A. Dasar hukum Pemungutan PPh Pasal 22 :
1.
UU
Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008
2.
KMK-254/KMK.03/2001
s.t.d.t.d PMK-210/PMK.03/2008
B.
Pemungut PPh Pasal 22 :
1.
Bank
Devisa, Ditjen Bea dan Cukai atas impor barang
2.
Ditjen
Perbendaharaan, KPPN dan Bendaharawan
Pemerintah
3.
BUMN/BUMD
yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD
4.
BI,
Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel,
Pertamina, dan Bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya dari APBN
maupun non APBN
5.
Badan
Usaha yang bergerak di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif dan rokok
(mulai tahun 2009, industri rokok tidak memungut PPh Pasal 22, sesuai
PMK-210/PMK.03/2008)
6.
Produsen
atau importir BBM, gas dan pelumas atas penjualan BBM, gas dan pelumas
7.
Industri
dan eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan
perikanan atas pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka
C.
Tarif PPh Pasal 22 :
1.
Atas
impor :
a.
Yang
menggunakan API : 2,5 % dari nilai impor
b.
Yang
tidak menggunakan API : 7,5 % dari nilai
impor
c.
Yang
tidak dikuasai : 7,5 % dari harga jual
lelang
2.
Atas
pembelian barang yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan, Bendaharawan
Pemerintah, BUMN/BUMD sebesar 1,5 % dari
pembelian/pembayaran
3.
Atas
penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud pada huruf
B No. 5, sbb :
Ø Kertas : 0,1 % x DPP PPN
(Tidak final)
Ø Semen : 0,25 % x DPP PPN
(Tidak final)
Ø Baja :
0,3 % x DPP PPN (Tidak final)
Ø Otomotif : 0,45 % x DPP PPN
(Tidak final)
4.
Atas
impor kedelai , gandum, dan tepung terigu
oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada huruf C
angka 1.a tersebut diatas, sebesar 0,5 %
( setengah persen ) dari nilai impor.
5. Atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan sebesar
: 0,5
% dari harga pembelian
6.
Atas
penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir
BBM, gas dan pelumas :
Jenis
Bahan Bakar
|
SPBU
swastanisasi
(%
dari penjualan)
|
SPBU
Pertamina
(%
dari penjualan)
|
Premium
|
0,3
%
|
0,25
%
|
Solar
|
0,3
%
|
0,25
%
|
Premix/Super
TT
|
0,3
%
|
0,25
%
|
Minyak
Tanah
|
|
0,3
%
|
Gas LPG
|
|
0,3
%
|
Pelumas
|
|
0,3
%
|
Catatan : apabila WP yang dipungut tidak ber-NPWP, maka dikenakan PPh
Pasal 22 dengan tarif 100% lebih tinggi (sesuai Pasal 22 ayat (3) UU PPh).
D. Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 :
1.
Impor
barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan tidak terutang PPh.
2.
Impor
barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN
3.
Impor
sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
4.
Pembayaran
atas penyerahan barang paling banyak Rp. 1.000.000,- (yang tidak dipecah-pecah)
5.
Pembayaran
untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
6.
Emas
batangan yg akan diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan dari emas
untuk tujuan ekspor.
7.
Pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh KPPN
8.
Impor
kembali (re-impor) barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam
kualitas yang sama
9.
Pembayaran
untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
E.
Saat terutang dan
pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22 :
1.
Atas
impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk,
2.
Dalam
hal pembayaran bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
3.
Atas
pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD serta BUMN/BUMD baik dananya dari
APBN/APBD terutang dan dipungut pada
setiap dilakukan pembayaran.
4.
Atas
pembelian hasil produksi (semen, kertas, baja, otomotif) dan hasil perkebunan,
pertanian, kehutanan, perikanan, dipungut
pada saat penjualan, atau pembelian. Dan disetor oleh pemungut atas nama WP
ke Bank persepsi atau kantor pos.
5.
PPh
Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (BBM) oleh produsen atau importir. Dipungut pada saat penerbitan surat
perintah pengeluaran barang (delivery order), dan disetor oleh pemungut atas nama pembeli ke
bank persepsi atau kantor pos.
F. Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22
1.
PPh
Pasal 22 atas impor barang (huruf B angka 1) disetor oleh importir dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas
impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa atau bank
persepsi, atau Bendahara DJBC, dalam jangka waktu 1 hari setelah pemungutan
pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 hari setelah batas
waktu penyetoran pajak berakhir.
2.
PPh
Pasal 22 atas pembelian barang (oleh pihak sebagaimana tersebut pada B angka 2
dan 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak ke bank persepsi
atau Kantor Pos secara kolektif pad hariyang sama dengan pelaksanaan pembayaran
atas penyerahan barang. Atas pemungutan tersebut dilaporkan ke KPP paling
lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir.
3.
PPh
Pasal 22 atas pembelian barang (oleh pihak sebagaimana tersebut pada B angka 4)
disetor oleh pemungut atas nama WP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
dan menyampaiakn SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah masa pajak
berakhir.
4.
PPh
Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (oleh pihak sebagaimana tersebut pada B
angka 5, 6 dan 7) disetor oleh pemungut atas nama WP paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya. Pemungut melaporkan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 hari setelah
masa pajak berakhir.
G.
Contoh perhitungan dan Pemungutan PPh
Pasal 22
1.
PT.
TANAH MERDEKA mengimpor 10 party barang, dengan Nilai 4.650.000.000,-. Bea
masuk 40%, BMT 10 %. PT TANAH MERDEKA terdaftar dan memiliki API.
PERHITUNGAN
- NILAI DASAR UNTUK
PERHITUNGAN BEA MASUK ADALAH Rp
4.650.000.000.
- BEA MASUK 40% x Rp
4.650.000.000. = Rp
1.860.000.000.
- B M T 10% x Rp 4.650.000.000. = Rp 465.000.000.
DASAR PERHITUNGAN PAJAK
(NILAI IMPOR) Rp 6.975.000.000.
PPh Psl 22 disetor
sendiri oleh importir adalah : 2,5% x Rp 6.975.000.000.= Rp 174.375.000. (kredit
pajak)
2.
Departemen
Dalam Negeri membeli 100 unit komputer kepada PT TEKNOLOGI TINGGI dengan harga Rp
6.000.000/unit. Pembayaran dilakukan oleh bendahara Departemen Dalam
Negeri.
PERHITUNGAN :
Hrg 100 unit komputer,
100 x Rp 6.000.000. = Rp 600.000.000.
PPh Psl 22 dipungut oleh
bendaharawan yakni : 1,5% x Rp 600.000.000. = Rp 9.000.000. (kredit pajak)
3.
PT.
SEMEN TIGA RODA menjual 10.000 zak semen kepada CV PENYALUR dengan harga Rp
25.000/zak.
PERHITUNGAN :
PPh Psl 22 dipungut oleh
PT SEMEN TIGA RODA : 10.000. x 0,25% x
Rp 25.000. = Rp 625.000 (tdk final)
4.
PT
PERTAMINA bulan MEI 2009 mendrop 10.000 KILO LITER BBM Premium KE SPBU CV.TUNAS HARAPAN, dengan
harga penebusan Rp 3.600/liter.
PERHITUNGAN :
PPh Psl 22 yg dipungut PT
PERTAMINA : 10.000. x 1.000. x Rp 3.600. x 0,30% = Rp 108.000.000 (final)
5.
PT.
KOPI TUBRUK (industri/pengolahan) biji
kopi untuk tujuan ekspor dan penjualan dalam negeri, membeli 5 ton biji kopi
mentah dari TJIK MAHMUD (pedagang pengumpul) dengan harga Rp 200.000.000.
PERHITUNGAN :
PPh Psl 22 yang dipungut oleh
PT. KOPI TUBRUK kepada tuan TJIK MAHMUD : 0,5% x Rp 200.000.000. = Rp
1.000.000. (kredit pajak) bagi tuan
TJIK MAHMUD
No comments:
Post a Comment