Bab I Sistem Ekonomi
Indonesia
Menurut Sheridan (1998) dalam
publikasinya mengenai sistem-sistem ekonomi yang ada di Asia mengatakan bahwa Economic system refers to the way people
perform economic activities in their search for personal happiness. Dalam
kata lain, sistem ekonomi adalah cara manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan atau memberikan kepuasan pribadinya. Sedangkan Sanusi (2000)
menguraikan bahwa sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri atas
sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial-politik, ide-ide) yang saling
mempengaruhi satu dengan yang lainnya dan ditujukan kea rah pemecahan
problem-problem serta produksi-distribusi konsumsi yang merupakan problem dasar
setiap perekonomian.
Menurut Lemhanas bahwa sistem
ekonomi merupakan cabang dari ilmu ekonomi. Adapun sistem diartikan sebagai
suatu totalitas terpadu yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berhubungan,
saling terkait, saling mempengaruhi, dan saling tergantung menuju tujuan
bersama tertentu.
Sistem-sistem Ekonomi
1.
Sistem
Ekonomi Kapitalis
Dalam Sanusi (2000) sistem
ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif
terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual.
Adapun tujuan pemilikan secara pribadi ialah untuk memperoleh suatu
keuntungan/laba yang cukup besar dari hasil menggunakan kekayaan yang
produktif.
Terdapat enam asas yang dapat
dilihat sebagai ciri dari sistem ekonomi kapitalis, yakni
1) Hak milik pribadi.
2) Kebebasan berusaha dan kebebasan memilih.
3) Motif kepentingan diri sendiri.
4) Persaingan.
5) Harga ditentukan oleh mekanisme pasar.
6) Peranan terbatas pemerintah
2.
Sistem
Ekonomi Sosial
Seperti yang di jelaskan di
Dumairy (1996), sistem ekonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi
kapitalis. Bagi kalangan sosialis, pasar justru harus dikendalikan melalui
perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar,
menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien, oleh karena itu pemerintah
atau Negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian.
Sistem ekonomi sosialis dapat di
bagi dalam dua sub sistem, yakni sistem ekonomi sosialis dari marxis, dan sistem
ekonomi sosialisme demokrasi. Sistem ekonomi sosialis Marxis disebut juga
sistem ekonomi komando, dimana seluruh unit ekonomi, baik sebagai produsen,
konsumen maupun pekerja,tidak diperkenankan untuk mengambil keputusan secara
sendiri-sendiri yang menyimpang dari komando otoritas tertinggi, yaitu partai
. Dalam sistem ekonomi
sosialisme demokrat, seperti yang dianut oleh banyak negara di Eropa Barat
(terutama Jerman), dapat dikatakan bahwa kekuasaan otoritas tertinggi jauh
berkurang. Landasan ilmiah dari sistem ini adalah kombinasi antara
prinsip-prinsip kebebasan individu dengan kemerataan sosial, jadi bukan pasar
bebas yang liberal dan juga bukan paham ekonomi monetaris yang tidak
menghendaki intervensi pemerintah dalam bentuk apapun.
Menurut Mubyarto (2000), terdapat
dua aspek sosial yang sangat penting dari sistem ekonomi kapitalis yaitu
peningkatan standar hidup kelompok berpendapat terendah dan perlindungan
terhadap semua.
3. Sistem Ekonomi
Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah
sistem yang mengandung beberapa elemen dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem
ekonomi sosialis. Sekarang ini tidak ada satupun (terkecuali di Korea Utara)
negara yang menerapkan sistem ekonomi sosialis atau kapitalis 100%. Jadi,
sistem ini merupakan “campuran” antara kedua ekstrem sistem ekonomi tersebut
diatas.
Sanusi (2000) menjelaskan sistem
ekonomi campuran sebagai berikut : dalam sistem ekonomi campuran di mana
kekuasaan serta kebebasan berjalan secara bersamaan walau dalam kadar yang
berbeda-beda. Ada sistem ekonomi
campuran yang mendekati sistem kapitalis/liberalis karena kadar kebebasan yang
relatif besar atau persentase dari sistem kapitalisnya sangat besar.
C. Sistem Ekonomi
Indonesia
Dumairy (1996) menegaskan
sebagai berikut: Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau
faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem
ekonomi kita adalah kapitalis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk
mengatakan, bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui
pemilikan individual atas faktor-faktor produksi, kecuali untuk sumber
daya-sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh Negara.
Hal ini diatur dengan tegas oleh pasal 33 UUD 1945. Jadi secara konstitusional
sistem ekonomi Indonesia bukan kapitalisme dan bukan pula sosialisme.
Salah satu tujuan Negara
Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini tidak terlepas
dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Adapun arti keadilan
sosial sebagai sila kelima Pancasila adalah sebagai berikut. Sila keadilan
sosial menghendaki adanya kemakmuran yang merata di antara seluruh rakyat,
bukan merata yang statis, melainkan merata yang dinamis dan meningkat.
D. Ekonomi Indonesia
Semakin Liberal
Dalam
beberapa tahun belakangan ini memang perdebatan masyarakat mengenai
kecenderungan Indonesia kea rah semakin liberal semakin hangat, khususnya
dipicu oleh dua hal, yakni munculnya kebijakan atau peraturan pemerintah yang
semakin membuka lebar sektor pertambangan untuk investasi asing dan UU No 25
tahun 2007 tentang penanaman modal asing yang membuka pintu semakin lebar bagi
PMA untuk masuk ke Indonesia. Dalam UU tersebut ada beberapa pasal yang memang
mencerminkan Indonesia semakin liberal. Misalnya penggunaan lahan dalam Hak
Guna Usaha bagi PMA maupun PMDN hingga 95 tahun.
Dalam hal
liberalisasi investasi dalam konteks APEC sebagai konsekuensi Indonesia harus
membuka peluang-peluang investasi dan kepemilikan asing atas usaha di dalam negeri
dan bidang usaha untuk investasi asing tidak boleh dibatasi bagi
investor-investor dari ekonomi-ekonomi APEC lainnya.
No comments:
Post a Comment