Pendidikan demokrasi adalah
upaya sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi
individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan, dan
mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan
perannya dalam masyarakat. Sistem pemerintahan demokrasi banyak dicita-citakan
oleh berbagai negara. Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal
tidaklah mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut demokratisasi.
Di era reformasi ini, kita
mendambakan masyarakat yang damai, aman dan sejahtera. Masyarakat harus
terbebas dari rasa takut, bebas berkreasi untuk menyumbangkan kemampuannya
kepada negara. Masyarakat seperti inilah yang disebut masyarakat Madani, suatu
masyarakat yang aman, adil, damai, dan sejahtera. Selanjutnya, Madjid
menyatakan “Masyarakat Madani adalah ‘rumah’ persemaian demokrasi, karena ia
juga mengacu pada pembentukan masyarakat berkualitas dan bertamaddun (civility).
Sistem pemerintahan
demokrasi yang pernah ada di Indonesia, diantaranya demokrasi liberal,
demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Demokrasi Liberal diawali dengan
keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang memperbolehkan
membentuk multi partai. Tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet
dengan sistem parlementer. Pengakuan kedaulatan negara RI oleh Belanda tanggal
27 Desember 1949 menandai berlakunya konstitusi dan bentuk negara RIS. UUDS
berlaku di Indonesia sejak 17 Agustus 1950. Bentuk negara kembali ke NKRI.
Akhirnya negara RI kembali kepada UUD 1945 dengan keluarnya Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Demokrasi Terpimpin yang disebut Orde Lama ditandai dominasi
Presiden, berkembangnya Partai Komunis dan makin meluasnya peranan TNI/POLRI
sebagai unsur sosial politik.
Penyelewengan yang terjadi
adalah terbentuknya NASAKOM, pengangkatan Presiden seumur hidup, pembubaran DPR
oleh Presiden. Orde Lama berakhir setelah meletusnya pemberontakan G30S/PKI.
Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto sebagai pengembang SUPERSEMAR bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Krisis ekonomi
di pertengahan tahun 2007 dan penyalahgunaan wewenang yang meluas dan
sistematis membuat Soeharto lengser tanggal 21 Mei 1998 dan mulailah Era
Reformasi hingga sekarang.
Di masa Orde Baru dan Era
Reformasi berlaku demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berintikan sila
Keempat Pancasila dan diintegrasikan dengan sila-sila lain dalam Pancasila.
Pemilu sebagai wujud budaya demokrasi di Indonesia pertama kali dilaksanakan di
Indonesia pada tahun 1955. Pemilu di masa Orde Baru diselenggarakan setiap lima
tahun sekali. Di tahun 2004 untuk pertama kalinya diselenggarakan Pemilu untuk
memilih calon Legislatif serta Presiden dan wakilnya secara langsung oleh
rakyat.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
1) Pelaksanaan
demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila
2) Bertolak dari paham
kekeluargaan
3) Ada jaminan
keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat
4) Menghargai hak-hak
asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas
5) Pelaksanaan
kehidupan ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan
6) Bersendi atas hukum
7) Menjamin untuk
menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat.
Demokrasi pada dasarnya selalu melekat
pada sifat dasar manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
suatu negara. Jadi demokrasi selalu mempunyai konteks dan sejarah. Dengan
perkataan lain, demokrasi selalu akan seiring dan sejalan dengan kondisi budaya
suatu bangsa, karena demokrasi merupakan salah satu unsur dalam budaya bangsa.
Rule of law
merupakan doktrin dengan semangat dan idealisme keadilan yang tinggi, seperti
supremasi hukum dan kesamaan setiap orang di depan hukum. Ada empat unsur-unsur
Rule of law menurut Kant dan Stahl dalam Budiarjo yaitu (1) Hak-hak
asasi manusia; (2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak
itu; (3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; (4) Peradilan
administrasi dalam perselisihan.
Prinsip-prinsip Rule of
law secara formal juga termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
- Negara Indonesia
adalah negara hukum
- Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
- Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Sejumlah syarat dasar
terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law
menurut Budiardjo adalah sebagai berikut: (1) Perlindungan konstitusional (2)
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, (3) Pemilihan Umum yang bebas,
(4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat,(5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi
dan beroposisi, (6) Pendidikan Kewarganegaraan.
No comments:
Post a Comment