGA TEKHNIK
DAERAH
DINAS-DINAS
DAERAH
DINAS PENDAPATAN
DAERAH
25.
Bagaimana kedudukan Dinas Daerah ?
Jawab :
Dinas Daerah
merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah,Kepala Dinas bertanggung jawab melalui
sekretaris Daerah untuk diteruskan ke Kepala Daerah
26.
Bagaimana Penetapan Anggaran belanja Daerah?
Jawab :
Kepala Daerah
mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD untuk memperleh persetujuan bersama,setelah ada
persetujuan bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur harus disampaikan kepada
Mendagri paling lambat 3 (tiga) hari untuk dievaluasi terlebih dahulu
27.
Bagaimana kedudukan DPRD ?
Jawab :
DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.DPRD memiliki funngsi legilasi,anggaran,dan pengawasan.DPRD
mempunyai tugas dan wewenang.DPRD mempunyai hak : (a).Hak Angket,(B) Hak
Angket,(C). Menyatakan Pendapat
28.
Kemukakan prinsip-prinsip PILKADA !
Jawab :
Pilkada
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas
langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah Warga Negara RI yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan
sesuai dengan Undang-undang.Jumlah pasangan calon suara terbanyak dinyatakan
sebagai pasangan calon terpilih
29.
Kemukakan kelemahan dan kekuatan PILKADA !
Jawab :
Kelemahan :
a. Jika
Pemilihan diikuti oleh banyak partai politik (Multy Partai) sebagai peserta
pemilihan maka akan banyak suara pemilih yang terbuang
b. Partai
Pilitik yang kecil dan tidak populer sulit memenangkan calonnya terutama
kekurangan dana dan tidak memiliki tokoh-tokoh populer di distrik pemilihan
yang bersangkutan
c. Ada
kecenderungan pada anggota parlement yang hanya memperjuangkan kepentingan
rakyat dari distrik pemilihannya sendiri
Kelebihan :
a. Pelaksanaan
Pemilihan Umum relatif lebih cepat,karena pemungutan suara dan penghitungan
suara dilakukan di distrik-distrik pemilihan secara serentak
b. Organisasi
penyelenggaraan atau panitya Pemilihan Umum tidak terlalu besar,sehingga biaya
Pemilihan Umum juga relatif lebih murah
c. Hubungan
antara pemilih dengan yang akan dipilih adalah dekat,karena pemilih telah
mengenal calon yang dipilihnya
30.
Bagaimana pendapat anda tentang gagasan
penyelenggaraan serentak PILKADA ?
Jawab :
Apabila
dilaksanakan secara serentak tentunya akan sangat sulit terjadi karena apabila
melihat dari sisi masa jabatan Kepala Daerah di setiap daerah tentunya bedan rbeda
tidak bersamaan,selain itu juga akan merepotkan pihak-pihak yang terikat dalam
pelaksanaannya,misalnya KPU,BAWASLU,dan badan-badan lainnya
31.
Kemukakan alat perlengkapan DPRD !
Jawab :
Alat
perlengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan,Komisi,Panitya Musyawarah,Panitya
Anggaran,Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan
32.
Jelaskan hubungan Pemda dengan DPRD ?
Jawab :
Merupakan
hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.Kedudukan yang
setara bermakna bahwa diantaara Lembaga Pemerintahan tersebut memiliki
kedudukan yang sama dan wajar
33.
Bagaimana proses pembentukan Pearaturan Daerah
dan PERKADA ?
Jawab :
Peraturan Daerah
ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan
DPRD.PERDA berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.Perda disampaikan
kepada Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk
mendampingi pelaksanaan Perda. Peraturan PEMDA tidak boleh dengan kepentingan
umum
34.
Bagaimana proses perencanaan pembangunan daerah
?
Jawab :
Dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu
kesatuan dalam system perencananan pembangunan nasional.Perencanaan pembangunan
daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi,kabupaten,daerah kota sesuai
dengan kewenangannya yang dilaKukan oleh badan perencanaan pembangunan daerah
35.
Kemukakan sumber Pendapatan daerah !
Jawab :
a. Pendapatan
asli daerah,yang meliputi :
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil restribusi daerah
·
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Lain-lain pendapatan asli daerah asli daerah
yang syah
b. Dana
pertimbangan yang meliputi :
·
Dana bagi hasil
·
Dana alokasi umum
·
Dana alokasi khusus
c. Lain-lain
Pendapatan Daerah yang syah
36.
Bagaimana Pengaturan Keuangan Daerah ?
Jawab :
Pada prinsipnya
pengaturan keuangan daerah dibagi dalam 3 (tiga) unsur ,yaitu :
·
Pertama : Pemisahan kewenangn dan administrasi
keuangan negara (APBN) dan keuangan Daerah (APBD)
·
Kedua : Sumber Penerimaan Daerah dalam APBD
·
Ketiga : Manajement
37.
