BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Keberadaan guru bagi suatu bangsa
amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun,
terlebih-legih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan
perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta
pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut
ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri.
Semakin akurat para guru
melaksanakan fungsinya, semkin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan
keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan
wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kin,
dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengna citra para
guru di tengah-tengah masyarakat.
Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai sekarang, guru
menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di
ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam
menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses
pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai
pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan
sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik
guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia
susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian,
untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian
kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya
untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses
dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria
tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru
atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian
kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan
yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan,
proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non
keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun
kepemimpinan.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard
bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri
dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim
organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang
guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap
perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan
tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain
itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru
mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan
tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Kinerja
Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang
dimaksud dengan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana
kinerja profesional guru?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk
mengetahui Pengertian
kinerja profesional guru
2) Untuk
mengetahui bagaimana kinerja
profesional guru
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
Makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan
teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat
menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja
profesional guru.
1.4 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
BAB I : latar belakang, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan mengenai kinerja profesional guru.
BAB III : Kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu
kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah
prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata
Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja
dalam Utami (2011), yaitu sebagai berikut.
1.
Mangkunegara mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan
kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
2.
Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari
kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin
dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang
dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas
kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, definisi
kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan
peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode
tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari
organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional adalah seseorang yang hidup
dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya
atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang
dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa
yang berupa perkerjaanya.
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa
profesionalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus
dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional aslinya adalah kata
sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti sangat mampu melakukan
pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang
melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata
pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam kamus bahasa Indonesia edisi
kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa
inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989)
artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Secara sederhana
pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan
oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan
yang lainnya.
Undang – undang No.14 tahun 2005
tentang guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam bab 1 ketentuan umum
pasal 1 ayat 1 sebagai berikut guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan
nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menjelaskan: Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesionalisme guru merupakan kondisi,arah,
nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang
pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang
menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru
yang berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan
prestasi belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya
akan menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
Dengan demikian, kinerja profesional merupakan hasil
kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada
pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang
dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di
mana individu tersebut bekerja.
2.2
Kinerja Profesional Guru
2.2.1 Pendidik sebagai Profesi
Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan
pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya
dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan
lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan
yaitu orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, pelatihan, dan
masyarakat/organisasi.
pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya
dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan
lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan
yaitu orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, pelatihan, dan
masyarakat/organisasi.
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang
berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua
okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja,
belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol
pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih
dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila
dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi
dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung
berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu
jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima
syarat, yaitu sebagai berikut.
1.
Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical
knowledge) yang disepakati bersama.
2. Komitmen
untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom
dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya
kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya
dan sistem sanksi yang perlu diterapkan.
4. Adanya
organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem
sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk
dapat menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan,
jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan
merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena
sebagai tenaga profesional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga
kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena
termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara
pendidikan.
2.2.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1.
Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder
lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya
harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih
fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem
kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru
mempertahankan kinerja prima.
2.
Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di
bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga
pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses
pembelajaran.
b. Quality
assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality
management, yang
merupakan tanggung jawab pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada
lima unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Quality
first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus
memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in,
semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The
next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan
adalah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak
with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan
harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream
management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan
secara partisipatif.
3. Pengembangan
Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi
pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta
perilaku pendidik yang profesional dalam menciptakan suasana layanan
pembelajaran yang mendidik dan menyenangkan.
4.
Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi merupakan kemampuan personal yang
diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan,
sikap, dan nilai. Secara profesional, kompetensi guru mengandung dua bidang
kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau
perilaku profesi.
Secara operasional, keterampilan perilaku profesi
keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam
berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk
bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan perilaku profesional
keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut.
a.
Keterampilan bertanya
b.
Keterampilan membimbing
c.
Keterampilan menjelaskan
d.
Keterampilan merangkum
e.
Keterampilan memotivasi
f.
Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g.
Keterampilan Mengelola kelas
h.
Keterampilan memberi rangsangan (stimulus)
i.
Keterampilan memberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau
guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif
atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh
karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku profesional keguruan perlu
dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan
martabat peserta didik.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dapat
disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki
kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai,tujuan, dan kualitas
suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang
berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru
yang profesional itu sendiri adalah guru yang berkualitas, berkompeten, dan
guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi belajar serta mampu
mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi
belajar siswa yang lebih baik.
Kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan
peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode
tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari
organisasi di mana individu tersebut bekerja
DAFTAR PUSTAKA
Bafadal, I. 2004. Peningkatan
Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Bumi Aksara
Chulsum, U., Windy
Novia. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Surabaya: Kashiko
Nurdin M. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional.Jogjakarta:Ar-Ruzz
Aqid Z., Elham Rohmati. 2008. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah.
Bandung: CV. Yrama Widya
Makagiansar, M. 1990. Dimensi
dan Tantangan Pendidikan dalam Era Globalisasi. Mimbar Pendidikan. Nomor 4
Tahun IX:
Samani, M. 1996. Prospek Guru Tahun 2000.
Makalah SeminarNasiona/ Wawasan Profesi Guru Tahun 200Q ICMI Korwil Jawa Timur,
21 Desember 1996 di Surabaya.
Supriadi, D. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru Yogyakarta:
Adicita Karya Nusa.
Surya, M. 2000. Aspirasi Peningkatan Kemampuan Profesional dan Keseja hteraan
Guru. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun ke 5 Nomor 021.
Jakarta: Balitbang Depdiknas.
Tilaar, H .A. R. 1998. Beberapa
Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif abad Xxi.
Magelang: Tera Indonesia.
No comments:
Post a Comment