Wednesday, April 19, 2017

KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MUKA UMUM




A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti setiap orang dapat mengeluarkan pikiran, pendapat, pandangan, kehendak atau perasaannya secara bebas, tanpa tekanan baik fisik maupun psikis dari pihak manapun dan hal itu dilindungi oleh undang-undang.
Menurut undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan dan sebagainya. Lisan antara lain pidato, dialog dan diskusi, tulisan antara lain gambar, pamphlet, poster, brosur, selebaran dan spanduk, bentuk yang lain contohnya adalah sikap membisu dan mogok makan.

B. Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Penyampaian pendapat di muka umum  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian pendapat di muka umum harus berlandaskan pada asas-asas berikut :
1.      Asas keseimbangan antara  hak dan kewajiban
Dalam penyampaian pendapat di muka umum seseorang tidak boleh hanya mendahulukan haknya, melainkan juga harus memenuhi kewajiban yang menyertai hak tersebut. Karena setiap hak selalu disertai dengan kewajiban dan tanggung jawab tertentu.
2.      Asas musyawarah dan mufakat
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang berasaskan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.      Asas kepastian hukum dan keadilan
Artinya siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      Asas Proporsionalitas
Artinya penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan kesesuaian antara kegiatan dengan tujuan.
5.      Asas Manfaat
Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus memperhatikan asas manfaat.

Adapun bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU  No. 9 Tahun 1998 pasal 9 ayat (1) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum antara lain: unjuk rasa, atau demonstrasi, pawai atau arak-arakan, rapat umum dan mimbar bebas.
a.       Unjuk rasa atau demonstrasi
Unjuk rasa atau demontrasi adalah ekgiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
b.      Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat di muka umum dengan arak-arakan atau konvoi di jalan umum
c.       Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaian pedapat dengan tema tertentu
d.      Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.



C. Konsekuensi Logis Kebebasan Mengemukakan Pendapat
Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa batas akan mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan merugikan semua pihak. Kewajiban warga Negara untuk menjaga tertib umum dalam mengemukakan pendapat merupakan konsekuensi logis atas kebebasannya itu.
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1.    Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.    Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
3.    Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.    Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta
5.    Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6.    Pentingnya mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.

D. Dasar Hukum dan Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
            Dasar hukum kebebasan dalam mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 pasal 28 dan Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
1.      UUD 1945 Pasal 28
“Setiap orang berhak atas kebebesan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
2.      Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 1998. Undang-undang ini ditetapkan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Kewajiban dan tanggung jawab warga Negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum di atur dalam Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998. Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :
-          Melindungi hak asasi manusia
-          Menghargai asas legalitas
-          Menghargai prinsip praduga tidak bersalah
-          Menyelenggarakan keamanan

E. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
            Warga Negara diharapkan dapat mengaktualisasikan atau menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengemukakan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Penggunaan hak mengemukakan pendapat tersebut tidaklah bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak-hak dan kebebasan orang lain serta dibatasi oleh undang-undang. Penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas harus diikuti dengan kewajiban untuk menghormati undang-undang dan hak-hak orang lain serta memperhatikan kepentingan umum.

Aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Di samping untuk melatih keberanian mengemukakan pendapat, gagasan atau ide-ide, aktualisasi penggunaan hak mengemukakan pendapat juga merupakan salah satu bentuk partisipasi atau kepedulian warga Negara terhadap masalah-masalah yang menyangkut kehidupan bersama.

No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive