BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang
artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan
penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian
Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan
penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat
mendikte dan mengontrol negara tersebut
Sistem pemerintahan
Indonesia. system pemerintahan Presidensialmerupakan system pemerintahan
di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak
bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab
kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus
kepala pemerintahan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Kedaulatan dalam bahasa Inggris
disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan
yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan
yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi
segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang
dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern
Political Constitution menyatakan sovereignity adalah
kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan
pelaksanaannya.
1.3 TUJUAN
1. Memahami hakikat kaedaulatan
rakyat dan system pemerintahan di Indonesia
2. Memahami lembaga-lembaga
pelaksana kedaulatan rakayat
3. Menayadari makna dan
pentingnya kedaulatan dan sistyem pemerintahan
4. Mampu mewujudkan cita-cita
kedaulatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Makna Kedaulalatan
Rakya
Daulat artinya kekuasan atau juga
bisa diartikan sebagi pemerintahan. Sedangkan berdaulat artinya mempunyai
kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan Negara.
1. Hakikat
Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang
artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan
penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian
Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan
penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat
mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga,
seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga
tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan
dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan
kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat
mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk
mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris
disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan
yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan
yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi
segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang
dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern
Political Constitution menyatakan sovereignity adalah
kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan
pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu
disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus
dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak
Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk
melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan
cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan.
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity),
yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga
Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara
berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain,
untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai
empat sifat sebagai berikut.
Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara
itu berdiri.
Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain.
Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan
tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena kedaulatan
yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian pendudukan Jepang.
Kedaulatan Negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang panjang mulai masa
kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu sesungguhnya akan tetap
berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara keseluruhan.
Di samping telah memenuhi
sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur
berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu Negara bila
memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a. Adanya
rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara,
karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk membentuk negara.
Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada dan berdiam dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b. Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan
tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah
wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan
perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara
meliputi wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dalam
Negara itu maupun negara-negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat membutuhkan
pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup
Negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun intervensi
dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain diperlukan karena
suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan
negara lain.
2. Macam-Macam Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara
mempunyai caracara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga
ada bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan
berasal dari Tuhan yang diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak
Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap
sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang
dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus
patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas
Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan
Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi,
Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di
tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan
dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan
yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya
dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja
adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas
Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada
masa Raja Louis XIV.
Pada zaman modern model kekuasaan
ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung
menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan
otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan
pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari
negara, maka Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan
kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk
membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum.
Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband.
Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan
Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan
Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts
souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus
bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan
kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara
hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan
hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel
Kant, danKranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika
menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan
bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat
memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui
sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan
atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa
negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan
pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat
menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat
dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini
adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J.
Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia,
namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan
kebudayaan masing-masing negara.
3. Kedaulatan
Rakyat
Rakyat merupakan unsur yang pertama
kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan,
merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab
itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu
negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Rakyat dapat
dibedakan menjadi dua macam yakni:
Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili
di dalam suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk karena orang-orang
tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di dalam suatu negara
tertentu.
Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu
wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara,
orang-orang asing yang bekerja dalam suatu Negara tertentu, orang-orang asing
yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.
Pembagian di atas pada hakikatnya
didasarkan pada hak dan kewajiban. Seseorang yang berstatus sebagai penduduk
mempunyai hak untuk mendapatkan identitas yang sah. Misalnya di Indonesia
setiap orang yang berusia 17 tahun berhak mendapat KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat pula
dibedakan menjadi dua yakni:
Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu
dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga negara
adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga
negara melalui proses naturalisasi.
Bukan warga negara (orang asing), yaitu mereka yang berada
pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang
bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya duta
besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.
Warga negara atau bukan warga negara
mempunyai konsekuensi yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari hak dan
kewajibannya. Seorang warga negara mempunyai hak-hak tertentu dalam suatu
negara, missal hak ikut berkumpul, bersuara dalam partai politik atau ikut
serta dalam pemilihan umum. Sedangkan yang bukan warga negara tidak diberi
hakhak tersebut.
Untuk menjelaskan teori asal-mula
negara kita akan membahas pendapat dari beberapa pakar, seperti Thomas
Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes, kehidupan manusia
terpisah ke dalam dua zaman. yaitu keadaan sebelum adanya negara dan keadaan
setelah ada negara. Keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah bukan
merupakan keadaan yang aman, sentosa, adil dan makmur, tetapi merupakan keadaan
sosial yang kacau, tanpa hukum dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.
b. John Locke
(1632-1704)
Menurut John Locke keadaan alamiah
adalah suatu keadaan di mana orang dapat hidup dengan bebas dan sederajat
menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial,
karena manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal budi (law
of reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup,
kebebasankebebasan dan hak milik sesamanya.
c. Jean Jacques
Rousseau (1712-1778)
Istilah kontrak sosial sebenarnya
digunakan pertama kali oleh Rousseau. Dia memberi arti kontrak sosial
berbeda dengan yang lain. Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam
dua zaman, yaitu zaman sebelum terbentuknya negara atau zaman pranegara dengan
zaman bernegara. Keadaan alamiah diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia
melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan
alamiah hidup setiap orang bebas dan sederajat menyerupai keadaan di taman
firdaus. Namun karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya,
maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak
sosial.
.
.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi wawasan Nusantara adalah
sebagai cara pandang bangsa Indonesia Istilah kontrak sosial sebenarnya
digunakan pertama kali oleh Rousseau. Dia memberi arti kontrak
sosial berbeda dengan yang lain. Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia
dalam dua zaman, yaitu zaman sebelum terbentuknya negara atau zaman pranegara
dengan zaman bernegara. Keadaan alamiah diumpamakan sebagai keadaan sebelum
manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia.
Dalam keadaan alamiah hidup setiap
orang bebas dan sederajat menyerupai keadaan di taman firdaus. Namun karena
keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan
penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosial
No comments:
Post a Comment