Kehidupan yang demokratis
menunjukkan suatu kehidupan yang memberikan kebebasan bagi rakyat untuk
berpartisipasi dalam menyelesaikan kepentingan bersama demi terciptanya kesejahteraan
bagi seluruh rakyat. Kebebasan berpartisipasi bagi rakyat, seperti memberikan
usulan, saran, kritikan, dan unjuk rasa atau kebebasan menyatakan pendapat di
negara kita semenjak reformasi dapat dirasakan semakin terbuka. Dalam
pelaksanaan kebebasan tersebut sering kali berbenturan dengan kepentingan umum.
Untuk itu perlu dikelola dengan baik, sehingga penerapan kebebasan rakyat dan
demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan
umum.
Kendatipun kehidupan demokrasi ini
masih terbatas di bidang pemerintahan (politik) melalui penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, dan pembuatan berbagai
kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Akan tetapi, orde reformasi telah
membuka pintu kebebasan, yang diperlukan oleh rakyat dalam proses menemukan sistem
demokrasi yang lebih baik. Demikianlah arti pentingnya kehidupan demokratis
yang memberikan perlindungan kepada hak-hak rakyat dalam menggunakan
kekuasaannya secara bebas dan bertanggung-jawab. Untuk itu perlu kita
laksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1. Pentingnya kehidupan demokratis
dalam bermasyarakat
Keberadaan masyarakat Indonesia
secara nyata beraneka ragam atau berbeda-beda (bhinneka) dalam adat-istiadat,
budaya/kebiasaan, suku, warna kulit, bahasa daerah, agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi masyarakat yang berbeda-beda itu, para
anggotanya menyadari adanya persamaan, maka munculah keinginan untuk bersatu,
hidup bersama (tunggal ika) layaknya hidup dalam suatu keluarga. Keinginan ini
termotivasi semangat kekeluargaan yang selanjutnya menggugah kesadaran bahwa
orang itu hidup di dunia ini tidak sendirian, melainkan ada orang lain
disekitarnya. Untuk itulah dengan dilandasi semangat kekeluargaan, setiap orang
menyadari perlunya saling membina kehidupan bersama (bermasyarakat), saling
ketergantungan dalam memenuhi kepentingan masing-masing yang mendorong saling
membina hubungan baik antar sesama. Seperti telah disebutkan di atas bahwa
setiap orang telah menyadari perbedaannya, maka dengan kesadaran pula yang
berlandaskan semangat kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan akan
kedudukkan yang sama, mereka berusaha memusyawarahkan untuk mencapai kata
sepakat (mufakat) dalam memecahkan berbagai permasalahan kehidupan
bermasyarakat.
Dalam memecahkan permasalahan
bermasyarakat inilah pentingya kehidupan demokratis sebagaimana disebutkan di
atas, yaitu rakyat sebagai anggota masyarakat semuanya tanpa dibedakan
memperoleh kebebasan berpartisipasi dalam bermusyawarah untuk memecahkan
permasalahan kehidupan, misalnya memberikan usulan, saran, kritikan, atau bebas
berpendapat. Dicapainya kata sepakat dalam memecahkan masalah kehidupan melalui
musyawarah yang dilakukan secara demokratis, artinya semua anggota telah
terpenuhi kepentingan atau hak-haknya dalam bermasyarakat.
Semua pihak merasa mendapatkan
perlakuan yang sama dan tidak ada yang dirugikan. Apabila semua permasalahan
atau kepentingan yang menyangkut
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat
(ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan keamanan) selalu dipecahkan
melalui cara bermusyawarah secara demokratis, maka setiap anggota masyarakat
pada akhirnya akan menikmati kesejahteraan, dan sebaliknya akan terhindar dari
tindakan-tindakan permusuhan bahkan mengarah ke perselisihan, konflik atau
tindakan kekerasan lainnya.
Banyaknya anggota atau kelompok
dalam masyarakat menjadikan banyak pula permasalahan kehidupan yang dihadapi.
Kenyataan ini tentu saja dalam pelaksanaan musyawarah yang demokratis betapapun
sempurnanya, mustahil dapat memecahkan berbagai macam permasalahan kehidupan.
Untuk itu diperlukan kesadaran semua anggota masyarakat bahwa tidak semua
kepentingan musti dapat dipenuhi. Justru adanya perbedaan yang diterima dan
dihormati oleh semua fihak, inilah letak seni kehidptan yang demokratis. Setiap
anggota masyarakat hendaknya rela mengorbankan kepentingan atau hak-haknya
secara kuantitatif demi kesatuan hidup bermasyarakat.
Keterwujudan sikap ini apabila
dalam menyelesaikan suatu permasalahan kehidupanbersama melalui cara-cara yang
demokratis telah dicapai kata sepakat, maka hasil kesepakatan itulah bukti
pengorbanan hak-hak warga masyarakat secara kuantitatif. Sementara hak-hak
warga masyarakat secara kualitatif tetap dilindungi dan dihormati, masing-masing
warga masyarakat bebas menyalurkan aspirasinya atau pendapatnya terkait dengan
permasalahan kehidupan yang diselesaikan/dimusyawarahkan.
