Sunday, April 9, 2017

Masyarakat Madani


Pengertian Masyarakat Madani

            Kata “Madani” seakar dengan kata “madinah” dalam bahasa Arab. “Madinah” dalam bahasa Arab artinya “kota” dalam bahasa Indonesia. Jadi, “masyarakat madani” adalah masyarakat kota. Kata “masyarakat kota” akan mudah dipahami bila dilawankan dengan “masyarakat rimba”. Masyarakat madani ialah masyarakat yang punya hukum dan anggota masyarakatnya taat hukum.

Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah

            Tatkala Rasulullah memasuki kota Madinah hukum yang berlaku di sana lebih kurang dapat dikatakan hukum adat yang diadatkan oleh para pemimpin kabilah. Kabilah-kabilah itu masing-masing mengunggulkan kabilahnya. Hegemoni antarkabilah sering terjadi dan penyelesaiannya sering kali melalui peperangan antarkabilah. Hukum ini mirip dengan “hukum rimba”.
            Tindakan beliau pertama ialah mempersaudarakan dua kelompok besar yaitu kelompok Muhajirin (orang-orang yang hijrah dari kota Makkah) dan kelompok Anshar (yaitu penduduk kota Madinah).
            Tindakan Rasulullah SAW yang kedua ialah mengeratkan persaudaraan di antara kabilah-kabilah tadi menuju keharmonisan pergaulan. Tindakan Rasulullah selanjutnya ialah menerapkan hukum yang diajarkan Allah secara lebih luas.
            Jadi, Rasulullah mengubah hukum yang berlaku di Madinah dari “hukum rimba” menjadi “hukum kota”. Mungkin penerapan “hukum kota” di Madinah pada zaman Rasulullah ini dapat dijadikan kunci untuk memahami efisiensi masyarakat madani.

Unsur-Unsur Utama Masyarakat Madani

            Ada tiga unsur penting dalam membangun masyarakat madani, yaitu :
  • adanya hukum yang manusiawi,
  • adanya masyarakat yang taat hukum, dan,
  • adanya penegak hukum.

Langkah Mewujudkan Masyarakat Madani

            Langkah Pertama, membuat hukum yang manusiawi. Hukum yang manusiawi ialah hukum yang sesuai dengan hakikat manusia. Kebutuhan manusia yang paling asasi dalam hubungan bermasyarakat ialah keadilan.
            Langkah Kedua, menciptakan masyarakat yang taat hukum. Cara yang paling utama dalam menciptakan masyarakat taat hukum ialah melalui pendidikan, terutama sekali pendidikan formal yaitu sekolah.
            Langkah Ketiga, ialah adanya penegak hukum. Secara sederhana penegak hukum yang dimaksud ialah orang dan/atau lembaga yang mampu menghukum pelanggar hukum berdasarkan hukum. 

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive