Pengertian Masyarakat Madani
Kata “Madani” seakar dengan kata
“madinah” dalam bahasa Arab. “Madinah” dalam bahasa Arab artinya “kota” dalam
bahasa Indonesia. Jadi, “masyarakat madani” adalah masyarakat kota. Kata
“masyarakat kota” akan mudah dipahami bila dilawankan dengan “masyarakat
rimba”. Masyarakat madani ialah masyarakat yang punya hukum dan anggota
masyarakatnya taat hukum.
Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah
Tatkala Rasulullah memasuki kota
Madinah hukum yang berlaku di sana lebih kurang dapat dikatakan hukum adat yang
diadatkan oleh para pemimpin kabilah. Kabilah-kabilah itu masing-masing
mengunggulkan kabilahnya. Hegemoni antarkabilah sering terjadi dan
penyelesaiannya sering kali melalui peperangan antarkabilah. Hukum ini mirip
dengan “hukum rimba”.
Tindakan beliau pertama ialah
mempersaudarakan dua kelompok besar yaitu kelompok Muhajirin (orang-orang yang
hijrah dari kota Makkah) dan kelompok Anshar (yaitu penduduk kota Madinah).
Tindakan Rasulullah SAW yang kedua
ialah mengeratkan persaudaraan di antara kabilah-kabilah tadi menuju
keharmonisan pergaulan. Tindakan Rasulullah selanjutnya ialah menerapkan hukum
yang diajarkan Allah secara lebih luas.
Jadi, Rasulullah mengubah hukum yang
berlaku di Madinah dari “hukum rimba” menjadi “hukum kota”. Mungkin penerapan
“hukum kota” di Madinah pada zaman Rasulullah ini dapat dijadikan kunci untuk
memahami efisiensi masyarakat madani.
Unsur-Unsur Utama Masyarakat Madani
Ada tiga unsur penting dalam
membangun masyarakat madani, yaitu :
- adanya hukum yang manusiawi,
- adanya masyarakat yang taat hukum, dan,
- adanya penegak hukum.
Langkah Mewujudkan Masyarakat Madani
Langkah Pertama, membuat
hukum yang manusiawi. Hukum yang manusiawi ialah hukum yang sesuai dengan
hakikat manusia. Kebutuhan manusia yang paling asasi dalam hubungan
bermasyarakat ialah keadilan.
Langkah Kedua, menciptakan
masyarakat yang taat hukum. Cara yang paling utama dalam menciptakan masyarakat
taat hukum ialah melalui pendidikan, terutama sekali pendidikan formal yaitu
sekolah.
Langkah
Ketiga, ialah adanya penegak hukum. Secara sederhana penegak hukum yang
dimaksud ialah orang dan/atau lembaga yang mampu menghukum pelanggar hukum
berdasarkan hukum.
No comments:
Post a Comment