A.
LATAR BELAKANG
Mengetahui segala macam ilmu pengetahuan adalah sangat
penting termasuk salah satunya Ilmu Perbankan yang lebih khusus lagi membahas
tentang bentuk hukum dari perbankan. Mengingat banyaknya bentuk hukum perbankan
alangkah tidak mungkin untuk dipahami atau dimengerti khusnya untuk masyarakan
awam oleh sebab itu sebelum kita mengenalkan kepada masyarakat terlebih dahulu
kita sebagai mahasiswa harus lebih memahami atau paling tidak mengatahui bentuk
perbankan yang ada di negara kita.
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
Bentuk hukum apakah yang paling tepat antara perjanjian
kreditur dan masalah penyimpanan dana ?
PERJANJIAN KREDITUR DAN MASALAH
PENYIMPANAN DANA
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ( 1313 KUH Perdata ) untuk sahnya
suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu
-
Sepakat mereka yang mengikatkan diri
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-
Suatu hal tertentu
-
Suatu sebab yang halal
1.
Kreditur ( Bank ) dan nasabah penyimpan dana
Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Kita melihat antara kreditur (Bank) dengan
nasabah penyimpan dana terjadi suatu hubungan hukum yang mana keduanya sepakat
mengadakan perjanjian tersebut. Yang dinamakan perjanjian konsensual, yaitu
perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan.
Hubungan hukum antara kreditur (Bank)
dengan Nasabah penyimpan dana dapat berbentuk :
a)
Bahwa bentuk hubungan hukum itu adalah sebagai
penitipan barang. Tetapi menurut Sutan Remi Sahdini, bentuk hubungan hukum
antara kreditur (bank) dengan nasabah penyimpan dana tidaklah mungkin merupakan
lembaga penitipan barang, sebab mengingat bahwa penitipan adalah terjadi
apabila seseorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan
menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya.
b)
Bahwa hubungan tersebut adalah pemberian kuasa, yaitu
antara pemberi kuasa (Nasabah penyimpan dana) dan penerima kuasa (Bank). Inipun
menurut Sutan Remi Syahdaini tidak dimungkinkan sebab :
-
haruslah dicantumkan secara jelas bahwa nasabah
penyimpan dana memberikan kekuasaan kepada Bank, yang menerima kuasa untuk atas
namanya menyelenggarakan suatu urusan (1792 KUHPerd)
-
Lazimnya bukanlah pemberi kuasa (nasabah penyimpan
dana) yang mendapat imbalan, tetapi penerima kuasalah (Bank) yang mendapat
imbalan.
c)
Bahwa bentuk hubungan hukum antara kreditur (Bank)
dengan nasabah penyimpan dana adalah pinjam meminjam/hubungan kontraktual
antara kreditur dan debitur. Hubungan ini dimungkinkan sebab jika telah
diadakan perjanjian bahwa pihak yang telah meminjam suatu barang atau sejumlah
uang akan mengembalikannya bila mana ia mampu untuk itu, maka hakim mengingat
keadaan, akan menentukan waktu pengembaliannya (1761 KUHPer). Diperbolehkan
memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis
karena pemakaian (1765 KUHPer). Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan
tidak mewajibkan siberutang untuk membayarnya seterusnya, tetapi bunga yang
telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang
pokoknya biarpun penitipan atau pengembalian ini telah dilakukan setelah
lewatnya waktu utangnya dapat ditagih.
KESIMPULAN
No comments:
Post a Comment