Sunday, April 23, 2017

Resume Negara dan Konstitusi

Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan keberadaan suatu negara, baik sebagai wadah maupun organisasi yang akan menjamin kelangsungan hidup mereka. Negara memiliki sifat-sifat memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Dengan sifat-sifat tersebut, negara melalui pemerintahnya dapat membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakannya untuk menjamin hak asasi dan kesejahteraan warga negaranya, serta menegakkan peraturan perundangan yang dibuatnya.
Negara memiliki sekurang-kurangnya tiga unsur konstitif, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Pengakuan dari negara lain baik yang de facto maupun de jure merupakan unsur deklaratif dari negara yang diperlukan untuk memungkinkan terjadinya hubungan dengan negara lain terutama dengan negara yang mengakuinya.
Dilihat dari asal mula terjadinya, suatu negara dapat didekati secara factual, teoritis, dan proses pertumbuhan. Secara factual suatu negara terjadi melalui/karena: pendudukan, penyerahan, penaikan, peleburan, proklamasi, pembentukan baru, pencaplokan. Secara teoritis suatu negara terjadi karena kehendak Tuhan, kekuasaan atau karena perjanjian masyarakat. Sedangkan dilihat dari proses pertumbuhan negara terjadi melalui proses: persekutuan masyarakat, kerajaan, negara nasional, negara demokrasi.
Di lihat dari tujuannya negara bertujuan untuk: mencapai kekuasaan, perdamaian dunia, dan menjamin hak dan kebebasan. Sedangkan dilihat dari fungsinya negara melakukan fungsi esensial, jasa, perniagaan, memelihara ketertiban, konservasi dan perkembangan.
Dalam kehidupan bernegara di abad modern, keberadaan konstitusi mutlak diperlukan. Konstitusi bukan hanya untuk membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa melainkan lebih dari itu yaitu untuk mengatur dan menjadi landasan bagi seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, pemerintah daerah, maupun seluruh warga negara.
Dalam arti luas, konstitusi meliputi keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang terdokumentasikan maupun yang tak terdokumentasikan. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi bermakna sebagai hukum dasar yang tertulis atau terdokumentasikan saja seperti UUD 1945.
Filsafat yang dianut suatu negara biasanya menjadi konsideran bagi pembentukan konstitusi di negara tersebut. Di samping itu dasar negara terkadang juga secara implicit terdapat dalam mukadimah atau pembukaan konstitusi.
Dalam dictum konstitusi pada umumnya mencatumkan identitas negara, daerah, bangsa, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara, sifat negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, jaminan hak asasi manusia, lembaga negara beserta kedudukan, wewenang dan hubungannya satu sama lain serta prosedur perubahan konstitusi itu.
Apabila dilihat dari ideologi yang dianutnya maka kesamaan ideologi bagi negara-negara tidak otomatis akan memiliki konstitusi yang sama antar negara-negara tersebut. Dalam hal ideologi yang dianut negara berbeda, maka sudah pasti isi konstitusinya akan berbeda pula. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan (terdiri dari empat alinea), batang tubuh yang berisi pasal-pasal, dan penjelasan UUD 1945.  
UUD 1945 hanyalah merupakan sebagian dari hukum dasar negara kita, karena selain UUD 1945 masih terdapat konvensi yang merupakan hukum dasar tidak tertulis yang berlaku bagi negara Indonesia. Dalam perjalanannya UUD 1945 sejak disahkan sampai dengan tahun 1999 belum pernah mengalami perubahan (amandemen). Namun setelah pemerintahan reformasi, UUD 1945 diamandemen dengan berbagai latar belakang dan alasan yang kuat.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Perubahan kedua dilakukan dalam sidang tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah Negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan Negara, dan hubungan antar lembaga Negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan Negara dan hubungan antar lembaga Negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial dan aturan peralihan dan aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yng tidak mengalami perubahan. Selebihnya sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga Negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakuan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus  dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Negara dan kehidupan warga Negara. 

Tentu saja hasil-hasil amandemen itu harus disosialisasi kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia agar mereka memahami dengan benar sebagai bahan implementasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebih jauh lagi lembaga-lembaga negara dan pemerintah harus menjadi contoh bagi pelaksanaan dan penegakkan UUD 1945 hasil amandemen. 

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive