Secara
yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila sudah jelas, bahwa Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa, dasar Negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi
nasional. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat yang adil dan makmur.
A. Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Secara
Etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sansekerta
kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu : Panca dan Sila.
Panca artinya lima, sila artinya batu sendi, alas, dasar, peraturan tingkah
laku yang baik/senonoh. Secara etimologis kata pancasila berasal dari Pancasila
yang berarti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Perkataan Pancasila
mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber
pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri dari tiga macam buku besar yaitu
Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vitaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat
ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan
berbeda kewajiban moralnya.
Menurut M.
Yamin, dalam bahasa Sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti
secara leksikal yaitu :
“panca”
artinya “lima”
“Syila” vokal
i pendek artinya “batu sendi, alas” atau dasar”
“Syiila”
vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh.
Adapun
istilah Panca Syiila dengan huruf Dewanagari I’ bermakna 5 aturan tingkah laku
yang penting. Ajaran moralnya sebagai berikut :
Dasasyiila
Saptasyiila
Pancasyiila
Ajaran
Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasila yang
berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya adalah sebagai
berikut:
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya
“jangan mencabut nyawa makhluk hidup” atau dilarang membunuh
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani
artinya “janganlah mengambil barang yang tidak diberikan”, maksudnya dilarang
mencuri.
Kameshu micchacara veramani shilulpadam
samadiyani artinya jangan berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang
berzina.
Musawada veramani sikapadam samadijani, artinya
janganlah berkata palsu, atau dilarang berdusta.
Sura meraya masjja pamada veramani,
artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran yang maksudnya
dilarang minum minuman keras.
“Yatnaggegwani pancasyiila
kertasangskarbhisekaka karma” yang artinya Raja menjalankan dengan setia
kelimapantangan (Pancasila), begitu, pula upacara-upacara ibadat dan
penobatan-penobatan.
2. Pengertian Pancasila Secara
Sosiologis - Historis
a.
Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945
Dalam sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama
tentang dasar Negara Indonesia merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2)
Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan
Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima (5) azas yang
diusulkannya sebagai dasar Negara.
b.
Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Dalam sidang
BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 “Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan
Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut
khususnya sistematika dasar Negara (Pancasila) pada tanggal 18 Agustus
disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
menjadi:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
c.
Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)
Dalam kedua konstitusi yang pernah
menggantikan UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara lebih singkat
menjadi 1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3)
Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan Sosial.
d.
Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968
Menyadari bahaya tersebut pada tanggal
13 April 1968 pemerintah mengeluarkan instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968
yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945.
3. Hakikat Pancasila
Sebagai
dasar Negara hakikat Pancasila diwujudkan dalam batang tubuh UUD 1945 yang
lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap MPR,
UU, PP, Keppres, Perda, dst) yang teknis operasionalnya berbentuk Surat Edaran
(SE), berupa petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebagai tujuan
nasional (bangsa)/Negara, hakikat diwujudkan dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (APBN).
B. Makna Sila-Sila Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa yaitu pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu:
·
Tuhan Yang Maha
·
Menjamin penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan beribadah menurut agamanya
·
Tidak memaksa warga Negara untuk beragama
·
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama
·
Bertoleransi dalam beragama
·
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga Negara dan mediator ketika terjadi konflik
agama
NKRI
mendasarkan pengelolaan Negara pada hukum positif yang disepakati oleh bangsa
(MPR, DPR+Pemerintah) yang warga negaranya beragam agama, sementara Negara pun
tidak boleh mencampuri urusan aqidah agama apapun, tetapi negara wajib
melindungi agama apapun.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya
sebagai makhluk Tuhan
·
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala
bangsa, mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Sebagai
Negara yang ber-Hukum, NKRI ingin melindungi dan mengembangkan: 1) supremasi
hukum; 2) persamaan di muka hukum, 3) menegakkan HAM dan 4) membudayakan
kontrol publik/sosial/masyarakat atas jalannya pemerintahan yang baik dan
bersih (good governance).
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
a.
Nasionalisme
b.
Cinta Bangsa dan Tanah Air
c.
Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia
d.
Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit
e.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan
Nilai persatuan sebagai faktor penopang
dan pemberi peluang nilai-nilai demokratisasi, sivilasasi, penegakkan HAM,
madanisasi dan partisipasi (singkatnya kedaulatan rakyat).
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.
Hakikat sila ini adalah demokrasi
b.
Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan
bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama
c.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama
Jadi, NKRI
merupakan Negara demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin
yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan
seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah.
