Wednesday, April 19, 2017

HAK ASASI MANUSIA



A. PENGERTIAN HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Miriam Budiardji menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

B. HAM DI BARAT
Di dunia barat, penegakkan HAM di mulai sekitar abad XIII ketika pada tahun 1215 Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang dikenal dengan Magna Charta atau piagam agung.
Puncak perkembangan HAM terjadi pada tanggal 10 Desember 1948 ketika disahkannya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah selama dua tahun suatu panitia dibentuk oleh PBB dengan nama Komisi Hak-Hak Asasi. Secara rinci komisi ini merumuskan tentang hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan sebagainya.

C. Hak Asasi Manusia dan Ideologi Pancasila
Hak dan kewajiban setiap pribadi warga Negara adalah sama di hadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap yang lain adalah kewajiban orang lain itu dan kewajiban seseorang terhadap orang lain adalah hak yang bersangkutan.
Pancasila sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana masing-masing silanya merupakan kesatuan yang utuh dan bermuara dari kesadaran dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, maka usaha untuk merefleksikan atau menterjemahkan nilai keimanan dan ketaqwaan ke dalam tindakan-tindakan nyata dalam masyarakat berupa tindakan-tindakan kebajikan yang sejalan dengan semangat kemanusiaan universal sehingga berdampak kepada kehidupan bersama.

D. HAM Dalam Islam
Al-Qur’an menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (Q.S. 5:3). Disamping mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta (hablum min Allah) juga menegaskan tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min al-nas) (Q.S. 3:112). Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat Islam, tetapi kaum orientalis pun mengakui kesempurnaan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia itu, sebagaimana V.N. Dean menyatakan bahwa Islam adalah perpaduan yang sangat sempurna antara agama, sistem politik, pandangan hidup dan penafsiran sejarah. Demikian pula Gibb menyatakan bahwa, “Sungguh ajaran Islam jauh lebih banyak dari sebuah system teologi. Islam adalah peradaban yang sangat sempurna.
Berdasarkan tingkatannya Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.      Hak Darury (hak dasar). Sesuatu yang dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya mati.
2.      Hak Hajy (Hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang, pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.      Hak Tahsiny, hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder. 
Dalam piagam Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM yaitu semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa, dan hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1.      berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
2.      saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.      membela mereka yang teraniaya
4.      saling menasehati
5.      menghormati kebebasan beragama.

E. Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-Undangan
            Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, pengaturan HAM terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM yakni:
1.    Dalam Konstitusi (UUD 1945) selain terdapat dalam amandemen kedua UUD 1945, juga terdapat dalam amandemen I-IV, konstitusi RIS dan UUDS 1950.
2.    Dalam Ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3.    Dalam Undang-undang seperti UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.    Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keppres, dan peraturan pelaksana lainnya.



No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive