Wednesday, March 20, 2019

MATERI PERPAJAKAN PPh Pasal 22




A.   Dasar hukum Pemungutan PPh Pasal 22 :
1.      UU Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008
2.      KMK-254/KMK.03/2001 s.t.d.t.d PMK-210/PMK.03/2008

B.   Pemungut PPh Pasal 22 :
1.         Bank Devisa, Ditjen Bea dan Cukai atas impor barang
2.         Ditjen Perbendaharaan, KPPN dan  Bendaharawan Pemerintah
3.         BUMN/BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD
4.         BI, Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya dari APBN maupun non APBN
5.         Badan Usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif dan rokok (mulai tahun 2009, industri rokok tidak memungut PPh Pasal 22, sesuai PMK-210/PMK.03/2008)
6.         Produsen atau importir BBM, gas dan pelumas atas penjualan BBM, gas dan pelumas
7.         Industri dan eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan atas pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka

C.   Tarif PPh Pasal 22 :
1.       Atas impor :
a.    Yang menggunakan API : 2,5 % dari nilai impor
b.    Yang tidak menggunakan API : 7,5 % dari nilai impor
c.    Yang tidak dikuasai : 7,5 % dari harga jual lelang
2.       Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5 % dari pembelian/pembayaran
3.       Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada huruf B No. 5, sbb :
Ø Kertas              : 0,1 % x DPP PPN (Tidak final)
Ø Semen              : 0,25 % x DPP PPN (Tidak final)
Ø Baja                 : 0,3 % x DPP PPN (Tidak final)
Ø Otomotif          : 0,45 % x DPP PPN (Tidak final)
4.       Atas impor kedelai , gandum, dan tepung terigu  oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 1.a tersebut diatas, sebesar 0,5 % ( setengah persen ) dari nilai impor.         
5.       Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar :  0,5 % dari harga pembelian
6.       Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir BBM, gas dan pelumas :
Jenis Bahan Bakar
SPBU swastanisasi
(% dari penjualan)
SPBU Pertamina
(% dari penjualan)
Premium
0,3 %
0,25 %
Solar
0,3 %
0,25 %
Premix/Super TT
0,3 %
0,25 %
Minyak Tanah

0,3 %
Gas LPG

0,3 %
Pelumas

0,3 %

Catatan : apabila WP yang dipungut tidak ber-NPWP, maka dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 100% lebih tinggi (sesuai Pasal 22 ayat (3) UU PPh).

D.   Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 :
1.       Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-   undangan tidak terutang PPh.              
2.       Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN
3.       Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
4.       Pembayaran atas penyerahan barang paling banyak Rp. 1.000.000,- (yang tidak dipecah-pecah)
5.       Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
6.       Emas batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.                                                                      
7.       Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPPN
8.       Impor kembali (re-impor) barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama
9.       Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.


E.    Saat terutang dan pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22 :
1.       Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk,
2.       Dalam hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
3.       Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD serta BUMN/BUMD baik dananya dari APBN/APBD terutang dan dipungut pada setiap dilakukan pembayaran.
4.       Atas pembelian hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif) dan hasil perkebunan, pertanian, kehutanan, perikanan, dipungut pada saat penjualan, atau pembelian. Dan disetor oleh pemungut atas nama WP ke Bank persepsi atau kantor pos.                          
5.       PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (BBM) oleh produsen atau importir. Dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order), dan  disetor oleh pemungut atas nama pembeli ke bank persepsi atau kantor pos.

F.    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22
1.       PPh Pasal 22 atas impor barang (huruf B angka 1) disetor oleh importir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa atau bank persepsi, atau Bendahara DJBC, dalam jangka waktu 1 hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
2.       PPh Pasal 22 atas pembelian barang (oleh pihak sebagaimana tersebut pada B angka 2 dan 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos secara kolektif pad hariyang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Atas pemungutan tersebut dilaporkan ke KPP paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir.
3.       PPh Pasal 22 atas pembelian barang (oleh pihak sebagaimana tersebut pada B angka 4) disetor oleh pemungut atas nama WP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan menyampaiakn SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
4.       PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (oleh pihak sebagaimana tersebut pada B angka 5, 6 dan 7) disetor oleh pemungut atas nama WP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pemungut melaporkan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

G.   Contoh perhitungan dan Pemungutan PPh Pasal 22
1.       PT. TANAH MERDEKA mengimpor 10 party barang, dengan Nilai 4.650.000.000,-. Bea masuk 40%, BMT 10 %. PT TANAH MERDEKA terdaftar dan memiliki API.
PERHITUNGAN
- NILAI DASAR UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK ADALAH     Rp 4.650.000.000.               
- BEA MASUK 40% x Rp 4.650.000.000.     = Rp 1.860.000.000.       
- B M T  10% x Rp 4.650.000.000.                = Rp   465.000.000.                               
DASAR PERHITUNGAN PAJAK (NILAI IMPOR) Rp 6.975.000.000. 
PPh Psl 22 disetor sendiri oleh importir adalah : 2,5% x Rp 6.975.000.000.= Rp 174.375.000.  (kredit pajak)

2.       Departemen Dalam Negeri membeli 100 unit komputer kepada PT TEKNOLOGI TINGGI dengan harga Rp 6.000.000/unit. Pembayaran dilakukan oleh bendahara Departemen Dalam Negeri.     
PERHITUNGAN :
Hrg 100 unit komputer, 100 x Rp 6.000.000.  = Rp 600.000.000.
PPh Psl 22 dipungut oleh bendaharawan yakni : 1,5% x Rp 600.000.000. = Rp 9.000.000. (kredit pajak)

3.       PT. SEMEN TIGA RODA menjual 10.000 zak semen kepada CV PENYALUR dengan harga Rp 25.000/zak.
PERHITUNGAN :
PPh Psl 22 dipungut oleh PT SEMEN TIGA RODA :  10.000. x 0,25% x Rp 25.000. = Rp 625.000 (tdk final)

4.         PT PERTAMINA bulan MEI 2009 mendrop 10.000 KILO LITER  BBM Premium KE SPBU CV.TUNAS HARAPAN, dengan harga penebusan Rp 3.600/liter.                                                       
PERHITUNGAN :
PPh Psl 22 yg dipungut PT PERTAMINA : 10.000. x 1.000. x Rp 3.600. x 0,30% = Rp 108.000.000 (final
     
5.         PT. KOPI TUBRUK (industri/pengolahan)  biji kopi untuk tujuan ekspor dan penjualan dalam negeri, membeli 5 ton biji kopi mentah dari TJIK MAHMUD (pedagang pengumpul) dengan harga Rp 200.000.000.
PERHITUNGAN :

PPh Psl 22 yang dipungut oleh PT. KOPI TUBRUK kepada tuan TJIK MAHMUD : 0,5% x Rp 200.000.000. = Rp 1.000.000. (kredit pajak) bagi tuan TJIK MAHMUD

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive