BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi
setiap warga negara. Pendidikan yang berkualitas ini dapat terwujud melalui
komitmen serta upaya meningkatkan pendidikan yang dilakukan secara
terus-menerus dan berkelanjutan.
Guru sebagai pengajar berperan dalam merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran. Oleh sebab itu guru dituntut untuk menguasai seperangkat
pengetahuan dan keterampilan mengajar. Guru sebagai pembimbing diharapkan dapat
memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Peranan
ini termasuk ke dalam aspek pendidik sebab tidak hanya menyampaikan ilmu
pengetahuan, melainkan juga mendidik untuk mengalihkan nilai-nilai kehidupan.
Hal tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan adalah sikap yang mengubah
tingkah laku peserta menjadi lebih baik. Guru sebagai administrator kelas
berperan dalam pengelolaan proses belajar mengajar di kelas.
Guru merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
nasional. Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya
berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan Standar Nasional
Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih
terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan
kompetensi-kompetensi tersebut.
Kompetensi-kompetensi yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada
kompetensi sosial profesional guru. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional adalah kemampuan
guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan mereka membimbing siswa dalam menguasai materi yang diajarkan.
Jadi, kompetensi sosial profesional adalah kompetensi guru dalam penguasaan
materi pembelajaran yang dihubungkan dengan kemampuan berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan siswa sehingga memungkinkan siswa menguasai materi yang
diajarkan secara luas dan mendalam. Dalam proses belajar mengajar, guru
memiliki peranan penting sebagai pengajar, pembimbing dan administrator kelas.
Guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas belum dapat menyampaikan materi
dengan baik. Guru tidak berusaha menghubungkan materi dalam konteks kehidupan
sehari-hari. Guru juga kurang berkomunikasi dengan baik sehingga siswa tidak
dapat memahami materi dengan baik. Ketika siswa mengalami kesulitan dalam
mengerjakan soal, guru tidak memberikan kesempatan pada siswa untuk mencoba
menyelesaikan sendiri sehingga siswa sangat bergantung pada guru. Guru juga
kurang berperan dalam pengelolaan proses belajar mengajar di kelas.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlu adanya usaha untuk memperbaiki
kualitas mengajar guru dengan mengoptimalkan kompetensi sosial professional.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian kualitas ?
- Apa pengertian kompetensi ?
- Apa pengertian kompetensi
sosial dan profesional ?
- Bagaimana hubungan antara
kompetensi sosial profesional dengan kualitas guru dalam mengajar?
- Bagaimana upaya memperbaiki
kualitas guru dalam mengajar?
C. Tujuan dan Manfaat
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah :
- Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
- Meningkatkan proses dan mutu
hasil pendidikan.
- Menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
- Secara obyektif mengevaluasi
kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Sedangkan Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan keterampilan
pemecahan masalah yang memungkinkan bagi guru untuk mengatasi setiap tantangan
yang mereka hadapi.
- Mengembangkan keterampilan
berkomunikasi yang membantu guru memotivasi dan meningkatkan efektivitas
kegiatan kelas.
- Mengajar peserta didik dengan
strategi pilihan, sehingga peserta didik dapat mencapai potensi yang
tertinggi dan meraih keberhasilan.
D. Sistematika
Penulisan
Sistematika
pembahasan dalam makalah ini meliputi tiga Bab yaitu:
Bab I Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah,
tujuan dan manfaat, dan sistematika penulisan.
Bab II Berisi tentang pembahasan upaya mengoptimalkan kompetensi sosial
profesional guru dalam meningkatkan kualitas mengajar.
Bab III Berisi kesimpulan dari
kajian yang telah dibahas pada bab sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kualitas dan Kompetensi
Kualitas atau mutu adalah tingkat baik buruknya atau taraf atau derajat
sesuatu. Istilah ini banyak digunakan dalam dalam bisnis, rekayasa, dan
manufaktur dalam kaitannya dengan teknik dan konsep untuk memperbaiki kualitas
produk atau jasa yang dihasilkan, seperti Six Sigma, TQM, Kaizen, dll. Davis
dalam Yamit (2004 : 8 ) membuat definisi kualitas yang lebih luas cakupannya
yaitu kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk,
jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Pendekatan yang dikemukakan Davis menegaskan bahwa kualitas bukan hanya
menekankan pada aspek akhir yaitu produk dan jasa tetapi juga menyangkut
kualitas manusia, kualitas proses dan kualitas lingkungan.
Sangatlah mustahil menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas tanpa
melalui manusia dan produk yang berkualitas. Terdapat perbedaan konsep tentang
kompetensi menurut konsep Inggris dan konsep Amerika Serikat. Menurut konsep
Inggris, kompetensi dipakai di tempat kerja dalam berbagai cara. Pelatihan
sering berbasiskan kompetensi. Sistem National Council Vocational Qualification
(NCVQ) didasarkan pada standar kompetensi. Kompetensi juga digunakan dalam
manajemen imbalan, sebagai contoh, dalam pembayaran berdasarkan kompetensi.
Penilaian kompetensi adalah suatu proses yang perlu untuk menyokong
insisiatif-inisiatif ini dengan menentukan kompetensi-komptensi apa yang
karyawan harus perlihatkan.
Pendapat yang hampir sama dengan konsep Inggris dikemukakan oleh Kravetz
(2004), bahwa kompetensi adalah sesuatu yang seseorang tunjukkan dalam kerja
setiap hari. Fokusnya adalah pada perilaku di tempat kerja, bukan sifat-sifat
kepribadian atau ketrampilan dasar yang ada di luar tempat kerja ataupun di
dalam tempat kerja.
Dari
definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa kompetensi dapat digambarkan
sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan
mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan
nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan
yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
B. Pengertian Kompetensi Sosial dan Profesional
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
1.
Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi
keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuannya. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau
materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya
lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi profesional
adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut diatas.
Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional adalah :
a)
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur,
konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi, memahami
hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari-hari.
b)
Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuandan materi bidang
studi. Kegiatan yang termasuk kompetensi guru khususnya dalam lingkup
pengelolaan belajar mengajar adalah memilih dan dapat menggunakan metode
mengajar. Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga social yang secara potensial
dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antar
sekolah dan masyarakat merupakan kemampuan yang mesti dimiliki guru. Hal ini
terutama berkaitan dengan kompetensi professional dalam bidang penguasaan
landasan-landasan pendidikan.
Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar meliputi kegiatan mengkaji
faktor-faktor positif dan negatif dalam proses belajar. Mekanisme psikologis
belajar mengajar di sekolah mencakup transfer reinforcement dan retention.
Selain itu tugas guru bukan hanya sebagai transfer of knowledge tetapi juga
transfer of value. Pribadi dan tingkah laku guru juga dijadikan sebagai
tauladan bagai para siswanya, sehingga landasan pendidikan harus tercermin
didalam semua perbuatan guru dalam melaksanakan tugas maupun keseharian yang
memungkin-kan guru mampu tumbuh dan berkembang dalam jabatan profesionalnya.
2.
Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Menurut Aritoteles, manusia sebagai mahluk social adalah
mahluk yang senantiasa ingin hidup berkelompok. Manusia perlu berinteraksi
dengan yang lain senantiasa menjaga hubungan agar tetap berlangsung dalam
suasana yang kondusif. Interaksi yang dilakukan guru bertujuan agar peserta
didik dan masyarakatnya mampu bertahan hidup (survive) dan berkembang (growth).
Misi yang diemban guru dalam masyarakat adalah misi kemanusiaan mengajar dan
mendidik. Dalam menunjang kompetensi sosial guru perlu dilengkapi dengan
kemampuan berkomunikasi. Komunikasi yang sebaiknya dilakukan guru adalah
komunikasi multi arah dengan orang tua, peserta didik dan masyarakat. Dalam
mendukung peningkatan mutu pendidikan, masyarakat membentuk komite sekolah.
