Kelompok Negara terbanyak yang ada di dunia adalah Negara berkembang, dan
Indonesia termasuk salah satu diantaranya. Setelah Proklamasi kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi perubahan pada pemerintahan,
demikian juga pada bidang pendidikan. Perubahan yang dilakukan cukup mendasar,
yaitu menyangkut penyesuaian dasar dan tujuan pendidikan, sistem persekolahan,
dan isi pendidikan seusia dengan aspirasi bangsa dan negara merdeka untuk
memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia.
Sehari setelah proklamasi, bangsa Indonesia menetapkan UUD 1945, sekaligus
menetapakan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila, yang kemudian dijadikan
dasar pendidikan nasional. Dasar pendidikan nasional
dirumuskan sebagai berikut:” Pendidikan dan pengajaran berdasarkan asas-asas
yang termaktub dalam Pancasila, UUD R, dan asas kebudayaan Indonesia” (Bab III,
Pasal 4). Dalam UUD No. 4 tahun 1950, Bab II, Pasal 3, tujuan pendidikan
nasional Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara
yang demokratis, serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.
Secara umum sistem pendidkan yang terjadi di Indonesia bersifat
demokratsis, meskipun pada pelaksanaannya sering terjadi berbagai perubahan
dalam kurikulum dan pelaksanaan pendidikan sendiri. Sejak awal kemerdekaan
hingga saat ini Indonesia telah mengalami enam kali perubahan kurikulum. Yakni,
pada rentang waktu tahun 1945-1949 dikeluarkan Kurikulum 1947. Tahun 1950-1961,
ditetapkan Kurikulum 1952. Kurikulum, pada masa Orde Lama adalah Kurikulum
1964, sedangkan untuk masa orde baru diterapkan kurikulum 1994, KBK, dan
terakhir adalah KTSP.
Perubahan kurikulum ini adalah satu upaya penting yang dilakukan oleh
Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan untuk mengubah sistem pendidikan
dan pengajaran sehingga lebih sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa
Indonesia. Selain itu, tujuan lain dari perubahan ini yakni untuk mewujudkan
Indonesia yang mampu beradaptasi dengan perubahan global sehingga Indonesia pun
mampu unutk bersaing pada tingkat Internasional, khususnya dalam bidang
pendidikan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak
pada penyerahan sebagian wewenang dari pusat ke daerah. Dalam hal ini
pemerintah menyerahkan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing,
maka masalah pembiayaan pun menjadi kewenangan sekolah. Otonomi daerah
diartikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mensejahterakan
rakyat setempat, meringankan beban hidup, memberi jaminan kelayakan hidup,
terpenuhinya layanan kesehatan dan pemerataan pendidikan serta harapan-harapan
menggembirakan lainnya.
Pemerintah mempunyai peranan dalam bidang pendidikan,
selain pemerintah pusat, Sektor pendidikan termasuk bagian dari sektor
pembangunan yang didesentralisasikan. Pasal 13 Ayat (1) huruf f UU No. 32/2004
tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, “Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial.” Sedangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf f menjelaskan, “Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan
pendidikan.”
Jadi pada awalnya Indonesia menganut sistem sentralisasi. Sehingga semua
sistem pengajaran diserahkan kepada pusat. Namun, pada tahun 1998 seiring
dengan adanya reformasi, maka munculah semangat desentralisasi, demokratisasi,
dan globalisasi yang pada akhirnya menuntut pada kemnadirian untuk melakukan
otonomi terhadap pendidikan dimasing-masing wilayah. Sehingga yang terjadi saat
ini, tidak jarang ditemukannya keberagaman kemampuan pendidikan yang ada di
Indonesia melihat pada kondisi dan letak sekolah didirikan.
Selain itu, kini pemerintah juga telah mencanangkan program wajib belajar
12 tahun sebagai upaya untuk meminimalisir tingkat buta huruf yang ada di
Indonesia.
Sedangkan
untuk jenjang pendidikan, Indonesia memebagi pendidikan menjadi 5 jenjang,
diantaranya:
- Pendidikan Taman Kanak-kanak
(TK) atau prasekolah
Waktu belajar satu atau dua tahun yang menampung anak usia lima sampai enam
tahun. Di Tingkat prasekolah ini, pendidikan lebih di fokuskan pada permainan.
Karena pada masa ini adalah masa bermain. Proses belajar di sekolah negeri
dimulai pukul 07.30 sampai 10.00.
- Sekolah Dasar (SD)
Waktu belajar enam tahun bagi anak usia tujuh sampai duabelas tahun.
Sekolah Dasar dibagi menjadi 2, yaitu sekolah dasar rendah (kelas 1-3) dan sekolah
dasar tinggi (kelas 4-6).
- Sekolah Manangah Pertama (SMP)
waktu belajar 3 tahun
- Sekolah Menangah Atas (SMA),
Pada sekolah Menengah atas terdapat penjurusan IPA, IPS dan Bahasa setelah
belajar selama 1 tahun. Lama belajar di tingkat ini juga 3 tahun
- Perguruan Tinggi, tiga tahun
sarjana muda, lima sampai tujuh tahun sarjana, dapat berbentuk
Universitas, Institut, Akademi, atau Sekolah Tinggi.
Untuk biaya pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah mengalokasikan
anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga
saat ini. APBN Tahun Anggaran 2008 telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 9
Oktober 2007 lalu dan menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,
tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata-mata karena terbatasnya anggaran
pemerintah. Menurut DPR, belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari
APBN 2008 menunjukan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk
memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama.
No comments:
Post a Comment