Latihan Soal
Pedagogik Bab 7 (Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran)
1. Jelaskanlah pengertian
penilaian, pengukuran, dan evaluasi dalam pembelajaran matematika!
Jawab:
Berdasarkan
Permendikbud No. 81A tahun 2013, Penilaian
adalah proses mengumpulkan informasi/bukti
melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan dan menginterpretasi
bukti-bukti hasil pengukuran. Pengukuran
adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau
ukuran. Evaluasi adalah proses
mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian
2. Jelaskanlah jenis dan bentuk
penilaian hasil belajar oleh pendidik!
Jawab:
Jenis-jenis penilaian:
Dilihat dari jenisnya, penilaian terdiri atas beberapa macam yakni
penilaian formatif, penilaian sumatif, penilaian diagnostik, penilaian selektif
dan penilaian penempatan. Penilaian formatif adalah penilaian yang
dilaksanakan pada akhir program belajar mengajar untuk melihat tingkat
keberhasilan proses belajar mengajar itu sendiri. Penilaian sumatif adalah
penilaian yang dilaksanakan pada akhir unit program misalnya penilaian yang
dilaksanakan pada akhir caturwulan, akhir semester atau akhir tahun. Tujuan
penilaian ini adalah untuk mengetahui hasil yang dicapai oleh para siswa, yakni
seberapa jauh siswa telah mencapai kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum.
Penilaian diagnostik adalah penilaian yang bertujuan untuk
mengetahui kelemahan-kelemahan siswa serta faktor-faktor penyebabnya.
Pelaksanaan penilaian semacam ini biasanya bertujuan untuk keperluan bimbingan
belajar, pengajaran remedial, menemukan kasus-kasus, dan lain-lain.
Penilaian selektif adalah penilaian yang dilaksanakan dalam rangka
menyeleksi atau menyaring. Memilih siswa untuk mewakili sekolah dalam
lomba-lomba tertentu termasuk jenis penilaian selektif. Untuk kepentingan yang
lebih luas penilaian selektif misalnya seleksi penerimaan mahasiswa baru atau
seleksi yang dilakukan dalam rekrutmen tenaga kerja.
Penilaian penempatan adalah penilaian yang bertujuan untuk mengetahui
keterampilan prasyarat yang diperlukan bagi suatu program belajar dan
penguasaan belajar seperti yang diprogramkan sebelum memulai kegiatan belajar
untuk program itu.
Bentuk penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri
atas penilaian autentik dan penilaian
non-autentik. Bentuk penilaian autentik mencakup penilaian berdasarkan
pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, proyek, produk, jurnal, kerja
laboratorium dan unjuk kerja, serta penilaian diri. Bentuk penilaian
non-autentik mencakup tes, ulangan dan ujian
3. Jelaskanlah tujuan, fungsi, dan prinsip-prinsip penilaian dalam proses
pembelajaran.
Jawab:
Penilaian
hasil belajar bertujuan untuk
mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan
kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat
penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian
hasil belajar berfungsi untuk
memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan
Prinsip-prinsip penilaian mencakup:
a. Sahih
(valid); dapat mengukur apa yang seharusnya diukur
b. Objektif ;
penilaian tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
c. Adil;
perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian
belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai
d. Terpadu; penilaian merupakan komponen yang tidak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran
e. Terbuka;
prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat
diketahui oleh siapapun
f.
Menyeluruh dan berkesinambungan; mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk
memantau perkembangan kemampun peserta didik
g. Sistematis,
dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
h. Beracuan
kriteria; kompeten tidaknya seorang peserta didik dinyatakan dengan cara
dibandingkan terhadap kriteria minimal yang telah ditetapkan
i.
Akuntabel; dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi
teknik, prosedur maupun hasilnya
4. Apakah yang dimaksud dengan
ketuntasan belajar dalam pembelajaran?
Jawab:
Menurut
Permendikbud No.104 tahun 2014, ketuntasan belajar adalah tingkat minimal
pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan
penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan
penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat
penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau
di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar
terdiri atas ketuntasan dalam setiap setiap semester, setiap tahun ajaran dan
tingkat satuan pendidikan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal
disebut tuntas, sehingga dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria
minimal wajib menempuh remedial
5. Jelaskan teknik
penilaian proses dan
hasil belajar pada
kompetensi sikap spiritual dan
sosial pada mata pelajaran matematika.
Jawab:
Penilaian
sikap dilakukan dengan teknik observasi dengan menggunakan instrumen berupa
lembar observasi atau buku jurnal, dapat juga melalui teknik lainnya yang
relevan yaitu penilaian diri dan penilaian antar teman. Hasil penilaian
pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi
6. Jelaskanlah jenis instrumen
dan teknik penilaian proses dan hasil belajar pada kompetensi pengetahuan dan
keterampilan.
Jawab:
Penilaian
pengetahuan dapat dilakukan dengan teknik tes tertulis, tes lisan dan
penugasan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan oleh pendidik disampaikan
dalam bentuk angka dan atau deskripsi
Penilaian
keterampilan dapat dilakukan dengan teknik
antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek dan
penilaian portofolio. Hasil penilaian pencapaian keterampilan disampaikan dalam
bentuk angka dan atau deskripsi
No comments:
Post a Comment