Thursday, March 21, 2019

PENEGAKAN, PENINGKATAN DAN KESADARAN HUKUM (RULE OF LAW)



Rule of Law (RoL) adalah sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolute di sebuah Negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukanlah pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan Asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of Law pada hakekatnya adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah Negara. Rule of Law dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (Negara Hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di Negara yang bersangkutan.
RoL merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute yang telah berkembang sebelumnya. Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu Negara yang terdiri atas wilayah-wilayah otonom.
Negara absolute (sebagai Negara modern) menyerap kekuasaan yang semula ada pada wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu tangan raja.  Rule of Law lahir dengan semangat yang tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule of Law mengambil alih dominasi yang dimiliki ancient regime yang terdiri dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan. Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran Negara bagi kehidupan individu dan masyarakat.
Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normative yuridis , untuk menghindari kekuasaan yang dispotik. Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah Negara konstitusi yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of Law. Disinilah kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealism keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum.

Suatu hal yang harus diperhatikan bahwa jika dalam suatu hubungan jika memperlakukan prinsip tersebut maka negara terbatas dalam pengertian hukum formal yaitu Negara tidak bersifat proaktif, melainkan pasif. Sikap Negara yang seperti ini dikarenakan Negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang tercantum dalam konstitusi semata. Dengan perkataan lain Negara tidak hanya sebagai penjaga malam. Dalam pengertian seperti ini seakan-akan Negara tidak berurusan dengan kesejahteraan rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahwa Negara harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu Negara tidak hanya sebagai penjaga malam saja, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan social ekonomi.
Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welfare state atau Negara hukum material. Negara yang legal senantiasa menegakkan rule of law. Dalam hubungan ini, pengertian rule of law berdasarkan subtansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu Negara. Konsekuensinya, setiap Negara akan mengatakan berdasarkan pada rule of law dalam kehidupan kenegaraan, meskipun Negara tersebut adalah negara otoriter.
Atas dasar alasan tersebut maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian rule of law secara universal karena setiap masyarakat melahirkan pengertian secara berbeda pula, dalam hubungan inilah maka rule of law dalam hal munculnya bersifat endogen. Artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu. Oleh Philipus M. Hardjon, disebutkan rule of law memiliki ciri yang evolusioner dimana gerakan masyarakat menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan yang dalam pelaksanaanya juga berhubungan dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of law.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive