Wednesday, April 19, 2017

PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM DIMENSI KEHIDUPAN



            Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar Negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat yang adil dan makmur.

A. Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila. Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata pancasila berasal dari Pancasila yang berarti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri dari tiga macam buku besar yaitu Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vitaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya.
Menurut M. Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu :
“panca” artinya “lima”
“Syila” vokal i pendek artinya “batu sendi, alas” atau dasar”
“Syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Adapun istilah Panca Syiila dengan huruf Dewanagari I’ bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting. Ajaran moralnya sebagai berikut :
Dasasyiila
Saptasyiila
Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasila yang berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya adalah sebagai berikut:
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup” atau dilarang membunuh
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tidak diberikan”, maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani shilulpadam samadiyani artinya jangan berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina.
Musawada veramani sikapadam samadijani, artinya janganlah berkata palsu, atau dilarang berdusta.
Sura meraya masjja pamada veramani, artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran yang maksudnya dilarang minum minuman keras.
Yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka karma” yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelimapantangan (Pancasila), begitu, pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
2. Pengertian Pancasila Secara Sosiologis - Historis
a.       Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar Negara Indonesia merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar Negara.

b.      Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 “Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut khususnya sistematika dasar Negara (Pancasila) pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5)      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

c.       Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)
Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara lebih singkat menjadi 1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan Sosial.

d.      Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968
Menyadari bahaya tersebut pada tanggal 13 April 1968 pemerintah mengeluarkan instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Hakikat Pancasila
            Sebagai dasar Negara hakikat Pancasila diwujudkan dalam batang tubuh UUD 1945 yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap MPR, UU, PP, Keppres, Perda, dst) yang teknis operasionalnya berbentuk Surat Edaran (SE), berupa petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebagai tujuan nasional (bangsa)/Negara, hakikat diwujudkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (APBN).

B. Makna Sila-Sila Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu:
·         Tuhan Yang Maha
·         Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya
·         Tidak memaksa warga Negara untuk beragama
·         Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama
·         Bertoleransi dalam beragama
·         Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan mediator ketika terjadi konflik agama 
NKRI mendasarkan pengelolaan Negara pada hukum positif yang disepakati oleh bangsa (MPR, DPR+Pemerintah) yang warga negaranya beragam agama, sementara Negara pun tidak boleh mencampuri urusan aqidah agama apapun, tetapi negara wajib melindungi agama apapun.

2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·         Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
·         Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Sebagai Negara yang ber-Hukum, NKRI ingin melindungi dan mengembangkan: 1) supremasi hukum; 2) persamaan di muka hukum, 3) menegakkan HAM dan 4) membudayakan kontrol publik/sosial/masyarakat atas jalannya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).



3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a.       Nasionalisme
b.      Cinta Bangsa dan Tanah Air
c.       Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia
d.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
e.       Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan
Nilai persatuan sebagai faktor penopang dan pemberi peluang nilai-nilai demokratisasi, sivilasasi, penegakkan HAM, madanisasi dan partisipasi (singkatnya kedaulatan rakyat).

4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.       Hakikat sila ini adalah demokrasi
b.      Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama
c.       Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama
Jadi, NKRI merupakan Negara demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah.
5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b.      Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c.       Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Di dalamnya terkandung makna keadilan sosial atau pemerataan bersama bagi seluruh rakyat (atas dasar keadilan distributif) bukan keadilan bagi segolongan/pemerintah/penguasa.
C. Implementasi Hak  Asasi dan Kewajiban Asasi dalam Sila-sila Pancasila
a.       Sila pertama
Hak asasi                      : Hak memilih dan mengakui agam dan kepercayaan kepada Tuhan YME
Kewajiban Asasi           : Melaksanakan perintah dan larangan Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing
b.      Sila Kedua
Hak asasi                      : Manusia sebagai makhluk individu, memiliki asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap godaan dari segala arah
Kewajiban Asasi           : Saling membantu, saling menolong dan bekerjasama dengan sesama manusia
c.       Sila ketiga
Hak asasi                      : Sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai dll. Berarti persatuan antar suku, golongan, partai itu memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama di Indonesia, dalam arti adanya keseimbangan dengan tidak mengutamakan yang satu dan mengabaikan yang lainnya.
Kewajiban Asasi           : Mengutamakan kepentingan umum atau bersama daripada kepentingan golongan, suku, agama, kelompok, atau kepentingan pribadi
d.      Sila Keempat
Hak asasi                      : Negara RI dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat
Kewajiban Asasi           : Patuh dan taat kepada rambu-rambu hukum dalam kehidupan demokrasi
e.       Sila Kelima
Hak asasi                      : Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat, yaitu keadilan yang memberi perimbangan dimana hak miliki berfungsi sosial
Kewajiban Asasi           : Melakukan kontrol sosial kepada para pembimbing Negara yang baik yang formal maupun non formal demi kepentingan bersama

D. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.
Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi,  politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat formal antara Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

E. Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pada zaman reformasi ini pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akrena di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti Negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.


1.         Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan beragama
Tuhan menurut terminology Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak terbagi yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme.
2.         Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Manusia sebagai subjek Negara maka kehidupan politik dalam suatu Negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat danmartabat manusia. System politik Negara Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara, seperti diungkap para pendiri Negara, misalnya Muh. Hatta mengharuskan dasar moral Negara untuk Negara, bukan berdasar kekuasaan, maka dalam sistem politik Negara termasuk para elite politik para penyelenggara Negara harus tetap memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dan memegang budi pekerti kemanusiaan atau terus mendasarkan moralitas sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai sila-sila Pancasila.
3.         Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Dalam pembangunan ekonomi perlu didasari bahwa pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
4.         Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan budaya
Pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pad anilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
5.         Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Negara bertujuan melindungi segenap wilayah Negara dna warganya, maka keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan warga Negara. Dalam hal ini diperlukan aparat keamanan Negara dan penegak hukum Negara.
6.         Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum dan pengembangan hak asasi manusia
Runtuhnya Orde Baru tanggal 21 Mei 1998 ditandai dengan rusaknya bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Padahal Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehingga Pancasila sebagai paradigm hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.
7.         Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan kampus
Menurut PP No. 60 Tahun 1999 Pendidikan dilaksanakan di ruang kuliah melalui pendidikan ini ilmu pengetahuan dan teknologi diberikan kepada para mahasiswa untuk menyiapkan membentuk dan menghasilkan SDM yang berkualitas. Penelitian dilakukan di laboratorium, di lapangan, di perusahaan, di rumah sakit, atau dimana saja, penelitian bersifat obyektif dan ilmiah baik kaidah serta untuk menemukan kebenaran ilmiah atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.



8.          

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive