Menurut Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa yang disebut Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru sebagai tenaga profesional
harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu
(1) Mempunyai komitmen terhadap siswa
dan proses belajarnya;
(2) Menguasai mata pelajaran yang
diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa;
(3) Bertanggung jawab memantau hasil
belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, dan
(4) Mampu berpikir sistematis tentang
apa yang dilakukannya dan belajar dari dari lingkungan profesinya. (Hasan,
2003:5)
Untuk lebih
mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah diutarakan oleh
Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional” terhadap profesi guru
masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru berhak mendapat
tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat penting dalam
mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih
ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan,
tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru
sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru
tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1. Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah
raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu
adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya
untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai
prestasi setinggi-tingginya.
2. Konselor,
guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang mengundang rasa
hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana siswa belajar dalam
kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3. Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia
membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang
dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar
bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi.
Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata
pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan sertifikasi
guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik pada guru.
Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal pengakuan
formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard profesional.
Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan praktek yang
berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah
memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi guru. Dengan
menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk
menghadapi sertifikasi. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
a. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan.
c. Meningkatkan
martabat guru.
d. Meningkatkan
profesionalitas guru.
“Guru
yang profesional harus selalu kreatif dan produktif dalam melakukan inovasi
pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan” (Danumihardja, 2001:39).
Namun “untuk menyiapkan guru yang inovatif merupakan kendala yang sangat sulit,
jika dikaitkan dengan sistem kesejahteraan bagi tenaga guru di Indonesia yang
jauh dari memadai (Surya, 2005:5).
Sagala
(2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi
dasar, yaitu :
1)
Menguasai landasan-landasan pendidikan
2)
Menguasai bahan pelajaran
3)
Kemampuan mengelola program belajar mengajar
4)
Kemampuan mengelola kelas
5)
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
6)
Menilai hasil belajar siswa
7)
Kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum
8)
Mengenal fungsi dan program bimbingan dan
penyuluhan
9)
Memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran
10) Mengenal
dan menyelenggarakan administrasi pendidikan
No comments:
Post a Comment