Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14
menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut. Dalam perkembangannya, masyarakat telah menunjukkan kepedulian
terhadap masalah pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini untuk
usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan berbagai jenis layanan sesuai dengan
kondisi dan kemampuan yang ada, baik dalam jalur pendidikan formal maupun non
formal. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk PAUD
(TK)/Raudhatul Atfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan
program untuk anak usia 4 – ≤6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur
pendidikan nonformal berbentuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang
sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 0 – <2 tahun, 2 – <4
tahun, 4 – ≤6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤6 tahun;
Kelompok Bermain (KB) dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk
anak usia 2 – <4 tahun dan 4 – ≤6 tahun.
Penyelenggaraan
PAUD sampai saat ini belum memiliki standar yang dijadikan sebagai acuan
minimal dalam penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal, nonformal dan/atau
informal. Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai
dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka perlu disusun Standar
PAUD.
Standar
PAUD merupakan bagian integral dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik
penyelenggaraan PAUD. Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu: (1)
Standar tingkat pencapaian perkembangan; (2) Standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (3) Standar isi, proses, dan penilaian; dan (4) Standar sarana
dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Standar tingkat pencapaian perkembangan berisi
kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi
potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap
tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan
akademik.
No comments:
Post a Comment