Untuk mencegah terjadinya
penyelewengan pajak yang dilakukan oleh Oknum pegawai pajak maka diperlukan
pengawasan yang lebih intensif lagi oleh Direktorat Pajak khususnya dilakukan
oleh bagian pengawasan. Saat ini meskipun pegawai pajak telah mendapatkan
remunerasi yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan pajak, akan
tetapi tetap saja terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai pajak.
Selain itu perlu adanya
transparansi dalam hal penentuan nilai pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib
pajak serta dihapuskannya pengadilan banding pajak yang sering kali dijadikan
sarana dalam terjadinya penyimpangan pembayaran pajak. Pengadilan banding pajak
merupakan lembaga yang berfungsi untuk penyesuaian nilai pajak yang harus
dibayarkan oleh wajib pajak kepada Ditjen Pajak. Akan tetapi kadangkala hal ini
dijadikan sarana tawar menawar antara pegawai pajak dengan wajib pajak
sebagaimana terjadi pada kasus Gayus Tambunan.
Hal lainnya yang perlu
diperhatikan oleh pemerintah adalah adanya penegakan hukum yang dilaksanakan
secara konsisten. Sehingga apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai pajak maka
akan dikenakan sanksi hukum yang sesuai denga perbuatannya atau bahkan perlu
adanya tindakan dan sanksi yang lebih tegas lagi sehingga menimbulkan efek jera
bagi para pelaku tersebut.
No comments:
Post a Comment