BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses
pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai
pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan
sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik
guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia
susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri (Deden, 2011). Namun demikian,
untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian
kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai.
Sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja
guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat
kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi
guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu
syarat seorang guru dapat dikatakan profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard
bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri
dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim
organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi
kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang
guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap
perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan
tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain
itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru
mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan
tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap
Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat
dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1) Apa yang
dimaksud dengan sikap profesional guru?
2) Bagaimana
sikap profesional guru?
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan
beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut.
1) Untuk
mengetahui sikap profesional guru
2) Untuk
mengeahui bagaimana sikap
profesional guru
Adapun
manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1) Manfaat
Teoretis
Makalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan
teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat
menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional
guru.
2) Manfaat
Praktis
a. Bagi
mahasiswa
(1)
Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta
menambah wawasan terkait sikap profesional guru.
(2)
Mahasiswa dapat mengetahui sikap profesional guru yang patut diterapkan di SD.
(3)
Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru
dapat lebih mengetahui sikap profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru
dapat menerapkan sikap guru yang profesional sesuai profesinya.
c. Bagi
penulis lain
Makalah ini diharapkan dapat menjadi informasi
berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat
khususnya untuk bidang pendidikan.
1.4 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
BAB I : latar belakang, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan mengenai sikap profesional guru.
BAB III : Kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang
baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat
dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan
pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa,
sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap adalah
gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan
tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz
(dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah
perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk
bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan
melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih
lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi
standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami
benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan,
guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya
dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus
memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian
dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011)
mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai berikut.
1.
Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2. Guru
merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional,
melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa
dan materi pelajaran.
3. Memahami
proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan
prosedur yang terjadi di kelas.
4. Mengetahui
cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5. Melaksanakan
perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki
sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung
jawab.
7. Mengorganisasikan
kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang
akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan
dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami,
menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola
tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasarannya.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat
dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik
potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74
Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang
Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk
selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan
tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada
Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik
Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita
dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara.
Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru
harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap
guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap
Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal
7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung
dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi
dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia
butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini
makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan
berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan
memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa
guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat
profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan
pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau
pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan
setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap
Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru
disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut.
a. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa
betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan
yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu
sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja
sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama
personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib
sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap
Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia
disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai
dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki
Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung
tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam
kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik
jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi
pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja,
tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik,
baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat
pendidikan.
5. Sikap Tempat
Kerja
Untuk menyukseskan proses
pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini
adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan
berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan
penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang
mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai
keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan
yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga
masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu
pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap
Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada
strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan
kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang
membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap
pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun
2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai
berikut.
a. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
Hal ini berarti seorang guru
sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru
harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut
secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan
mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal
maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan
dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional
maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti
bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk
dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan
maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto
dan Kosasi, Raflis. 1994).
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena
itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian
siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul
begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di
lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi
penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga
pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product)
dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa
sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya
sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan
cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau
kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi,
radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan
sikap profesional keguruan.
BAB III
SIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dapat
disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi
guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang
pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan
Sasaran sikap profesional guru yang harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan, 2) sikap
terhadap operasi profesi, 3) sikap terhadap teman sejawat, 4) sikap terhadap
anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7) sikap
terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu
pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama
dalam jabatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru.
http://www.depdiknas.go.id.html).
Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan.
Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002).
Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi
Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka
Cipta.
Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi.
Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama
Universitas Terbuka.
Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru.
Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan &
Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas.
Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan (Fungsi dan Tanggung
Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah.
Semarang: IKIP Semarang Press.
Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan
Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP
PGRI.
Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
No comments:
Post a Comment