Bagaimana Penetapan APBD ?
Jawab :
·
Kepala Daerah mengajukan rancangan PERDA tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama
·
Rancangan PERDA Provinsi tentang APBD yang telah
disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran ApBD
sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 hari disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi
·
Rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang APBD yang
telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati / Walikota tentang penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 hari disampaikan
kepada Gubernur untuk dievaluasi
38.
Kemukakan susunan Pemerintahan di tingkat Kota /
Kabupaten !
Jawab :
Susunan
Pemerintahan Daerah Kabupaten yaitu terdiri dari Bupati/Wakil Bupati,Sekretaris
Daerah,Sekretaris DPRD,Dinas Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan
Kelurahan
39.
Kemukakan susunan Pemerintahan Kecamatan !
Jawab :
Terdiri dari
seorang Camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian
wewenang dari Bupati / Walikota untuk menangani Otonomi Daerah
40.
Bagaimana system Pemerintahan di tingkat Desa ?
Jawasb :
Pemerintahan
Desa terdiri dari :
a. Kepala
desa
b. Perangkat
desa,meliputi :
·
Sekretaris Desa
·
Perangkat Desa
41.
Bagaimana sumber keuangan Desa ?
Jawab :
Sumber keuangan
desa berasal dari semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu yang berupa uang / barang yang dijadikan milik desa.Selain
itu juga keuangan desa didapat dari Hasil Badan Usaha Milik Desa
42.
Bagaimana prinsip pemilihan Kepala Desa ?
Jawab :
Kepala Desa
dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia
yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan PERDA yang
berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.Calon Kepala Desa yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud,ditetapkan sebagai
Kepala Desa.Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.Masa Jabatan Kepala
Desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat
yang keberadaannya masih hidup dan diaskui yang ditetapkan dengan PERDA
43.
Kemukakan sejumlah kewenangan Pemerintah
Desa !
Jawab :
Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa
c. Tugas
pembantuan dari Pemerintah,Pemerintah Propinsi,dan/ atau Pemerintah Kabupaten /
Kota
d. Urusan
Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa
44.
Bagaimana ketentuan hukum tentang system
pengawasan PEMDA ?
Jawab :
Koordinasi
pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional,regional atau provinsi.Pembinaan
tersebut meliputi :
a. Koordinasi
pemerintahan antar susunan pemerintahan
b. Pemberian
pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan
c. Pemberian
bimbingan,supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan
d. Pendidikan
dan pelatihan
e. Perencanaan,penelitian,pengembangan,pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah
berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Pengawasan atas penyelenggaraan pemerinthan daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah meliputi :
·
Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan
di daerah
·
Pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah
45.
Kemukakan Tipologi Fesa !
Jawab :
Tipologi desa
atau pembagian perkembangan desa dinilai dari beberapa aspek,yaitu :
Infrastruktur,tingkat pendidikan,mata pencaharian,ekononomi,partisipasi dalam
pembangunan :
a. Pra
Desa :
Suatu pemukiman yang tidak menetap atau sering
berpindah-pindah
Contoh : penambang,petani ladang berpindah,pembalak
b. Desa
Swadaya :
Dengan ciri pertnian sudah menetap namun masih
tergantung pada sumber alam
c. Desa
Swakarya :
·
Adopsi teknologi meluas
·
Adat tidak begitu ketat
·
Industri dari primer ke sekunder
d. Desa
Swasembada :
·
Mata pencaharian bervariasi
·
Sarana dan prasarana baik
·
Rumah dan insfratur yang baik
46.
Bagaimana masa jabatan Kepala Desa ?
Jawab :
Masa jabatan
Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya,masa
jabatan Kepala Desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan
masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan
dengan PERDA
47.
Bagaimana fungsi dan peranan badan
Permusyawaratan Desa?
Jawab :
Badan
Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
48.
Bagaimana pembentukan Badan permasyaratan Desa ?
Jawab :
Di desa dapat
dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan,yang dimaksud dengan lembaga
kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti : Rukun Tetangga,Rukun
Warga,PKK,Karang Taruna,Lembaga Pemberdayaa n masyarakat
49.
Kemukakan apakah yang dimaksud dengan lembaga
kemasyarakatan desa !
Jawab :
Di desa dapat
dibentuk lembaga kemasyarakatan,yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat.Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa.Salah satu
fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam pembangunan.Hubungan kerja antara lembaga
kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan,konsultatif,dan koordinatif
50.
Kemukakan pengalaman anda membelajarkan konsep
PEMDA dalam PKn di SD !
Jawab :
Dalam
pembelajaran konsep PEMDA dalam PKn SD dengan cara memperlihatkan media/alat
peraga struktur organisasi pemerintahan kabupaten/kota,dengan cara / metode
diskusi kelompok kecil disertai LKS.
No comments:
Post a Comment