A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan
mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
dijamin oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Kemerdekaan mengemukakan
pendapat berarti setiap orang dapat mengeluarkan pikiran, pendapat, pandangan,
kehendak atau perasaannya secara bebas, tanpa tekanan baik fisik maupun psikis
dari pihak manapun dan hal itu dilindungi oleh undang-undang.
Menurut
undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka
umum, yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian
pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya. Lisan antara lain pidato, dialog
dan diskusi, tulisan antara lain gambar, pamphlet, poster, brosur, selebaran
dan spanduk, bentuk yang lain contohnya adalah sikap membisu dan mogok makan.
B. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat
di muka umum harus berlandaskan pada asas-asas berikut :
1.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
Dalam
penyampaian pendapat di muka umum seseorang tidak boleh hanya mendahulukan
haknya, melainkan juga harus memenuhi kewajiban yang menyertai hak tersebut.
Karena setiap hak selalu disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab tertentu.
2.
Asas musyawarah dan mufakat
Demokrasi yang
diterapkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang
berasaskan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.
Asas kepastian hukum dan keadilan
Artinya siapapun
yang melakukan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat
diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Asas Proporsionalitas
Artinya
penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan kesesuaian antara
kegiatan dengan tujuan.
5.
Asas Manfaat
Kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan asas manfaat.
Adapun bentuk penyampaian pendapat di
muka umum sebagaimana diatur dalam UU
No. 9 Tahun 1998 pasal 9 ayat (1) tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa, atau demonstrasi, pawai atau
arak-arakan, rapat umum dan mimbar bebas.
a.
Unjuk rasa atau demonstrasi
Unjuk rasa atau
demontrasi adalah ekgiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum.
b.
Pawai
Pawai adalah
cara penyampaian pendapat di muka umum dengan arak-arakan atau konvoi di jalan
umum
c.
Rapat Umum
Rapat umum
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaian pedapat dengan tema
tertentu
d.
Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan
terbuka tanpa tema tertentu.
C. Konsekuensi Logis Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyampaian
pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa batas akan mengakibatkan timbulnya
kerusuhan dan merugikan semua pihak. Kewajiban warga Negara untuk menjaga
tertib umum dalam mengemukakan pendapat merupakan konsekuensi logis atas
kebebasannya itu.
Warga negara
yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum, serta
5.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6.
Pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab.
D. Dasar Hukum dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Dasar
hukum kebebasan dalam mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 pasal 28 dan
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di
Muka Umum.
1.
UUD 1945 Pasal 28
“Setiap orang
berhak atas kebebesan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
2.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1998. Undang-undang ini ditetapkan untuk
melaksanakan amanat Pasal 28 UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia. Kewajiban dan tanggung jawab warga Negara yang menyampaikan pendapat
dimuka umum di atur dalam Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998. Sedangkan kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah dalam penyampaian pendapat di muka umum yang diatur
dalam pasal 7 sebagai berikut :
-
Melindungi hak asasi manusia
-
Menghargai asas legalitas
-
Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
-
Menyelenggarakan keamanan
E. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung Jawab
Warga
Negara diharapkan dapat mengaktualisasikan atau menerapkan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan
sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengemukakan
pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Penggunaan
hak mengemukakan pendapat tersebut tidaklah bersifat mutlak karena dibatasi
oleh hak-hak dan kebebasan orang lain serta dibatasi oleh undang-undang. Penggunaan
hak mengemukakan pendapat secara bebas harus diikuti dengan kewajiban untuk
menghormati undang-undang dan hak-hak orang lain serta memperhatikan
kepentingan umum.
Aktualisasi
penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Di samping
untuk melatih keberanian mengemukakan pendapat, gagasan atau ide-ide,
aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat juga merupakan salah satu
bentuk partisipasi atau kepedulian warga Negara terhadap masalah-masalah yang
menyangkut kehidupan bersama.
No comments:
Post a Comment