2. Pentingnya Kehidupan Demokratis
Dalam Berbangsa
Kehidupan berbangsa merupakan
kesadaran rakyat Indonesia untuk hidup bersatu atau bersama yang dilandasi
semangat kebangsaan dan kerjasama. Keberadaan bangsa Indonesia secara nyata
juga berbeda-beda dalam adat-istiadat, budaya/kebiasaan, suku, warna kulit,
bahasa daerah, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran
rakyat Indonesia untuk hidup berbangsa dirintis semenjak Budi Utomo (20 Mei
1908) sampai saat pematangannya pada Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928) dan
mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945). Kesadaran hidup
berbangsa adalah kesadaran bertanah air yang satu, tanah air Indonesia;
berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa
Indonesia, (Panyarikan, 1992).
Kesadaran rakyat Indonesia untuk
hidup berbangsa atas dasar semangat kebangsaan telah menempatkan persatuan dan
kesatuan (tunggal ika – keikaan) sebagai ikatan kebersamaan di atas perbedaan
(bhinneka). Semboyan bhinneka tunggal ika adalah prinsip hidup bersatu dalam
perbedaan (diversity in unity). Kendatipun demikian, keberadaan bangsa
Indonesia yang berbeda-beda apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan
konflik kepentingan dan bisa jadi mengarah ke tindakan anarkhis yang mengancam
disintegrasi bangsa. Disinilah arti pentingnya kehidupan demokratis dalam
berbangsa. Semua rakyat Indonesia sebagai warga bangsa dituntut memiliki
kesadaran demokrasi untuk mengelola kepentingannya yang berbeda-beda dalam
berbagai aspek kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan) demi
keinginan hidup berbangsa yang sejahtera, aman, tertib dan damai.
Dengan demokrasi kepentingan yang
berbeda-beda tersebut dibicarakan atau dimusyawarahkan bersama sampai
diketemukan solusinya yang terbaik dengan melibatkan semua warga bangsa.
Pemerintah mengupayakan perlindungan terhadap tumbuh dan berkembangnya jaringan
sosial (asosiasi), sehingga antar suku bangsa dapat menyalurkan aspirasinya
yang berbeda-beda, saling berkomunikasi secara terbuka, saling menghargai,
saling mempercayai dan saling kerjasama. Melalui asosiasi ini, kemungkinan timbulnya
kecurigaan (rasa tidak percaya) dari berbagai berbagai pihak sebagai
konsekuensi perbedaan antar suku bangsa dapat ditekan, sehingga terhindar dari
konflik kepentingan yang dapat mengarah ke bentrokan atau tindakan anarkhis.
Di samping itu, semua warga bangsa
perlu meningkatkan kesadaran akan persatuan dan kesatuan, karena keragaman
bangsa tentu saja permasalahan kehidupan yang dihadapi juga beragam. Betapapun
baiknya hasil yang dicapai dengan musyawarah yang demokratis dalam
menyelesaikan permasalahan yang berbeda-beda itu musti ada saja kelompok bangsa
atau perorangan yang merasa tidak puas atau dirugikan. Akan tetapi dengan
adanya kesadaran persatuan dan kesatuan, maka kelompok atau perorangan yang
merasa dirugikan tersebut dengan dilandasi semangat kekeluargaan lambat-laun
akan bisa menerima.
3. Pentingnya Kehidupan Demokratis
Dalam Bernegara
Kehidupan bernegara merupakan
kesadaran rakyat Indonesia untuk hidup bersama dalam wilayah negara kesatuan
republik Indonesia (NKRI). Wilayah NKRI sebagai tempat tinggal atau wadah bagi
rakyat Indonesia telah menetapkan peraturan (hukum) melalui konstitusi (UUD)
yang mengatur kegiatan kenegaraan dalam memperjuangkan kehidupan bersama yang
lebih baik, yaitu kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur – sejahtera dan
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam kesejahteraan dan keadilan.
NKRI menjamin kepentingan seluruh
rakyat Indonesia sebagai persatuan, kebersamaan dan tidak menjamin kepentingan
seseorang atau golongan. Karena itu kehidupan bernegara dengan prinsip hidup
bersama, saling membutuhkan layaknya dalam keluarga merupakan alat bagi manusia
untuk melanjutkan kehidupannya dalam usaha mencapai kebahagiaan lahir-batin.
NKRI untuk dapat menjalankan fungsinya, maka dipilih Kepala Negara (Presiden)
yang bersatu jiwa dengan seluruh rakyat dan Badan Permusyawaratan/Perwakilan
(DPR/MPR).
Menurut Soepomo (dalam Panyarikan,
1992) bahwa sesuai staatsidee integralistik (faham Negara kesatuan),
urusan agama terpisah dengan urusan negara. Urusan agama diserahkan kepada golongan-golongan
agama yang bersangkutan, sehingga seseorang bebas memeluk agama yang disukai.
Dengan pemisahan urusan tersebut, semua orang tentu akan merasa bersatu dan
taat pada negara dan cinta wilayah - tanah airnya.
Untuk mewujudkan berfungsinya NKRI
yang kekuasaannya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga kenegaraan tersebut telah
ditetapkan Konstitusi/UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana
telah disebutkan di atas, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan. Dan proses pembuatan peraturan perundang-undangan ini dilakukan
secara demokratis dengan sebanyak mungkin mengakomodasi kepentingan rakyat.
Untuk itu semua rakyat (warga negara) mulai para pejabat Negara sampai rakyat
jelata hendaknya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku demi
kepentingan hidup bernegara. Dengan sikap taat yang ditunjukkan oleh semua warga
negara, maka tegaknya peraturan perundang-undangan menjadi bukti berfungsinya
NKRI dalam melindungi hak dan kewajiban warga negara dalam hidup bernegara.
No comments:
Post a Comment