BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam
proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu
sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu
menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai
pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi
manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun
demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan
penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan
yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan
suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan
dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas
dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian
prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu.
Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non
keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali
dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses
evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan
pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru
juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin
dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru
yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik,
sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan
profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard
bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri
dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim
organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru,
sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam
setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru,
dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya.
Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja
guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk
membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang
dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana
sikap profesional guru?
3) Bagaimana
kinerja profesional guru?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk
mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2) Untuk
mengeahui sikap profesional guru
3) Untuk
mengetahui kinerja profesional guru
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat
Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan
teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat
menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
2) Manfaat
Praktis
a. Bagi
mahasiswa
(1)
Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta
menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
(2)
Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut
diterapkan di SD.
(3)
Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru
dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan
di sekolah.
(2) Guru
dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru
dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi
penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi informasi
berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat
khususnya untuk bidang pendidikan.
1.4 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
BAB I : latar belakang, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan mengenai sikap dan kinerja profesional
guru.
BAB III : Kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap dan Kinerja Profesional Guru
2.1.1
Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang
baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat
dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap
adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan
tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz
(dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk
bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih
lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan
bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di
dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan,
guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya
dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus
memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian
dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011)
mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui
cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki
sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung
jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang
akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan
dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami,
menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya.
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu
kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah
prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata
Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja
dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1.
Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan
kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2.
Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari
kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin
dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai
seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang
didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut,
definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang
disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi
pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau
standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional adalah seseorang
yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang
pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang
maksimal dari apa yang berupa perkerjaanya.
Dengan demikian, kinerja profesional
merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu,
yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari
organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat
dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik
potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74
Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang
Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk
selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan
tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada
Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik
Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita
dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara.
Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru
harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap
guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal
7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung
dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia
butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini
makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan
berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan
memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa
guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat
profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan
pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau
pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan
setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru
disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa
betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan
yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu
sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama
personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi
contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta
didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam
kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik
jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi
pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja,
tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik,
baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat
pendidikan.
5. Sikap Tempat
Kerja
Untuk menyukseskan proses
pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini
adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan
penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang
mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai
keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan
yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga
masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu
pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada
strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan
kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang
membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun
2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai
berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti seorang guru
sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru
harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut
secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan
mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal
maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan
dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya,
guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran
penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal
tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah
bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi,
Raflis. 1994).
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu
saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan
ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan
sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari
pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya,
seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media
massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan
ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat
juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
2.3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang
berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua
okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja,
belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol
pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih
dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila
dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi
dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung
berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan dapat termasuk
kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai
berikut.
1.
Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical
knowledge) yang disepakati bersama.
2. Komitmen
untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom
dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya
kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya
dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya
organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem
sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk
dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas
membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan
merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena
sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga
kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena
termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara
pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1.
Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder
lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya
harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih
fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem
kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru
mempertahankan kinerja prima.
2.
Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di
bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga
pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses
pembelajaran.
b. Quality
assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality
management, yang
merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada
lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus
memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in,
semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The
next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan
adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak
with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan
harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream
management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan
secara partisipatif.
3.
Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi
pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta
perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan
pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.
4.
Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan personal yang
diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan,
sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang
kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau
perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan perilaku profesi
keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam
berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk
bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku
professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a. Keterampilan
bertanya
b.
Keterampilan membimbing
c.
Keterampilan menjelaskan
d.
Keterampilan merangkum
e.
Keterampilan memotivasi
f.
Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g.
Keterampilan Mengelola kelas
h.
Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan
memberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau
guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif
atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh
karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku professional keguruan
perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan
martabat peserta didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dapat
disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan
mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada
suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru
yaitu 1) Sikap pada peraturan, 2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap
terhadap teman sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6)
sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat
dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan
prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional
guru juga perlu diperhatikan.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan adapun
beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut.
a. Bagi
mahasiswa
1) Mahasiswa
sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
2) Mahasiswa
hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan
kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru
harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah
sesuai profesinya.
2) Guru
hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas
profesinya.
c. Bagi
penulis lain
Penulis lain diharapkan mencari referensi yang lebih
relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna menciptakan tulisan yang
lebih bermanfaat khususnya untuk bidang pendidikan.
Pertanyaan
1. Apa
akibat jika ada mahasiswa keguruan yang kuliah bukan atas keinginannya sendiri?
2. Apa
perbedaan sikap profesional dengan profesionalisme?
3. Apa
dampak positif dan negatif dari setiap tindakan yang diambil oleh pendidik?
4. Apakah
guru yang sudah lanjut usia dan kesulitan mengikuti pelatihan, tetapi bisa
menjadi tauladan dapat dikatakan profesional?
5. Apabila
salah satu dari tujuh sikap profesional tidak ada bisa disebut profesional?
6. Apa
maksud dari “komitmen untuk menerapkan dan keterampilan dalam praktek secara
otonom dan berkekuatan monopoli”?
No comments:
Post a Comment