Fungsi HRD
- Merencanakan
dan menerapkan sistem kebijakan di bidang SDM: rekruitmen, disiplin, &
attendance industrial relation, HRM/Career Assesment
- Mengkordinir
pelaksanaan administrasi kepersonaliaan : Surat menyurat, cuti, payroll,
attendance dan remuneration, pengangkatan karyawan, promosi, mutasi,
penghargaan dan sanksi.
- Membina
hubungan baik dengan masyarakat, instansi pemerintah dan serikat pekerja.
Talent
Management
Performance management HRD bukan hanya menjadi bahan departemen
personalia atau HRD, idealnya semua HOD menjalankan fungsi HRD.
Section Di
Personalia
- Payroll
dan remuneration
- Recruitment
dan selection
- Personel
ADM
- Industrial
relation
DASAR
PERHITUNGAN UPAH
- Komponen
Upah
1.
Tunjangan tetap
2.
Tunjangan jabatan
3.
Tunjangan perumahan
4.
prestasi
- Tunjangan
Tidak Tetap
1.
Tunjangan transportasi
2.
Tunjangan special
3.
Tunjangan malam
4.
Tunjangan kehadiran
Rumus
Perhitungan OT
(Basis + Tj. Tetap) x
kalkulasi OT
173
PERHITUNGAN CUTI
- Cuti
menikah = 4
hari
- Cuti
menikahkan anak =
2 hari
- Cuti
khitan =
2 hari
- Cuti
pembabtisan anak = 2 hari
- Cuti
istri melahirkan = 3
hari
- Cuti
meninggal = 3
hari
- Cuti
melahirkan untuk karyawan wanita = 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½
bulan sesudah melahirkan
No comments:
Post a Comment