Dalam hal ini guru dapat melakukan kerjasama dalam hal memberikan laporan
mengenai kondisi fasilitas penunjang PBM. Dalam interaksi sesama guru di
sekolah para guru dituntut untuk bisa menjadi teman dialog bidang akademik
ataupun social yang dihadapi berkenaan dengan peserta didik. Masyarakat yang
ada di sekitar sekolah selalu mempengaruhi perkembangan pendidikan di sekolah,
karena itu guru wajib mengenal dan menghayati dunia di sekitar sekolah. Dengan
kata lain kompetensi sosial guru adalah kemampuan guru dalam mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik,
membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
C. Hubungan Antara Kompetensi Sosial Profesional dengan Kualitas Mengajar
Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat
dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan masyarakat, maju atau mundurnya tingkat
kebudayaan suatu masyarakat dan negara sebagian besar bergantung pada
pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi
pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima
anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu guru harus
berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu dan berusaha
menjalankan tugas kewajiban sebaiknya sehingga dengan demikian masyarakat
menginsafi sungguh-sungguh betapa berat dan mulianya pekerjaan guru.
Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari
sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang
guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak
sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi
syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar
Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
- Berijazah,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Takwa kepada Tuhan YME dan
berkelakuan baik,
- Bertanggungjawab,
- Berjiwa nasional.
Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat
dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal
dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru.
Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses
pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain.
Dilihat dari perspektif latar belakang pendidikan, kemampuan profesional guru
SLTP dan SLTA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak
berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan (1991) mengemukakan hierarkhi
profesi tenaga kependidikan, yaitu: (1) tenaga profesional, (2) tenaga
semiprofessional, dan (3) tenaga para-profesional.
(1)
Tenaga Profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan sekurang-kurangnya S1 (atau yang setara), dan memiliki wewenang
penuh dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian
pendidikan/pengajaran. Tenaga kependidikan yang termasuk dalam kategori ini
juga berwenang untuk membina tenaga kependidikan yang lebih rendah jenjang
profesionalnya, misalnya guru senior membina guru yang lebih yunior.
(2)
Tenaga Semiprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D3 (atau yang setara) yang telah berwenang
mengajar secara mandiri, tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga
kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal
perencana, pelaksanaan, penilaian maupun pengendalian pengajaran.
(3)
Tenaga Paraprofessional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi
pendidikan tenaga kependidikan D2 ke bawah, yang memerlukan pembinaan dalam
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pendidikan atau
pengajaran.
H.A.R. Tilaar memberikan empat ciri utama agar seorang guru terkelompok ke
dalam guru yang professional, antara lain:
1)
memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing
personalitiy);
2)
mempunyai keterampilan membangkitkan minat peserta didik;
3)
memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat; dan
4)
sikap profesionalnya berkembang secara berkesinambungan.
Menurut Wardiman Djojonegoro (1996), guru yang bermutu memiliki paling
tidak empat kriteria utama, yaitu kemampuan profesional, upaya profesional,
waktu yang dicurahkan untuk kegiatan profesional dan kesesuaian antara keahlian
dan pekerjaannya. Kemampuan profesional meliputi kemampuan intelegensia, sikap
dan prestasi kerjanya. Upaya profesional (profesional efforts) adalah upaya
seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya ke
dalam tindakan mendidik dan mengajar secara nyata. Dan yang terakhir, guru yang
berkualitas ialah mereka yang dapat membelajarkan siswa secara tuntas, benar
dan berhasil. Untuk itu guru harus menguasai keahliannya, baik dalam disiplin
ilmu pengetahuan maupun metodologi mengajarnya.
Kemudian, Samani (1996) dari Universitas Negeri Surabaya mengemukakan empat
prasyarat agar seorang guru dapat profesional. Masing-masing adalah kemampuan
guru mengolah atau menyiasati kurikulum, kemampuan guru mengaitkan materi
kurikulum dengan lingkungan, kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri,
dan kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau mata
pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh. (Suyanto, 2001 : 145 – 146)
D. Upaya Memperbaiki Kualitas Mengajar
Usaha yang dilakukan demi terciptanya profesionalisme seorang guru antara
lain: pertama, dari sisi lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti
pelatihan atau penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam
hal kemampuan dan kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk
menjadi yang terbaik. Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan
pembekalan materi.
