Keragaman
budaya atau “cultural diversity”dan kesedarajatan manusia adalah keniscayaan
yang ada di bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang
tidak dapat dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat
majemuk, selain kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga
terdiri dari berbagai kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan
pertemuan dari berbagai kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah
tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar
dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi
geografis yang bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir,
dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan.
Hal ini juga
berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat
di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga
mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga
menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian juga
berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung
perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama tertentu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat
keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja
keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya
dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Masyarakat
terbentuk dari individu yang terdiri atas beebagai latar belakang yang tentu
akan membentuk suatu masyarakat heterogen yan terdiri atas kelompok-kelompok
sosial yang beragam. Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat
majemuk, yaitu suatu masyarakat negara yang terdiri atas beberapa suku bangsa
atau golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional.
Kesederajatan
terwujud dalam jaminan hak yan diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Di Indonesia,
kesederajatan termuat dalam UUD 1945 yang sudah tercantum dengan jelas.
Kesamaan derajat warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintah pada pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa “segala warga negara bersama-sama kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
No comments:
Post a Comment