Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal
1 angka 1).
Jenis-jenis
HAM :
- Dari segi
subyeknya dibedakan ke dalam dua yaitu:
1) Hak-hak
asasi individu
2) Hak-hak
asasi kolektif/sosial
- Menurut Sri
Soemantri dibedakan menjadi:
1) Hak-hak
asasi manusia klasik à hak-hak asasi
manusia yang timbul dari eksistensi manusia, seperti hak untuk berapat dan
berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis, dan
hak untuk menganut agama tertentu.
2) Hak-hak
asasi manusia sosialà hak-hak yang
berhubungan dengan kebutuhan manusia baik yang bersifat lahiriah maupun
rohaniah.
Sejarah
HAM di dunia terjadi di beberapa negara seperti di Inggris yaitu ketika dibawah
pemerintahan raja John Lackland yang dikenal sebagai raja yang memerintah
secara sewenang-wenang, sehingga menimbulkan protes di kalangan kaum bangsawan,
dan selanjutnya dari sebab pertentangan tersebut maka lahirlah piagam Magna
Charta (1215). Adanya piagam ini mencerminkan bukti kemenangan kaum bangsawan
atas raja.
Perjuangan
HAM di Indonesia yang mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang besar,
boleh dikatakan terjadi setelah masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indonesia
untuk jangka waktu yang lama sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat
untuk mengusir penjajah.
Hak
asasi manusia yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila adalah :
- HAM dalam Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
- HAM dalam Sila
Kemanusiaan Yang adil dan beradab
- HAM dalam Sila
Persatuan Indonesia
- HAM dalam Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
- HAM dalam Sila
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945 setelah melalui amandemen terjadi perubahan yang besar dalam aturan yang
membahas tentang warga negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal tentang
HAM yang terdapat dalam bab tersendiri yaitu Bab XA pasal 28 yang terdiri dari
10 pasal yaitu terdiri dari :
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
untuk membentuk keluarga
3. Hak
untuk mengembangkan diri
4. Hak
untuk mendapat pengakuan yang sama di hadapan hukum
5. Hak
untuk bebas memeluk agama
6. Hak
untuk berkomunikasi
7. Hak atas
perlindungan diri pribadi
8. Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin
9. Hak
untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
10. Hak
untuk berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan UU
Hak dan
kewajiban warga negara :
- Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal
27 (1))
- Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(Pasal 27 (2)).
- Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27
(3)
- Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28).
PP Nomor 7 Tahun 2005 berisikan Program Penegakan Hukum
dan HAM, yang meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembasmian
penyalahgunaan narkoba, serta penegakan hukum dan hak asasi manusia. Oleh
karenanya agar program ini berjalan dengan lancar, maka perlu ditunjang oleh masyarakat,
khususnya disiapkan melalui pendidikan.
Pendidikan
berbasis HAM pada dasarnya merupakan upaya mengokohkan tujuan pendidikan
nasional terhadap keyakinan peserta didik agar berbuat kebenaran dan berlaku
adil kepada sesama manusia tanpa memandang agama dan dari golongan mana ia
berasal. Pendidikan, diyakini sebagai instrumen yang sangat strategis dalam
penyebaran nilai-nilai HAM ini. Karenanya, dunia pendidikan kita diharapkan
dapat membantu proses pembelajaran HAM di tingkat pelajar yang nantinya akan
memperkuat pemahaman para siswa didik kita untuk lebih memahami pentingnya
nilai-nilai HAM.
Untuk
menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi content HAM,
dalam pokok bahasan yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa. Adapun
langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan
ikuiri dalam proses pembelajaran HAM adalah: (1) merumuskan tujuan, (2)
menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui, (3) menyajikan ide-ide
yang perlu dipelajari, (4) memecahkan masalah, (5) menerapkan kemampuan yang
telah dikuasai.
No comments:
Post a Comment