5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat.
b.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Di dalamnya terkandung makna keadilan
sosial atau pemerataan bersama bagi seluruh rakyat (atas dasar keadilan
distributif) bukan keadilan bagi segolongan/pemerintah/penguasa.
C. Implementasi Hak Asasi dan
Kewajiban Asasi dalam Sila-sila Pancasila
a.
Sila pertama
Hak asasi : Hak memilih dan mengakui agam dan kepercayaan
kepada Tuhan YME
Kewajiban Asasi : Melaksanakan perintah dan larangan
Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing
b.
Sila Kedua
Hak asasi : Manusia sebagai makhluk individu, memiliki
asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap godaan dari segala arah
Kewajiban Asasi : Saling membantu, saling menolong
dan bekerjasama dengan sesama manusia
c.
Sila ketiga
Hak asasi : Sikap mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan suku, golongan, partai dll. Berarti persatuan antar suku, golongan,
partai itu memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama di Indonesia, dalam arti
adanya keseimbangan dengan tidak mengutamakan yang satu dan mengabaikan yang
lainnya.
Kewajiban Asasi : Mengutamakan kepentingan umum atau
bersama daripada kepentingan golongan, suku, agama, kelompok, atau kepentingan
pribadi
d.
Sila Keempat
Hak asasi : Negara RI dibentuk dari, oleh dan untuk
rakyat
Kewajiban Asasi : Patuh dan taat kepada rambu-rambu
hukum dalam kehidupan demokrasi
e.
Sila Kelima
Hak asasi : Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan
kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat, yaitu keadilan yang memberi
perimbangan dimana hak miliki berfungsi sosial
Kewajiban Asasi : Melakukan kontrol sosial kepada
para pembimbing Negara yang baik yang formal maupun non formal demi kepentingan
bersama
D. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan
cita-cita hukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasar dalam
penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum
sekaligus sebagai cita hukum baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.
Hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD
1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material.
Hubungan secara formal menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di
dalam pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak
hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi,
politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Dalam hubungan yang bersifat formal
antara Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
E. Implementasi
Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pada zaman reformasi ini
pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akrena di dalam
Pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan
kepribadian bangsa. Selain itu, kini zaman globalisasi begitu cepat menjangkiti
Negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Adapun pengimplementasian tersebut
dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain POLEKSOSBUDHANKAM.
1.
Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan
beragama
Tuhan menurut terminology Pancasila adalah Tuhan Yang
Maha Esa, yang tidak terbagi yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen,
Budha, Hindu dan bahkan juga Animisme.
2.
Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Manusia sebagai subjek Negara maka kehidupan politik
dalam suatu Negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat
danmartabat manusia. System politik Negara Pancasila memberikan dasar-dasar
moralitas politik Negara, seperti diungkap para pendiri Negara, misalnya Muh.
Hatta mengharuskan dasar moral Negara untuk Negara, bukan berdasar kekuasaan,
maka dalam sistem politik Negara termasuk para elite politik para penyelenggara
Negara harus tetap memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur dan
memegang budi pekerti kemanusiaan atau terus mendasarkan moralitas sebagaimana
tertuang dalam nilai-nilai sila-sila Pancasila.
3.
Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Dalam pembangunan ekonomi perlu didasari bahwa
pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi
kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa.
4.
Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan
budaya
Pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa
ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai
dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai Pancasila
mendasarkan pad anilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang berbudaya.
5.
Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan
Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Negara bertujuan melindungi segenap wilayah Negara dna
warganya, maka keamanan menjadi syarat tercapainya kesejahteraan warga Negara.
Dalam hal ini diperlukan aparat keamanan Negara dan penegak hukum Negara.
6.
Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum dan
pengembangan hak asasi manusia
Runtuhnya Orde Baru tanggal 21 Mei 1998 ditandai
dengan rusaknya bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya
semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Padahal
Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber
arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehingga Pancasila
sebagai paradigm hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.
7.
Aktualisasi Pancasila dalam Kehidupan kampus
Menurut PP No. 60 Tahun 1999 Pendidikan dilaksanakan
di ruang kuliah melalui pendidikan ini ilmu pengetahuan dan teknologi diberikan
kepada para mahasiswa untuk menyiapkan membentuk dan menghasilkan SDM yang
berkualitas. Penelitian dilakukan di laboratorium, di lapangan, di perusahaan,
di rumah sakit, atau dimana saja, penelitian bersifat obyektif dan ilmiah baik
kaidah serta untuk menemukan kebenaran ilmiah atau menyelesaikan masalah dalam
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
8.
No comments:
Post a Comment