Friday, March 15, 2019

PERJANJIAN KREDITUR DAN MASALAH PENYIMPANAN DANA

A.   LATAR BELAKANG



Mengetahui segala macam ilmu pengetahuan adalah sangat penting termasuk salah satunya Ilmu Perbankan yang lebih khusus lagi membahas tentang bentuk hukum dari perbankan. Mengingat banyaknya bentuk hukum perbankan alangkah tidak mungkin untuk dipahami atau dimengerti khusnya untuk masyarakan awam oleh sebab itu sebelum kita mengenalkan kepada masyarakat terlebih dahulu kita sebagai mahasiswa harus lebih memahami atau paling tidak mengatahui bentuk perbankan yang ada di negara kita.


B.   IDENTIFIKASI MASALAH



Bentuk hukum apakah yang paling tepat antara perjanjian kreditur dan masalah penyimpanan dana ?















PERJANJIAN KREDITUR DAN MASALAH
PENYIMPANAN DANA


          Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ( 1313 KUH Perdata ) untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu
-          Sepakat mereka yang mengikatkan diri
-          Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
-          Suatu hal tertentu
-          Suatu sebab yang halal

1.      Kreditur ( Bank ) dan nasabah penyimpan dana
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kita melihat antara kreditur (Bank) dengan nasabah penyimpan dana terjadi suatu hubungan hukum yang mana keduanya sepakat mengadakan perjanjian tersebut. Yang dinamakan perjanjian konsensual, yaitu perjanjian dimana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
Hubungan hukum antara kreditur (Bank) dengan Nasabah penyimpan dana dapat berbentuk :
a)          Bahwa bentuk hubungan hukum itu adalah sebagai penitipan barang. Tetapi menurut Sutan Remi Sahdini, bentuk hubungan hukum antara kreditur (bank) dengan nasabah penyimpan dana tidaklah mungkin merupakan lembaga penitipan barang, sebab mengingat bahwa penitipan adalah terjadi apabila seseorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya.
b)          Bahwa hubungan tersebut adalah pemberian kuasa, yaitu antara pemberi kuasa (Nasabah penyimpan dana) dan penerima kuasa (Bank). Inipun menurut Sutan Remi Syahdaini tidak dimungkinkan sebab :
-          haruslah dicantumkan secara jelas bahwa nasabah penyimpan dana memberikan kekuasaan kepada Bank, yang menerima kuasa untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (1792 KUHPerd)
-          Lazimnya bukanlah pemberi kuasa (nasabah penyimpan dana) yang mendapat imbalan, tetapi penerima kuasalah (Bank) yang mendapat imbalan.
c)          Bahwa bentuk hubungan hukum antara kreditur (Bank) dengan nasabah penyimpan dana adalah pinjam meminjam/hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur. Hubungan ini dimungkinkan sebab jika telah diadakan perjanjian bahwa pihak yang telah meminjam suatu barang atau sejumlah uang akan mengembalikannya bila mana ia mampu untuk itu, maka hakim mengingat keadaan, akan menentukan waktu pengembaliannya (1761 KUHPer). Diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian (1765 KUHPer). Pembayaran bunga yang tidak telah diperjanjikan tidak mewajibkan siberutang untuk membayarnya seterusnya, tetapi bunga yang telah diperjanjikan harus dibayar sampai pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya biarpun penitipan atau pengembalian ini telah dilakukan setelah lewatnya waktu utangnya dapat ditagih.



KESIMPULAN




            Dalam praktek terjadi ketidakadilan antara nasabah penyimpan dana dan bank. Dalam hal pembuatan perjanjian kredit, di mana ketika nasabah menabung maka tidak ada perjanjian khusus, yaitu tidak seperti ketika bank memberikan kreditnya dengan akta notaris. Untuk itu nasabah harus dilindungi karena jika tidak ada perlindungan maka tidak ada kepastian hukum. Bentuk hukum yang tepat adalah perjanjian kreditur karena konsep janji-janjinya tertulis disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan kepada sejumlah tak terbatas

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive