1.
Prinsip dan persyaratan sarana dan prasarana di
TK sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 58
Tahun 2009, secara umum adalah: (1) aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria
kesehatan bagi anak, (2) sesuai dengan tingkat perkembangan anak, dan (3)
memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, termasuk
barang limbah/bekas layak pakai.
2.
Persyaratan sarana prasarana di TK, adalah (1)
luas lahan minimal 300 m2, (2) memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2
per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan
air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, (3)
memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak, dan pabrik (4)
memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat
mengembangkan berbagai konsep, dan (5) memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
3.
Sumber
belajar adalah segala macam bahan yang dapat digunakan untuk memberikan
informasi maupun berbagai keterampilan kepada murid maupun guru.
4.
fungsi dan manfaat sumber belajar adalah: (1)
Dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih konkrit dan langsung, (2) Dapat
mengatasi keterbatasan ruang, waktu, dan daya indera. (3) Menambah wawasan dan
pengalaman anak. (4) Memberikan informasi yang akurat dan terbaru. (5)
Meningkatkan motivasi belajar anak.
5.
Macam-macam sumber belajar menurut Anggini
Sudono, (1995), adalah (1) tempat sumber belajar alamiah, (2) perpustakaan
sebagai sumber belajar, (3) narasumber belajar, (4) media cetak, (5) alat
peraga, (6) Tempat yang dikunjungi oleh anak /karyawisata, dan (7) ruang sumber
belajar.
6.
Sarana dan prasarana di Taman Kanak-Kanak
berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014pasal 31 dan 32. Adapun prinsip
pengadaan sarana prasarana meliputi : aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah,
sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumber daya
yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak
membahayakan kesehatan anak
7.
Upaya pengelolaan sumber belajar ini perlu
dilakukan untuk meningkatkan kualitas proses pendidikan bagi anak usia dini.
Upaya tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, pemilihan, penyimpanan, dan
pemeliharaan serta evaluasi penggunaannya.
8.
Pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
untuk anak usia dini sangat berpengaruh terhadap perkembangan fisik,
keterampilan sosial, dan pengetahuan budaya, perkembangan emosional serta
intelektual.
No comments:
Post a Comment