A. PENGERTIAN HAM
Hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya
sebagai makhluk dan wakil Tuhan. Miriam Budiardji menegaskan bahwa hak-hak
asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Dalam UU no 39
Tahun 1999 tentang HAM. Menurut UU ini HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. HAM DI BARAT
Di dunia barat,
penegakkan HAM di mulai sekitar abad XIII ketika pada tahun 1215 Raja John dari
Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang dikenal dengan Magna Charta atau piagam
agung.
Puncak
perkembangan HAM terjadi pada tanggal 10 Desember 1948 ketika disahkannya
Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah
selama dua tahun suatu panitia dibentuk oleh PBB dengan nama Komisi Hak-Hak
Asasi. Secara rinci komisi ini merumuskan tentang hak politik, hak ekonomi, hak
sosial, dan sebagainya.
C. Hak Asasi Manusia dan Ideologi Pancasila
Hak dan
kewajiban setiap pribadi warga Negara adalah sama di hadapan nilai kefalsafatan
Negara. Hak seseorang terhadap yang lain adalah kewajiban orang lain itu dan
kewajiban seseorang terhadap orang lain adalah hak yang bersangkutan.
Pancasila
sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana
masing-masing silanya merupakan kesatuan yang utuh dan bermuara dari kesadaran
dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, maka usaha untuk merefleksikan
atau menterjemahkan nilai keimanan dan ketaqwaan ke dalam tindakan-tindakan
nyata dalam masyarakat berupa tindakan-tindakan kebajikan yang sejalan dengan
semangat kemanusiaan universal sehingga berdampak kepada kehidupan bersama.
D. HAM Dalam Islam
Al-Qur’an
menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna (Q.S. 5:3). Disamping
mengajarkan hubungannya dengan sang Pencipta (hablum min Allah) juga menegaskan
tentang pentingnya hubungan antar manusia (hablum min al-nas) (Q.S. 3:112).
Pengakuan ini bukan hanya berdasarkan truth claim umat Islam, tetapi kaum
orientalis pun mengakui kesempurnaan Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia itu, sebagaimana V.N. Dean menyatakan bahwa Islam adalah perpaduan yang
sangat sempurna antara agama, sistem politik, pandangan hidup dan penafsiran
sejarah. Demikian pula Gibb menyatakan bahwa, “Sungguh ajaran Islam jauh lebih
banyak dari sebuah system teologi. Islam adalah peradaban yang sangat sempurna.
Berdasarkan
tingkatannya Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
1.
Hak Darury (hak dasar). Sesuatu yang dianggap
hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya, misalnya
mati.
2.
Hak Hajy (Hak sekunder), yakni hak-hak yang bila
tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer, misalnya hak
seseorang untuk memperoleh sandang, pangan yang layak, maka akan mengakibatkan
hilangnya hak hidup.
3.
Hak Tahsiny, hak yang tingkatannya lebih rendah
dari hak primer dan sekunder.
Dalam piagam
Madinah, paling tidak ada dua ajaran pokok yang berhubungan dengan HAM yaitu
semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa, dan
hubungan antara komunitas muslim dengan nonmuslim didasarkan pada prinsip:
1.
berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga
2.
saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3.
membela mereka yang teraniaya
4.
saling menasehati
5.
menghormati kebebasan beragama.
E. Hak Asasi Manusia
Dalam Perundang-Undangan
Dalam ketatanegaraan
Republik Indonesia, pengaturan HAM terdapat dalam perundang-undangan yang
dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM yakni:
1.
Dalam Konstitusi (UUD 1945) selain terdapat
dalam amandemen kedua UUD 1945, juga terdapat dalam amandemen I-IV, konstitusi
RIS dan UUDS 1950.
2.
Dalam Ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR
Nomor XVII tahun 1998 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM
dan Piagam HAM Nasional.
3.
Dalam Undang-undang seperti UU No. 39 tahun 1999
tentang HAM
4.
Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti Peraturan Pemerintah, Keppres, dan peraturan pelaksana lainnya.
No comments:
Post a Comment