A.
Kerangka Dasar
Berdasarkan UU RI No. 20 tahun 200 pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini. Pada ayat
3) menyebutkan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan ayat 4) menyebutkan
bahwa Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau bentuk lain yang
sederajat. Sehubungan dengan hal tersebut maka Kerangka Dasar Pendidikan Anak
Usia Dini adalah sebagai berikut.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada
jalur non formal meliputi
·
Kelompok Bermain
Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini jalur pendidikan non formal yang
meyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai 4 tahun.
·
Taman Penitipan Anak
Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan
sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6
tahun.
·
Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Sederajat
Salah satu bentuk Pendidikan Anak Usia
Dini jalur pendidikan non formal selain
Taman Penitipan Anak atau Kelompok Bermain.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada
jalur formal:
·
Taman
Kanak-Kanak
Adalah salah satu bentuk Pendidikan
Anak Usia Dini jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak usia 4 sampai 6 tahun
·
Raudhatul
Athfal
Adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan umum dan pendidikan keagamaan Islam bagi anak usia 4 sampai
6 tahun
B.PROGRAM
PEMBELAJARAN
1.
Jalur Pendidikan Non Formal
a.
Program
pembelajaran pada TPA, KB dan bentuk lain yang sederajat merupakan seperangkat
program pembelajaran yang dilaksanakan secara fleksibel.
b.
Program
pembelajaran disusun berdasarkan tahap perkembangan anak.
c.
Program
pembelajaran pada TPA, KB atau bentuk lain yang sederajat bagi peserta didik
yang berusia 5 sampai 6 tahun diselenggarakan dengan mengupayakan kesiapan
belajar peserta didik untuk memasuki pendidikan dasar.
d.
Program
pembelajaran dilaksnakan secara terpadu dengan memperhatikan kebutuhan dan
kepentingan terbaik anak serta memperhatikan kecerdasan anak.
e.
Pengembangan
program pembelajaran didasarkan pada prinsip bermain sambil belajar dan belajar
seraya bermain dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat dan kemampuan
masing-masing peserta didik, sosial
budaya serta kondisi kebutuhan masyarakat setempat
f.
Pengembangan
program pembelajaran harus mengintegrasikan kebutuhan peserta didik terhadap
kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial termasuk kesejahteraannya.
g.
Program
pembelajaran dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan relevansinya oleh satuan
pendidikan.
2. Jalur
Pendidikan formal
a.
Program
pembelajaran TK dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki SD,MI
atau bentuk lain yang sederajat.
b.
Program
pembelajaran TK dapat dikelompokkan dalam :
1) Program pembelajaran agama dan
akhlak mulia
2) Program pembelajaran sosial
dan kepribadian
3) Program pembelajaran
pengetahuan dan teknologi
4) Program pembelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan
c.
Semua
kelompok program pembelajaran terdiri dari : pengembangan moral dan nilai-nilai
agama, sosial, emosional dan kemandirian berbahasa, kognitif, seni , fisik/motorik
d.
Penyelenggaraan
program pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang dan mendorong kreativitas serta kemandirian.
e.
Program
pembelajaran disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan fisik dan
psikologis peserta didik serta kebutuhan dan kepentingan terbaik anak.
f.
Pengembangan
program pembelajaran TK di didasarkan pada prinsip bermain sambil belajar dan
belajar seraya bermain dengan memperhatikan perbedaan bakat, minat dan
kemampuan masing-masing peserta didik, sosial
budaya serta kondisi kebutuhan masyarakat setempat
g.
Pengembangan
program pembelajaran harus mengintegrasikan kebutuhan peserta didik terhadap
kesehatan, gizi, dan stimulasi psikososial.
h.
Program
pembelajaran dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan relevansinya oleh satuan
pendidikan.
B.
Cakupan Program Pembelajaran
PAUD
No
|
Program
Pembelajaran
|
Cakupan
|
1
|
Agama dan akhlak mulia
|
Peningkatan potensi spiritual peserta didik melalui
contoh pengalaman dari pendidik agar menjadi kebiasaan sehari-hari, baik di
dalam maupun di luar sekolah, sehingga menjadi bagian dari budaya sekolah
|
2
|
Sosial dan kepribadian
|
Pembentukan kesadaran dan wawasan peserta didik atas
hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan dalam berinteraksi sosial
serta pemahaman terhadap diri dan peningkatan kualitas diri sebagai manusia
sehingga memiliki rasa percaya diri
|
3
|
Pengetahuan dan teknologi
|
Mempersiapkan peserta didik secara akademik memasuki SD
dan MI dengan menekankan pada penyiapan kemampuan berkomunikasi dan berlogika
melalui berbicara, mendengarkan, pra membaca, pra menulis dan pra berhitung
yang harus dilaksanakan secara hati-hati, tidak memaksa, dan menyenangkan
sehingga anak menyukai belajar.
|
4
|
Estetika
|
Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan
diri dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni yang terwujud dalam
tingkah laku keseharian
|
5
|
Jasmani, olahraga dan kesehatan
|
Meningkatkan potensi fisik dan menanamkan sportivitas
serta kesadaran hidup sehat dan bersih.
|
Struktur
Kurikulum jalur pendidikan non formal
Aspek Pengembangan
|
|
A. Pengembangan diri
|
1. Moral dan nilai-nilai agama
A.
2.
Sosial, emosional dan keman-dirian
|
B. Kemampuan dasar
|
1. Berbahasa
2. Kognitif
3. Fisik/Motorik
4. Seni
|
Struktur Kurikulum Pendidikan
TK
Struktur di bawah ini digunakan untuk
Taman Kanak-Kanak (TK)
Bidang
Pengembangan
|
Kelompok
dan Alokasi Waktu
|
|
A. Pengembangan diri
|
1.
Moral dan nilai-nilai agama
2.
Sosial, emosional dan kemandirian
|
|
B. Kemampuan dasar
|
1.
Berbahasa
2.
Kognitif
3.
Fisik/Motorik
4.
Seni
|
|
Jumlah jam per
minggu
|
|
15 jam
|
No comments:
Post a Comment