Sunday, April 23, 2017

HAK AZASI MANUSIA DAN HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 angka 1).
            Jenis-jenis HAM :
  1. Dari segi subyeknya dibedakan ke dalam dua yaitu:
1)    Hak-hak asasi individu
2)    Hak-hak asasi kolektif/sosial
  1. Menurut Sri Soemantri dibedakan menjadi:
1)    Hak-hak asasi manusia klasik à hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia, seperti hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, dan hak untuk menganut agama tertentu.
2)    Hak-hak asasi manusia sosialà hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah.
            Sejarah HAM di dunia terjadi di beberapa negara seperti di Inggris yaitu ketika dibawah pemerintahan raja John Lackland yang dikenal sebagai raja yang memerintah secara sewenang-wenang, sehingga menimbulkan protes di kalangan kaum bangsawan, dan selanjutnya dari sebab pertentangan tersebut maka lahirlah piagam Magna Charta (1215). Adanya piagam ini mencerminkan bukti kemenangan kaum bangsawan atas raja.
            Perjuangan HAM di Indonesia yang mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang besar, boleh dikatakan terjadi setelah masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indonesia untuk jangka waktu yang lama sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah.
            Hak asasi manusia yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila adalah :
  1. HAM dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. HAM dalam Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab
  3. HAM dalam Sila Persatuan Indonesia
  4. HAM dalam Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. HAM dalam Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 setelah melalui amandemen terjadi perubahan yang besar dalam aturan yang membahas tentang warga negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal tentang HAM yang terdapat dalam bab tersendiri yaitu Bab XA pasal 28 yang terdiri dari 10 pasal yaitu terdiri dari :
1.    Hak untuk hidup
2.    Hak untuk membentuk keluarga
3.    Hak untuk mengembangkan diri
4.    Hak untuk mendapat pengakuan yang sama di hadapan hukum
5.    Hak untuk bebas memeluk agama
6.    Hak untuk berkomunikasi
7.    Hak atas perlindungan diri pribadi
8.    Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin
9.    Hak untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
10.  Hak untuk berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU
            Hak dan kewajiban warga negara :
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 (1))
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 (2)).
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 (3)
  4. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28).
PP Nomor 7 Tahun 2005 berisikan Program Penegakan Hukum dan HAM, yang meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembasmian penyalahgunaan narkoba, serta penegakan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karenanya agar program ini berjalan dengan lancar, maka perlu ditunjang oleh masyarakat, khususnya disiapkan melalui pendidikan.
            Pendidikan berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan nasional terhadap keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku adil kepada sesama manusia tanpa memandang agama dan dari golongan mana ia berasal. Pendidikan, diyakini sebagai instrumen yang sangat strategis dalam penyebaran nilai-nilai HAM ini. Karenanya, dunia pendidikan kita diharapkan dapat membantu proses pembelajaran HAM di tingkat pelajar yang nantinya akan memperkuat pemahaman para siswa didik kita untuk lebih memahami pentingnya nilai-nilai HAM.

            Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi content HAM, dalam pokok bahasan yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa. Adapun langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan ikuiri dalam proses pembelajaran HAM adalah: (1) merumuskan tujuan, (2) menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui, (3) menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari, (4) memecahkan masalah, (5) menerapkan kemampuan yang telah dikuasai. 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive