Saturday, March 25, 2017

Pendidik yang Profesional

A.    Pendidik yang Profesional
Pendidik yang profesional harus memiliki kompetensi:
Ø  Pedagogik
Menguasai teori dan praktis pendidikan, mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseling, dan menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Ø  Kepribadian
Beriman dan bertakwa kepda Tuhan yang Maha Esa, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai individualitas dan kebebasan memilih, dan menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Ø  Sosial
Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja, berperan dalam organisasi profesi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling, dan mengimplementasikan kolaborasi profesi.
Ø  Profesional
Menguasai konsep dan praksis asesmen untu kmemahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli, menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling, merancang program bimbingan konseling.

Lebih lanjut dibawah ini disajikan tabel standar kompetensi pendidik PAUD yang meliputi kompetensi, sub kompetensi dan indikator.
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
Kompetensi Profesional:
Memiliki kemampuan menerapkan
-     Menguasai menu pembelajaran yang berorientasi perkembangan (fisik, sosial, emosional, kognitif, bahasa dan seni)
-     Menguasai bidang-bidang pengembangan
-     Mengintegrasikan bidang pengembangan dengan tema pembelajarna
-     Menguasai cara memilih dan menetpakan tema pembelajaran
-     Menguasai pengembangan program yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak
-     Mengembangkan program semester
-     Merancang pembelajaran mingguan/harian
-     Menguasai berbagai strategi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak
-     Menguasai cara memilih dan menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi
-     Menggunakan bermain sebagai wahana belajar anak
-     Menciptakan situasi/ suasana belajar yang menyenangkan
-     Menciptakan berbagaikegiatan pembelajaran yang berpusat pada anak.
-     Menguasai pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
-     Memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar
-     Memilih dan menggunakan media sumber belajar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak
-     Membuat media sederhana
-     Menguasai pengelolaan pembelajaran yang bervariasi, menyenangkan dan menantang
-     Mengelola kelas
-     Mengelola lingkungan  belajar yang memberi kesempatan anak aktif belajar secara fisik dan mental
-     Mengelola kegiatan belajar
-     Mengelola media dan sumber yang berorientasi pada perkembangan anak.
-     Menguasai sistem penilaian yang sesuai dengan karakteristik dan perkembangan anak
-     Memahami sistem penilaian yang dapat menilai bagaimana anak berkembang dan belajar
-     Melaksanakan penilaian yang dapat menumbuh-kembangkan anak untuk lebih kreatif.
B.     Kompetensi Profesional
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk dua hal, yaitu 1) orang yang menyandang profesi, 2) penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya (misalnya dokter).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasannya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Johnson (dalam Sanusi, 1991: 36) menyatakan kemampuan profesional mencakup, a) penguasaan materi pelajaran, b) penguasaan penghayatan atas landasan dan wawasan keguruan, dan c) penguasaan proses-proses pendidikan.
Profesionalisme adalah sebuah kata yang tidak dapat dihindari dalam era globalisasi dan internasionalisasi yang semakin menguat dewasa ini, dimana persaingan yang semakin kuat dan proses transparansi disegala bidang merupakan salah satu ciri utamanya. Guru sebagai sebuah profesi yang sangat strategis dalam pembentukan dan pemberdayaan anak-anak penerus bangsa, memiliki peran dan fungsi yang akan semakin signifikan dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru sebagai tenaga pendidik, merupakan sebuah keharusan yang memerlukan penanganan lebih serius. Profesionalisme guru adalah sebuah paradigma yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Dalam konteks pembedayaan guru menuju sebuah profesi yang berkualitas dimana secara empiris dapat dipertanggungjawabkan, memerlukan keterlibatan banyak pihak dan stakeholders, termasuk pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Diperlukan sebuah kondisi yang dapat memicu dan memacu para guru agar dapat bersikap, berbuat serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
Kondisi tersebut dapat disimpulkan sebagai faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal lebih mengarah pada guru itu sendiri, baik secara individual maupun secara institusi sebagai sebuah entitas profesi yang menuntut adanya kesadaran, dan tanggung jawab yang lebih kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Diperlukan sebuah koitmen yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara ilmiah maupun moral, agar guru dapat benar-benar berpikir dan bertindak secara profesional sebagaimana profesi-profesi lain yang menuntut adanya suatu keahlian yang lebih spesifik. Faktor eksternal dalam konteks ini, lebih terkait pada bagaimana kebijakan pemerintah dalam mendorong dan menciptakan kebijakan maupun atmosfir yang dapat merangsang dan melahirkan guru-guru yang profesional. Hal yang paling mendasar berkaitan dengan masalah ini adalah issu kesejahteraan bagi para guru, agar mereka dapat benar-benar fokus pada peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik.
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak populer bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarhakan belajar di kelas.
Sebuah ilustrasi: seorang guru biologi harus memiliki pemahaman yang benar terhadap kurikulum pendidikan biologi. Guru biologi harus dapat memahami batasan materi biologi dan keterampilan ilmiah yang mestinya dimiliki oleh anak di setiap jenjang pendidikan. Hal ini penting agar tidak terjadi overlapping antara pembelajaran biologi di SD, SMP dan SMA. Akibatnya dapat berdampak pada ketidakjelasan grade di setiap jenjang pendidikan yang memunculkan kebingungan yang berujung stress dan frustasi terhadap anak dalam mengikuti pembelajaran di kelas. Selain itu, seorang Guru biologi hendaknya dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan kurikulum nasional tentang pembelajaran biologi menjadi kurikuum berbasis sekolah yang lebih kontekstual bagi anak. Penjabaran kurikulum menjadi silabus pembelajaran yag sesuai dengan resources yang ada, akan dapat menciptakan situasi pembelajaran yang bermakna dan dimaknai oleh anak.


No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive