Monday, March 25, 2019

Soal dan Jawaban Pemerintahan Daerah

1.       Kemukakan Dasar Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia!
Jawab :
UUD 1945 pasca amandemen dalam Bab IV,yaitu pasal 18,18 A dan 18 B
2.       Pengertian Pemerintahan Daerah
Jawab:
a.       Menurut para akhli :
Organisasi  yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
b.      Menurut Undang-undang:
Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Gubernur dan Wakilnya,Bupati / Walikota dan Wakilnya,serta perangkatnya (berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1945
c.       Menurut pendapat saya :
Pemerintah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip NKRI sebagaimana termaksud.
3.       Kemukakan dasar hukum berdasarkan UUD NKRI tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah!
Jawab :
Dasar Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 18 ayat 1
4.       Kemukakan alasan mengapa system Pemerintahan Indonesia menganut system Pemerintahan Daerah ?
Jawab :
a.       Karena keadaan geografis yang berupa kepulauan menyebabkan sulit mengkoordinasikan pemeri ntah yang ada di daerah
b.      Di era Reformasi mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI,ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI
5.       Kemukakan pengertian Otonomi Daerah !
Jawab :
Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.       Kemukakan hubungan Pemerintah Daerah dengan Otonomi !
Jawab :
7.       Kemukakan pengertian yang dimsksud dengan Otonomi yang seluas-luasnya!
Jawab :
Otonomi Daerah adalah Hak,wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8.       Kemukakan hubungan dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah!
Jawab :
Hubungan dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diatur dengan Undang-undangdengan memperhatikan kekhususan dan keragaman tersebut
9.       Kemukakan pengertian tugas Pembantuan dan berikan contohnya !
Jawab :
Tugas Pembantuan (TP) adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan / atau desa,dari  atau Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan  (Pemerintah Pusat / Pemerintah Kabupaten / Kodya )
10.   Kemukakan urusan Pemerintah yang bukan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah !
Jawab :
Kewenangan dalam bidang Politik Luar Negeri,Pertahanan Keamanan,Peradilan,Moneter dan Fiscal, Agama, serta Kewenangan bidang lain
11.   Kemukakan urusan Pemerintah Daerah menurut Undang-undang !
Jawab :
Bidang Pemerintahan Daerah ,Pariwisata, penanggulangan penyakit menular,perencanaan tata ruang kota
12.   Bagaimana hubungan Pemda dengan Pemda lainnya di Indonesia dalam bidang apa sajakah ?
Jawab :
Hubungan antara Pemda yaitu hubungan yang sejajar,antara Pemda bisa bekerja sama dalam membangun kotanya masing-0masing,misalnya pembangunan pra sarana jalan,jembatan,dll
13.   Kemukakan hak dan kewajiban Pemda menurut Undang-undang !
Jawab :
a.       Hak Pemda yaitu Pemerintah Daerah berhak untuk mengatur sendiri Pemerintahannya begitu juga dalam bidang Pembangunan di Daerahnya sesuai dengan kemampuan Daerah tersebut
b.      Kewajiban Pemda yaitu membangun Daerah untuk kesejahteraan rakyat Daerahnya sesuai dengan yang telah ditetapkan dan harus dilaoprkan ke Pemerintah Pusat
14.   Kemukakan pengertian Desentralisasi !
Jawab :
 Untuk mengurusi Rumah Tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia
15.   Kemukakan kelemahan dari Sentralisasi !
Jawab :
Memerlukan waktu yang lama dalam proses pembentukan keputusan sehingga proses pelaksanaan pembangunanpun akan berjalan lambat karena harus menunggu keputusan dari pusat
16.   Kemukakan manfaat dari Desentralisasi !
Jawab :
Ada 2 manfaat :
a.       Secara politik memiliki manfaat lain :
·         Pendidikan olitik bagi masyarakat
·         Pelatihan kader pemimpin politik untuk sampai pada levei nasional
·         Membaiknya stabilitas Politik
·         Adanya keadilan politik karena distribusi kekuasaan
·         Tingginya akuntabilitas karena akses bagi masyarakat luas semakin tinggi
·         Daya tanggap Pemerintah semakin baik karena keterwakilan dan partisipasi makin tinggi
                   b.Dari sisi administrasi dan manajement :
·         Perencanaan lokal dapat dibangun semakin baik
·         Koordinasi antar organisasi di tingkat lokal dapat terwujud semakin nyata
·         Tumbuhnya inovasi
·         Meningkatnya motivasi kerja pegawai daerah
·          Beban kerja Pemerintah Pusat berkurang
17.   Kemukakan pengertian Dekonsentrasi !
Jawab :
Dekonsentrasi adalah pemberian sebagian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Gubernur) sebagai wakil Pemerintah,namun tetap menjadi tanggung jawab Pusat
18.   Bagaimana Penetapan Kepala Daerah ?
Jawab :
Penetapan Kepala daerah dengan cara PEMDA melalui KPUD menyelenggaran PILKADA Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil
19.   Bagaimana pada Daerah Istimewa Yogyakarta ?
Jawab :
Keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta secara tradisional saat ini diatur dalam pasal 226 ayat (2) UU No 32/2004 yang merujuk pada pasal 122 UU No 5 / 1974 karena memiliki nilai sejarah yang tinggi yang masih berlangsung sampai sekarang
20.   Mengapa DI Yogyakarta diberi keistimewaan ?
Jawab :
Karena daerah tersebut mempunyai nilai sejarah dan budaya yang tinggi yang masih dijaga/dilindungi oleh Pemerintah sampai saat ini
21.   Apa keistimewaan Pemda di Aceh ?
Jawab :
Keistimewaan Pemda Aceh adalah Aceh merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia yang menetapkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat.Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan Daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62,TLN 4633)
22.   Bagaimana dengan keistimewaan Papua ?
Jawab :
Papua merupakan Daerah yang mempunyai kekayaan sumber daya alam yang bernilai tinggi dengan penduduk asli yang masih tertinggal,hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang melalui Undang-undang No 21 Tahun 2001 (LN 2001 No 135 TLN No 4151)

23.   Mengapa Jakarta ditetapkan sebagai DKI ?
Jawab :
Karena Jakarta merupakan Provinsi tempat jalannya roda Pemerintahan Negara Indonesia.Di Daerah tersebut seorang Presiden bertugas melaksanakan Pemerintahannya
24.   Bentuk Bagan Perangkat Pemerintahan Daerah
             DPRD                                          PERDA                                PEMDA
 


                 SEKRETARIS                                                                       WAKIL
      DEWAN                                                                                                                                                         
                                                                                                                                                                     SEKRETARIS
                                                                                                                                                                        DAERAH
                                                                                                                                                 BAPPEDA

               
LEMBAGA TEKHNIK DAERAH
 


                                                                                                                                                DINAS-DINAS DAERAH

DINAS PENDAPATAN DAERAH

25.   Bagaimana kedudukan Dinas Daerah ?
Jawab :
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah,Kepala Dinas bertanggung jawab melalui sekretaris Daerah untuk diteruskan ke Kepala Daerah
26.   Bagaimana Penetapan Anggaran belanja Daerah?
Jawab :
Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperleh persetujuan bersama,setelah ada persetujuan bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 3 (tiga) hari untuk dievaluasi terlebih dahulu
27.   Bagaimana kedudukan DPRD ?
Jawab :
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.DPRD memiliki funngsi legilasi,anggaran,dan pengawasan.DPRD mempunyai tugas dan wewenang.DPRD mempunyai hak : (a).Hak Angket,(B) Hak Angket,(C). Menyatakan Pendapat
28.   Kemukakan prinsip-prinsip PILKADA !
Jawab :
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil.Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara RI yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang.Jumlah pasangan calon suara terbanyak dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih
29.   Kemukakan kelemahan dan kekuatan PILKADA !
Jawab :
Kelemahan :
a.       Jika Pemilihan diikuti oleh banyak partai politik (Multy Partai) sebagai peserta pemilihan maka akan banyak suara pemilih yang terbuang
b.      Partai Pilitik yang kecil dan tidak populer sulit memenangkan calonnya terutama kekurangan dana dan tidak memiliki tokoh-tokoh populer di distrik pemilihan yang bersangkutan
c.       Ada kecenderungan pada anggota parlement yang hanya memperjuangkan kepentingan rakyat dari distrik pemilihannya sendiri
                Kelebihan :
a.       Pelaksanaan Pemilihan Umum relatif lebih cepat,karena pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan di distrik-distrik pemilihan secara serentak
b.      Organisasi penyelenggaraan atau panitya Pemilihan Umum tidak terlalu besar,sehingga biaya Pemilihan Umum juga relatif lebih murah
c.       Hubungan antara pemilih dengan yang akan dipilih adalah dekat,karena pemilih telah mengenal calon yang dipilihnya
30.   Bagaimana pendapat anda tentang gagasan penyelenggaraan serentak PILKADA ?
Jawab :
Apabila dilaksanakan secara serentak tentunya akan sangat sulit terjadi karena apabila melihat dari sisi masa jabatan Kepala Daerah di setiap daerah tentunya bedan rbeda tidak bersamaan,selain itu juga akan merepotkan pihak-pihak yang terikat dalam pelaksanaannya,misalnya KPU,BAWASLU,dan badan-badan lainnya
31.   Kemukakan alat perlengkapan DPRD !
Jawab :
Alat perlengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan,Komisi,Panitya Musyawarah,Panitya Anggaran,Badan Kehormatan dan Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan
32.   Jelaskan hubungan Pemda dengan DPRD ?
Jawab :
Merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantaara Lembaga Pemerintahan tersebut memiliki kedudukan yang sama dan wajar
33.   Bagaimana proses pembentukan Pearaturan Daerah dan PERKADA ?
Jawab :
Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD.PERDA berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.Perda disampaikan kepada Pemerintah Pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendampingi pelaksanaan Perda. Peraturan PEMDA tidak boleh dengan kepentingan umum

34.   Bagaimana proses perencanaan pembangunan daerah ?
Jawab :
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam system perencananan pembangunan nasional.Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah daerah provinsi,kabupaten,daerah kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaKukan oleh badan perencanaan pembangunan daerah
35.   Kemukakan sumber Pendapatan daerah !
Jawab :
a.       Pendapatan asli daerah,yang meliputi :
·         Hasil pajak daerah
·         Hasil restribusi daerah
·         Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·         Lain-lain pendapatan asli daerah asli daerah yang syah
b.      Dana pertimbangan yang meliputi :
·         Dana bagi hasil
·         Dana alokasi umum
·         Dana alokasi khusus
c.       Lain-lain Pendapatan Daerah yang syah
36.   Bagaimana Pengaturan Keuangan Daerah ?
Jawab :
Pada prinsipnya pengaturan keuangan daerah dibagi dalam 3 (tiga) unsur ,yaitu :
·         Pertama : Pemisahan kewenangn dan administrasi keuangan negara (APBN) dan keuangan Daerah (APBD)
·         Kedua : Sumber Penerimaan Daerah dalam APBD
·         Ketiga : Manajement
37.   Bagaimana Penetapan APBD ?
Jawab :
·         Kepala Daerah mengajukan rancangan PERDA tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama
·         Rancangan PERDA Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran ApBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi
·         Rancangan PERDA Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati / Walikota tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi
38.   Kemukakan susunan Pemerintahan di tingkat Kota / Kabupaten !
Jawab :
Susunan Pemerintahan Daerah Kabupaten yaitu terdiri dari Bupati/Wakil Bupati,Sekretaris Daerah,Sekretaris DPRD,Dinas Daerah, Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan

39.   Kemukakan susunan Pemerintahan Kecamatan !
Jawab :
Terdiri dari seorang Camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati / Walikota untuk menangani Otonomi Daerah
40.   Bagaimana system Pemerintahan di tingkat Desa ?
Jawasb :
Pemerintahan Desa terdiri dari :
a.       Kepala desa
b.      Perangkat desa,meliputi :
·         Sekretaris Desa
·         Perangkat Desa
41.   Bagaimana sumber keuangan Desa ?
Jawab :
Sumber keuangan desa berasal dari semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang / barang yang dijadikan milik desa.Selain itu juga keuangan desa didapat dari Hasil Badan Usaha Milik Desa
42.   Bagaimana prinsip pemilihan Kepala Desa ?
Jawab :
Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan PERDA yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud,ditetapkan sebagai Kepala Desa.Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.Masa Jabatan Kepala Desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diaskui yang ditetapkan dengan PERDA
43.   Kemukakan sejumlah kewenangan Pemerintah Desa  !
Jawab :
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup :
a.       Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
b.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa
c.       Tugas pembantuan dari Pemerintah,Pemerintah Propinsi,dan/ atau Pemerintah Kabupaten / Kota
d.      Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa
44.   Bagaimana ketentuan hukum tentang system pengawasan PEMDA ?
Jawab :
Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional,regional atau provinsi.Pembinaan tersebut meliputi :
a.       Koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan
b.      Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan
c.       Pemberian bimbingan,supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan
d.      Pendidikan dan pelatihan
e.      Perencanaan,penelitian,pengembangan,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pengawasan atas penyelenggaraan pemerinthan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah meliputi :
·         Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
·         Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
45.   Kemukakan Tipologi Fesa !
Jawab :
Tipologi desa atau pembagian perkembangan desa dinilai dari beberapa aspek,yaitu : Infrastruktur,tingkat pendidikan,mata pencaharian,ekononomi,partisipasi dalam pembangunan :
a.       Pra Desa :
Suatu pemukiman yang tidak menetap atau sering berpindah-pindah
Contoh : penambang,petani ladang berpindah,pembalak
b.      Desa Swadaya :
Dengan ciri pertnian sudah menetap namun masih tergantung pada sumber alam
c.       Desa Swakarya :
·         Adopsi teknologi meluas
·         Adat tidak begitu ketat
·         Industri dari primer ke sekunder
d.      Desa Swasembada :
·         Mata pencaharian bervariasi
·         Sarana dan prasarana baik
·         Rumah dan insfratur yang baik
46.   Bagaimana masa jabatan Kepala Desa ?
Jawab :
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya  untuk satu kali masa jabatan berikutnya,masa jabatan Kepala Desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan PERDA
47.   Bagaimana fungsi dan peranan badan Permusyawaratan Desa?
Jawab :
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat




48.   Bagaimana pembentukan Badan permasyaratan Desa ?
Jawab :
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa dalam ketentuan ini seperti : Rukun Tetangga,Rukun Warga,PKK,Karang Taruna,Lembaga Pemberdayaa n masyarakat
49.   Kemukakan apakah yang dimaksud dengan lembaga kemasyarakatan desa !
Jawab :
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan,yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa.Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan,konsultatif,dan koordinatif
50.   Kemukakan pengalaman anda membelajarkan konsep PEMDA dalam PKn di SD !
Jawab :
Dalam pembelajaran konsep PEMDA dalam PKn SD dengan cara memperlihatkan media/alat peraga struktur organisasi pemerintahan kabupaten/kota,dengan cara / metode diskusi kelompok kecil disertai LKS. 

















No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive