Seperti
yang telah diuraikan di atas, bahwa salah satu pelaksanaan fungsi SDM adalah
pemberian kompensasi kepada Pegawai sebagai sebagai pengganti kontribusi jasa
mereka pada perusahaan. Andrew F. Sikula dalam Mangkunegara
(2002 : 83) mengemukakan :
The
process of wage or salary administration (or, “compensatition” as it is
sometimes called) involved the weighting or balancing of account. A
compensation is anything that constitutes or is regarded as an equivalent or
recompanse. In the employment world, financial rewards are the compensation
resources provided to employees for the return of their services. The term “renumeration,
“wage”, and “salary also are used to described this financial arrangement
netween employers and employees. A renumeration is a reward, payment, or
reimbursment on occasion also may be nonfinancial in nature. Renumerations are
usually in the form of comprehensive pay concepts tha are the ideas of salary
and wage that normally include a financial but not a nonfinancial dimension”.
Definisi
di atas diterjemahkan oleh Mangkunegara (2002 : 83) sebagai berikut :
Proses
administrasi upah atau gaji (kadang-kadang disebut kompensasi) melibatkan
pertimbangan atau keseimbangan perhitungan. Kompensasi merupakan sesuatu yang
dipertimbangkan sebagai suatu yang sebanding. Dalam kepegawaian, hadiah yang
bersifat uang merupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai sebagai
penghargaan dari pelayanan mereka. Bentuk-bentuk pemberian upah, bentuk upah,
dan gaji digunakan untuk mengatur pemberian keuangan antara majikan dan
pegawainya.
Pemberian upah merupakan imbalan,
pembayaran untuk pelayanan yang telah diberikan oleh pegawai. Sangat banyak
bentuk-bentuk pembayaran upah, baik yang
berupa uang maupun yang bukan berupa uang (nonfinancisal).
Pembayaran upah biasanya dalam bentuk konsep pembayaran yang berarti lebih luas
daripada merupakan ide-ide gaji dan upah yang secara normal berupa keuangan
tetapi tidak suatu dimensi yang nonfinancial.
Werther
& Davis (1996 : 379) mendefinisikan “compensation is what employees
receives in exchange for their contribution to the organization”. Artinya
kompensasi adalah apa yang diterima Pegawai sebagai pertukaran kontribusi
mereka kepada organisasi. Sedangkan Hasibuan (2003 : 118) mendefinisikan
“kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau
tidak langsung yang diterima Pegawai sebagai imbalan atas jasa yang diberikan
kepada perusahaan”
Dari
kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kompensasi merupakan pendapatan
dan hak yang diperoleh seseorang sebagai balas jasa dari perusahaan terhadap
Pegawai. Kompensasi bisa berbentuk uang maupun bukan uang.
No comments:
Post a Comment