Rule of
Law (RoL) adalah
sebuah konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap
sebuah kekuasaan yang absolute di sebuah Negara. Dalam rangka membatasi
kekuasaan yang absolute tersebut maka diperlukanlah pembatasan-pembatasan
terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar
kepentingan Asasi dari masyarakat, dengan demikian masyarakat terhindar dari
tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
Rule of
Law pada hakekatnya
adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa
dalam sebuah Negara. Rule of Law dapat dilaksanakan dengan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia karena salah satu ciri dari Rule of Law (Negara
Hukum) adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di Negara yang bersangkutan.
RoL
merupakan satu doktrin dalam hukum yang muncul pada abad ke 19, bersamaan
dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Kehadirannya boleh disebut
sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute yang telah berkembang
sebelumnya. Negara absolute sebagai perkembangan keadaan di Eropa yaitu Negara
yang terdiri atas wilayah-wilayah otonom.
Negara
absolute (sebagai Negara modern) menyerap kekuasaan yang semula ada pada
wilayah-wilayah ke dalam satu tangan yaitu tangan raja. Rule of Law lahir dengan semangat yang
tinggi bersama-sama dengan demokrasi, parlemen dan sebagainya, kemudian Rule
of Law mengambil alih dominasi yang dimiliki ancient regime yang
terdiri dari golongan-golongan gereja, ningrat, prajurit dan kerajaan.
Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan, pada
dasarnya disebabkan oleh politik kekuasaan yang cenderung korup. Hal ini
dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran Negara bagi kehidupan individu
dan masyarakat.
Atas dasar
pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan
pembatasan terhadap kekuasaan secara normative yuridis , untuk menghindari
kekuasaan yang dispotik. Dalam hubungan inilah maka kedudukan konstitusi sangat
penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu lahirlah Negara konstitusi
yang melahirkan doktrin Rule of Law, inilah awal dari kelahiran Doktrin
Egalitarian dalam hukum yang menjadi ciri utama Rule of Law. Disinilah
kemudian Rule of Law merupakan doktrin dengan semangat dan idealism
keadilan yang tinggi seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan
hukum.
Suatu hal
yang harus diperhatikan bahwa jika dalam suatu hubungan jika memperlakukan
prinsip tersebut maka negara terbatas dalam pengertian hukum formal yaitu
Negara tidak bersifat proaktif, melainkan pasif. Sikap Negara yang seperti ini
dikarenakan Negara hanya menjalankan dan taat pada apa yang tercantum dalam
konstitusi semata. Dengan perkataan lain Negara tidak hanya sebagai penjaga
malam. Dalam pengertian seperti ini seakan-akan Negara tidak berurusan dengan
kesejahteraan rakyat. Setelah pertengahan abad ke-20 mulai bergeser, bahwa
Negara harus bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyatnya. Untuk itu
Negara tidak hanya sebagai penjaga malam saja, melainkan harus aktif
melaksanakan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cara
mengatur kehidupan social ekonomi.
Gagasan
baru inilah yang kemudian dikenal dengan welfare state atau Negara hukum
material. Negara yang legal senantiasa menegakkan rule of law. Dalam hubungan
ini, pengertian rule of law berdasarkan subtansi atau isinya sangat berkaitan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu Negara.
Konsekuensinya, setiap Negara akan mengatakan berdasarkan pada rule of law dalam
kehidupan kenegaraan, meskipun Negara tersebut adalah negara otoriter.
Atas dasar alasan tersebut maka diakui bahwa
sulit menentukan pengertian rule of law secara universal karena setiap
masyarakat melahirkan pengertian secara berbeda pula, dalam hubungan inilah
maka rule of law dalam hal munculnya bersifat endogen. Artinya muncul dan
berkembang dari suatu masyarakat tertentu. Oleh Philipus M. Hardjon, disebutkan
rule of law memiliki ciri yang evolusioner dimana gerakan masyarakat
menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan
diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan yang dalam pelaksanaanya juga
berhubungan dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan
dengan rule of law.
No comments:
Post a Comment