Friday, March 17, 2017

Potret Pendidikan di Indonesia


Kelompok Negara terbanyak yang ada di dunia adalah Negara berkembang, dan Indonesia termasuk salah satu diantaranya. Setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi perubahan pada pemerintahan, demikian juga pada bidang pendidikan. Perubahan yang dilakukan cukup mendasar, yaitu menyangkut penyesuaian dasar dan tujuan pendidikan, sistem persekolahan, dan isi pendidikan seusia dengan aspirasi bangsa dan negara merdeka untuk memberikan kesempatan belajar seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia.
Sehari setelah proklamasi, bangsa Indonesia menetapkan UUD 1945, sekaligus menetapakan falsafah dan dasar negara, yaitu Pancasila, yang kemudian dijadikan dasar pendidikan nasional.     Dasar pendidikan nasional dirumuskan sebagai berikut:” Pendidikan dan pengajaran berdasarkan asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, UUD R, dan asas kebudayaan Indonesia” (Bab III, Pasal 4). Dalam UUD No. 4 tahun 1950, Bab II, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan  tanah air.
Secara umum sistem pendidkan yang terjadi di Indonesia bersifat demokratsis, meskipun pada pelaksanaannya sering terjadi berbagai perubahan dalam kurikulum dan pelaksanaan pendidikan sendiri. Sejak awal kemerdekaan hingga saat ini Indonesia telah mengalami enam kali perubahan kurikulum. Yakni, pada rentang waktu tahun 1945-1949 dikeluarkan Kurikulum 1947. Tahun 1950-1961, ditetapkan Kurikulum 1952. Kurikulum, pada masa Orde Lama adalah Kurikulum 1964, sedangkan untuk masa orde baru diterapkan kurikulum 1994, KBK, dan terakhir adalah KTSP.
Perubahan kurikulum ini adalah satu upaya penting yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan untuk mengubah sistem pendidikan dan pengajaran sehingga lebih sesuai dengan keinginan dan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, tujuan lain dari perubahan ini yakni untuk mewujudkan Indonesia yang mampu beradaptasi dengan perubahan global sehingga Indonesia pun mampu unutk bersaing pada tingkat Internasional, khususnya dalam bidang pendidikan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada penyerahan sebagian wewenang dari pusat ke daerah. Dalam hal ini pemerintah menyerahkan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing, maka masalah pembiayaan pun menjadi kewenangan sekolah. Otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mensejahterakan rakyat setempat, meringankan beban hidup, memberi jaminan kelayakan hidup, terpenuhinya layanan kesehatan dan pemerataan pendidikan serta harapan-harapan menggembirakan lainnya.
Pemerintah mempunyai peranan dalam bidang pendidikan, selain pemerintah pusat, Sektor pendidikan termasuk bagian dari sektor pembangunan yang didesentralisasikan. Pasal 13 Ayat (1) huruf f UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, “Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.” Sedangkan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf f menjelaskan, “Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan pendidikan.”
Jadi pada awalnya Indonesia menganut sistem sentralisasi. Sehingga semua sistem pengajaran diserahkan kepada pusat. Namun, pada tahun 1998 seiring dengan adanya reformasi, maka munculah semangat desentralisasi, demokratisasi, dan globalisasi yang pada akhirnya menuntut pada kemnadirian untuk melakukan otonomi terhadap pendidikan dimasing-masing wilayah. Sehingga yang terjadi saat ini, tidak jarang ditemukannya keberagaman kemampuan pendidikan yang ada di Indonesia melihat pada kondisi dan letak sekolah didirikan.

Selain itu, kini pemerintah juga telah mencanangkan program wajib belajar 12 tahun sebagai upaya untuk meminimalisir tingkat buta huruf yang ada di Indonesia.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan, Indonesia memebagi pendidikan menjadi 5 jenjang, diantaranya:
  1. Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)  atau prasekolah
Waktu belajar satu atau dua tahun yang menampung anak usia lima sampai enam tahun. Di Tingkat prasekolah ini, pendidikan lebih di fokuskan pada permainan. Karena pada masa ini adalah masa bermain. Proses belajar di sekolah negeri dimulai pukul 07.30 sampai 10.00.
  1. Sekolah Dasar (SD)
Waktu belajar enam tahun bagi anak usia tujuh sampai duabelas tahun. Sekolah Dasar dibagi menjadi 2, yaitu sekolah dasar rendah (kelas 1-3) dan sekolah dasar tinggi (kelas 4-6).
  1. Sekolah Manangah Pertama (SMP) waktu belajar 3 tahun
  2. Sekolah Menangah Atas (SMA),
Pada sekolah Menengah atas terdapat penjurusan IPA, IPS dan Bahasa setelah belajar selama 1 tahun. Lama  belajar di tingkat ini juga 3 tahun
  1. Perguruan Tinggi, tiga tahun sarjana muda, lima sampai tujuh tahun sarjana, dapat berbentuk Universitas, Institut, Akademi, atau Sekolah Tinggi.
Untuk biaya pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD belumlah dipenuhi hingga saat ini. APBN Tahun Anggaran 2008 telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 9 Oktober 2007 lalu dan menetapkan alokasi anggaran pendidikan hanya 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak terpenuhinya alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata-mata karena terbatasnya anggaran pemerintah. Menurut DPR, belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN 2008 menunjukan lemahnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk memposisikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama.

No comments:

Post a Comment

Simbol Bilangan atau Angka

  a. Pengertian Angka Memahami suatu angka dapat membantu manusia untuk melakukan banyak perhitungan mulai dari yang sederhana maupaun y...

Blog Archive