Kedua, pola pengelolaan pendidikan yang selama ini sangat sentralistik
telah memposisikan para guru hanya sekedar operator pendidikan. Jadi guru
cenderung mengajar hanya memindahkan pengetahuan saja. Pola pengelolaan
pendidikan ini perlu diubah menjadi pola desentralistik. Pengembangan kemampuan
berpikir logis, kritis, dan kreatif perlu dilaksanakan. Mutu pendidikan tidak
hanya mengukur aspek knowledge tetapi juga skill, perilaku budi pekerti serta
ketrampilan. Guru harus dapat mengembangkan daya kritis dan kreatif siswa.
Kedua aspek internal guru sendiri. Perilaku guru diharapkan mempunyai perilaku
yang baik. Perubahan perilaku ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan
penataran.
Untuk mengantisipasi tantangan dunia pendidikan yang semakin berat, maka
profesionalisme guru harus dikembangkan. Beberapa cara yang dapat ditempuh
dalam pengembangan profesionalitas guru menurut Balitbang Diknas antara lain
adalah:
1) Perlunya revitalisasi pelatihan guru
yang secara khusus dititikberatkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam
meningkatkan mutu pendidikan dan bukan untuk meningkatkan sertifikasi mengajar
semata-mata;
2) Perlunya mekanisme kontrol
penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan pelaksanaannya;
3) Perlunya sistem penilaian yang
sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru
terhadap mutu pendidikan;
4) Perlunya desentralisasi pelatihan
guru pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan perubahan mekanisme kelembagaan
otonomi daerah yang dituntut dalam UU No. 22/1999;
5) Perlunya upaya-upaya alternatif yang
mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para guru dalam penguasaan materi
pelajaran;
6) Perlunya tolok ukur (benchmark)
kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan peningkatan mutu
guru;
7) Perlunya peta kemampuan profesional
guru secara nasional yang tersedia di Depdiknas dan Kanwil-kanwil untuk
tujuan-tujuan pembinaan dan peningkatan mutu guru;
8) Perlunya untuk mengkaji ulang aturan
atau kebijakan yang ada melalui perumusan kembali aturan atau kebijakan yang
lebih fleksibel dan mampu mendorong guru untuk mengembangkan kreativitasnya;
9) Perlunya reorganisasi dan
rekonseptualisasi kegiatan Pengawasan Pengelolaan Sekolah, sehingga kegiatan ini
dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru;
10) Perlunya upaya untuk meningkatkan
kemampuan guru dalam penelitian, agar lebih bisa memahami dan menghayati
permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam proses pembelajaran.
11) Perlu mendorong para guru untuk
bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan wawasan;
12) Memperketat persyaratan untuk
menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
13) Menumbuhkan apresiasi karier guru
dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan karier;
14) Perlunya ketentuan sistem credit
point yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang karier guru, yang lebih
menekankan pada aktivitas dan kreativitas guru dalam melaksanakan proses
pengajaran.
Untuk lebih mendorong tumbuhnya profesionalisme guru selain apa yang telah
diutarakan oleh Balitbang Diknas, tentunya “penghargaan yang profesional”
terhadap profesi guru masih sangat penting. Seperti yang diundangkan bahwa guru
berhak mendapat tunjangan profesi. Realisasi pasal ini tentunya akan sangat
penting dalam mendorong tumbuhnya semangat profesionalisme pada diri guru.
Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1. Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
Dengan adanya pengembangan profesionalisme guru, maka peranan guru harus lebih ditingkatkan. Guru tidak hanya disanjung, dihormati, disegani, dikagumi, diagungkan, tetapi guru harus lebih mengoptimalkan rasa tanggungjawabnya. Peranan guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru menurut Gerstner dkk., peranan guru tidak hanya sebagai teacher (pengajar), tapi guru harus berperan sebagai:
1. Pelatih (coach), guru yang profesional yang berperan ibarat pelatih olah raga. Ia lebih banyak membantu siswanya dalam permainan, bedanya permainan itu adalah belajar (game of learning) sebagai pelatih, guru mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya.
2.
Konselor, guru akan menjadi sahabat siswa, teladan dalam pribadi yang
mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa, menciptakan suasana dimana
siswa belajar dalam kelompok kecil di bawah bimbingan guru.
3. Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
3. Manajer belajar, guru akan bertindak ibarat manajer perusahaan, ia membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, mengeluarkan ide terbaik yang dimilikinya. Di sisi lain, ia bertindak sebagai bagian dari siswa, ikut belajar bersama mereka sebagai pelajar, guru juga harus belajar dari teman seprofesi. Sosok guru itu diibaratkan segala bisa.
Wujud nyata pemerintah dalam peningkatan kualitas guru salah satunya dengan
sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik
pada guru. Sertifikat guru adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh
perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti bahwa bukti formal
pengakuan formalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi standard
profesional. Guru profesional merupakan syarat mutlak ut menciptakan sistem dan
praktek yang berkualitas. Tujuan utama dalam mengikuti sertifikasi bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi melainkan untuk menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam kompetensi
guru. Dengan menyadari hal ini, maka guru tidak akan mencari cara lain guna
memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang
benar untuk menghadapi sertifikasi. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
a. Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
c. Meningkatkan martabat guru.
d. Meningkatkan profesionalitas guru.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Kompetensi dapat digambarkan sebagai
kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan
mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan
nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan
yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
2. Kompetensi profesional adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya.
3. Kompetensi sosial adalah kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Guru sebagai pendidik adalah seorang
yang berjasa besar terhadap masyarakat dan bangsa. Tinggi rendahnya kebudayaan
masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara
sebagian besar bergantung pada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh
guru-guru.
5. Usaha yang dilakukan demi
terciptanya profesionalisme seorang guru antara lain: pertama, dari sisi
lingkungan tempat guru mengajar. Setiap guru mengikuti pelatihan atau
penataran, diharapkan dari dirinya akan ada peningkatan dalam hal kemampuan dan
kemauan. Penataran berfungsi memotivasi hasrat guru untuk menjadi yang terbaik.
Serta mengembangkan wawasan keilmuannya dengan memberikan pembekalan materi.
DAFTAR PUSTAKA
Budisusilo, Ahmad. (2007).
Kepribadian Seorang Guru, Apa Dan Bagaimana. Diambil dari http://budi126.wordpress.com/budi-pagel.
http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2012/12/28/definisi-kompetensi-sosial/
http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2012/12/28/definisi-kompetensi-sosial/
Haryono,Agung. (2005). Tantangan
Profesionalisme Guru Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Diambil
dari http://kompas.com/kompas-cetak/1212/28/opini/2341110.htm.
Kamala,Izatin.Upaya Memperbaiki
Kualitas Mengajar yang Mendidik. Http://www.izzatinkamala.wordpress.com.
Diakses pada hari Kamis, 18 Maret 2010.
Muh Rosyid,S.Pd.,M.M.Pd.Tutor
UT-UPBJJ Purwokerto. Ringkasan Profesi Keguruan (MKDK4005)
Nurzaman,Aceng.(2005).Tingkakan Mutu
Siswa Lewat Profesional Guru.Diambil dari http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1104.htm.
Purwanto,Ngalim. (2004). Ilmu
Pendidikan: Teoritis dan Praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Rubin Adi Abraham.Guru Dan
Kompetensi Sosial. Http://www.apb.or.id. Diakses pada hari Kamis, 27 Desember
2012.
Sudarwan, Danim. (2002). Inovasi
Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung
: Pustaka Setia.
Suyanto. (2001). Wajah dan Dinamika
Pendidikan Anak Bangsa. Jakarta : Adicipta.
No comments:
Post a Comment