Keberagaman ras di Indonesia dikategorikan berdasarkan
ciri-ciri fisiknya. Ada 4 kelompok ras di Indonesia. Apa saja, ya? Yuk, kita
simak penjelasannya di bawah ini!
1. Kelompok ras Papua Melanezoid, mayoritas di Papua, Pulau
Aru, dan Pulau Kai.
2. Kelompok ras Negroid, contohnya orang Semang di
semenanjung Malaka dan orang Mikopsi di Kepulauan Andaman.
3. Kelompok ras Weddoid, antara lain orang Sakai di Siak
Riau, orang Kubu di Sumatra Selatan dan Jambi, orang Tomuna di Pulau Muna,
orang Enggano di Pulau Enggano, dan orang Mentawai di Kepulauan Mentawai.
4. Kelompok ras Melayu Mongoloid, yang terdiri dari 2(dua)
golongan, yaitu Ras Proto Melayu atau Melayu Tua (terdiri dari Suku Batak,
Toraja, dan Dayak) dan Ras Deutro Melayu atau Melayu Muda (beranggotakan antara
lain Suku Bugis, Madura, Jawa, dan Bali).
Selain 4 kelompok ras yang sudah disebutkan, di Indonesia
juga terdapat kelompok ras keturunan, antara lain kelompok ras keturunan
Tionghoa, Arab, dan India.
Etnis
Etnis berkaitan erat dengan ras dan suku bangsa, lho.
Menurut KBBI, etnik adalah sesuatu yang berkaitan dengan kelompok sosial dalam
sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan tertentu
karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya. Tidak seperti ras yang
berkaitan dengan ciri-ciri fisik tubuh, etnis berkaitan dengan karakteristik
budaya kelompok. Karaktersitik budaya tersebut antara lain berupa perbedaan
bahasa, agama, suku bangsa, kedaerahan, dan tempat. Salah satu faktor yang
membedakan masing-masing etnis adalah perbedaan bahasa dan adat istiadat. Apa
saja ya, faktor yang membedakan bahasa dan adat istiadat setiap suku bangsa
Agama
Pada era Order Baru, Agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia hanya
5 yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Tetapi setelah era
reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah
mencabut larangan atas agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Keppres
No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid ini kemudian
diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
MA/12/2006 yang menyatakan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Kong Hu
Cu di Indonesia.
Berikut ini adalah 6 (enam) Agama yang diakui di Indonesia :
Agama Islam
Nama Kitab Suci : Al-Qur’an
Nama Pembawa : Nabi Muhammad SAW
Permulaan : Sekitar 1400 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Masjid
Hari Besar Keagamaan : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Tahun
Baru Hijrah, Isra’ Mi’raj
Jumlah Penganut : 207.176.162 jiwa (87,18%)
Agama Kristen Protestan
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pembawa : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah,
Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 16.528.513 jiwa (6,96%)
Agama Katolik
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pembawa : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Hari Besar Keagamaan : Hari Natal, Hari Jumat Agung, Hari Paskah,
Kenaikan Isa Almasih
Jumlah Penganut : 6.907,873 jiwa (2,91%)
Agama Hindu
Nama Kitab Suci : Weda
Nama Pembawa : –
Permulaan : Sekitar 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Hari Besar Keagamaan : Hari Nyepi, Hari Saraswati, Hari Pagerwesi
Jumlah Penganut : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Agama Buddha
Nama Kitab Suci : Tri Pitaka
Nama Pembawa : Siddharta Gautama
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Vihara
Hari Besar Keagamaan : Hari Waisak, Hari Asadha, Hari Kathina
Jumlah Penganut : 1.703.254 jiwa (0,72%)
Agama Kong Hu Cu
Nama Kitab Suci : Si Shu Wu Ching
Nama Pembawa : Kong Hu Cu
Permulaan : Sekitar 2500 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Li Tang / Klenteng
Hari Besar Keagamaan : Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh
Jumlah Penganut : 117.091 jiwa (0,05%)
No comments:
Post a Comment