- Konsep
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
bertujuan untuk meningkatkan semua kinerja sekolah (efektivitas,
kualitas/mutu,efisiensi,inovasi, relevansi, dan pemerataan serta akses
pendidikan). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah merupakan bagian dari
MBS yang lebih difokuskan pada peningkatan mutu. (Depdikas, 2003:3)
MPMBS bertujuan untuk
memandirikan atau memberdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi)
kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk
mengelola sumber daya sekolah dan mendorong partisipasi warga sekolah dan
masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. MPMBS lebih ditekankan dari pada
MBS karena saat ini didasari oleh kenyataan bahwa mutu pendidikan nasional kita
sangat memprihatinkan sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius.
Alasan diterapkannya MPMBS (MBS)
karena beberapa alasan berikut :
·
Dengan
pemberian otonomi yang lebih besar kepada sekolah, maka sekolah akan lebih
inisiatif/kreatif dalam meningkatkan mutu sekolah,
·
Dengan pemberian
fleksibilitas/keluwesan-keluwesan yang lebih besar kepada sekolah untuk
mengelola sumber dayanya, maka sekolah akan lebih luwes dan lincah dalam
mengadakan dan memanfaatkan sumber daya sekolah secara optimal untuk
meningkatkan mutu sekolah,
·
Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga
dia dapat mengoptimalkan pmanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan
sekolahnya,
·
Sekolah
lebih mengetahuikebutuhan lembaganya, khususnya iput pendidikan yang akan
dikembangkan.
·
Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat
·
Sekolah
dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk
meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang
tua peserta didik.
- Tugas
dan Fungsi Jajaran Birokrasi
Konsekuensi logis dari perubahan penyelenggaraan
pendidikan, yaitu dari pola manajemen lama (sentralistik) menuju ke pola
manajemen baru (desentralistik), maka tugas dan fungsi jajaran birokrasi juga
harus diubah. Pola manajemen berbasis sekolah lebih menekankan pada pemandirian
dan pemberdayaan sekolah. Ini memiliki arti bahwa sekolah merupakan unit utama
kegiatan pendidikan, sedangkan birokrasi dan unsur-unsur lainnya merupakan unit
pelayanan pendukung pendidikan. Karena itu pola pikir manajemen lama yang lebih
menekankan pada subordinasi, pengarahan, pengaturan, pengontrolan, dan one-man-show dalam pengambilan
keputusan, sudah harus ditinggalkan dan diganti dengan pola manajemen baru yang
lebih menekankan pada pemberian otonomi, pemberian fasilitas, penumbuhan
motivasi diri sekolah, pemberian bantuan, dan pengambilan keputusan
partisipatif.
1.
Direktorat SLTP
Secara umum, direktorat SLTP/Dikmenum mempunyai
tugas dan funsi menentukan kebijakan dan strategi pada tataran
formulasi/penetapan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan
pada tingkat nasional, yaitu :
a. Pada tataran formulasi dan penetapan kebijakan,
Depdiknas Pusat melalui Direktorat SLTP/Dikmenum mempunyai tugas dan fungsi
memformulasikan/menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan Manajemen
Berbasis Sekolah melalui penyusunan dan penerbitan buku “Konsep dan Pelaksanaan
MBS”.
b. Menetapkan standar MBS sebagai patokan yang berlaku
secara nasional
c. Pada tataran implementasi kebijakan, Direktorat
SLTP/Dikmenum mempunyai tugas dan fungsi mensosialisasikan MBS ke seluruh Dinas
Pendidikan Propinsi serta mengkoordinasikan seluruh jajaran Dinas Pendidikan
Propinsi dalam melaksanakan MBS di tanah air
d. Pada tataran evaluasi kebijakan, Direktorat SLTP/Dikmenum
mempunyai tugas dan fungsi memonitor dan mengevaluasi penyelenggaraan MBS
secara nasional,
e. Menerbitkan informasi secara berkala, baik secara
elektronik dan atau non elektronik tentang perkembangan konsep maupun hasil
pelaksanaan MBS secara agregatif (nasional) dan secara disagregatif.
2.
Dinas
Pendidikan Propinsi
Secara umum tugas dan fungsi Dinas Pendidikan
Propinsi adalah menjabarkan kebijakan dan strategi MBS yang telah digariskan
oleh Direktorat SLTP/Dikmenum untuk diberlakukan di Propinsi masing-masing,
antara lain :
a. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan petunjuk
teknis monitoring dan evaluasi berdasarkan pedoman yang ditetapkan pemerintah
pusat,
b. Memberi pelatihan kepada para pengembang MBS di
tingkat Kabupaten,
c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan MBS
serta pengembangannya di Propinsi masing-masing, dan
d. Mengkoordinasikan dan menyerasikan pelaksanaan MBS
lintas Kabupaten untuk menghindari penyimpangan MBS dan menghindari kesenjangan
mutu pendidikan lintas Kabupaten.
- Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan
fungsi utama memberikan pelayanan dalam pengelolaan satuan pendidikan di
Kabupaten/Kota masing-masing yang menjalankan MBS. Lebih spesifiknya, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
a. Memberikan
pelayanan pengelolaan atas seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta di
Kabupaten/Kota masing-masing berkaitan dengan pelaksanaan MBS.
b. Memberikan
pelayanan terhadap sekolah dalam mengelola seluruh asset/sumber daya pendidikan
yang meliputi tenaga guru, sarana dan prasarana pendidikan, buku pelajaran,
dana pendidikan dan sebagainya,
c. Melaksanakan
pembinaan dan pengurusan atas tenaga pendidik yang bertugas pada satuan
pendidikan di Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan MBS, dan
d. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas tugas dan fungsi pokoknya sesuai dengan kebijakan
umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan MBS.
No comments:
Post a Comment