Sunday, April 23, 2017

DEMOKRASI DAN RULE OF LAW

Pendidikan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat. Sistem pemerintahan demokrasi banyak dicita-citakan oleh berbagai negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidaklah mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut demokratisasi.
Di era reformasi ini, kita mendambakan masyarakat yang damai, aman dan sejahtera. Masyarakat harus terbebas dari rasa takut, bebas berkreasi untuk menyumbangkan kemampuannya kepada negara. Masyarakat seperti inilah yang disebut masyarakat Madani, suatu masyarakat yang aman, adil, damai, dan sejahtera. Selanjutnya, Madjid menyatakan “Masyarakat Madani adalah ‘rumah’ persemaian demokrasi, karena ia juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility).
Sistem pemerintahan demokrasi yang pernah ada di Indonesia, diantaranya demokrasi liberal, demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Demokrasi Liberal diawali dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang memperbolehkan membentuk multi partai. Tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet dengan sistem parlementer. Pengakuan kedaulatan negara RI oleh Belanda tanggal 27 Desember 1949 menandai berlakunya konstitusi dan bentuk negara RIS. UUDS berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1950. Bentuk negara kembali ke NKRI. Akhirnya negara RI kembali kepada UUD 1945 dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin yang disebut Orde Lama ditandai dominasi Presiden, berkembangnya Partai Komunis dan makin meluasnya peranan TNI/POLRI sebagai unsur sosial politik.
Penyelewengan yang terjadi adalah terbentuknya NASAKOM, pengangkatan Presiden seumur hidup, pembubaran DPR oleh Presiden. Orde Lama berakhir setelah meletusnya pemberontakan G30S/PKI. Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto sebagai pengembang SUPERSEMAR bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Krisis ekonomi di pertengahan tahun 2007 dan penyalahgunaan wewenang yang meluas dan sistematis membuat Soeharto lengser tanggal 21 Mei 1998 dan mulailah Era Reformasi hingga sekarang.

Di masa Orde Baru dan Era Reformasi berlaku demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berintikan sila Keempat Pancasila dan diintegrasikan dengan sila-sila lain dalam Pancasila. Pemilu sebagai wujud budaya demokrasi di Indonesia pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 1955. Pemilu di masa Orde Baru diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di tahun 2004 untuk pertama kalinya diselenggarakan Pemilu untuk memilih calon Legislatif serta Presiden dan wakilnya secara langsung oleh rakyat.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)    Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila
2)    Bertolak dari paham kekeluargaan
3)    Ada jaminan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat
4)    Menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas
5)    Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan
6)    Bersendi atas hukum
7)    Menjamin untuk menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat.

Demokrasi pada dasarnya selalu melekat pada sifat dasar manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di suatu negara. Jadi demokrasi selalu mempunyai konteks dan sejarah. Dengan perkataan lain, demokrasi selalu akan seiring dan sejalan dengan kondisi budaya suatu bangsa, karena demokrasi merupakan salah satu unsur dalam budaya bangsa.
Rule of law merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi, seperti supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum. Ada empat unsur-unsur Rule of law menurut Kant dan Stahl dalam Budiarjo yaitu (1) Hak-hak asasi manusia; (2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; (3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; (4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Prinsip-prinsip Rule of law secara formal juga termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Negara Indonesia adalah negara hukum
  2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
  3. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Sejumlah syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Budiardjo adalah sebagai berikut: (1) Perlindungan konstitusional (2) badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, (3) Pemilihan Umum yang bebas, (4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat,(5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, (6) Pendidikan Kewarganegaraan.




No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive