A. Pengertian Warga Negara
Warga negara
adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
Negara. Warga Negara mengandung arti pula sebagai peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab
bersama dan untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks
Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26 warga Negara adalah dimaksudkan
untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga Negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958, warga Negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Indonesia.
B. Problem Kewarganegaraan
System Ius sanguinis dan ius soli
memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap (bipartide) atau
sebaliknya tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Kasus bipatride terjadi
apabila seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan
system ius sanguinis melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan system
ius soli, maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga Negara dimana orang
tuanya berasal.
Berkaitan dengan kewarganegaraan ada
beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu sebagai berikut
:
a.
Surat bukti kewarganegaraan karena faktor
kelahiran
b.
Surat bukti kewarganegaraan karena pengangkatan
c.
Surat bukti kewarganegaraan karena dikabulkannya
permonan pengajuan
d.
Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang
menjadi warga Negara Indonesia karena pernyataan.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD
1945
Peraturan yang mengatur perihal
kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara
(hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
Hubungan antara warga negara dengan
negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan
kewajiban yang mencakup berbagai bidang.Hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.Penjabaran lanjut
mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada
pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan
adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J
UUD 1945.
D. Islam dan Kewarganegaraan
Untuk mewujdkan
pada hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia, kedua komponen
indonesia tersebut seyogionya mengedapkan cara-cara dialogis manakala terjadi
perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat antara warga negara dengan
negara.
Negara dan
agama,melalui kekuatan masyarakat sipilnya adalah dua komponen utma dalam
proses membangun demokrasi indonesia yang berkeadaban.Dua komponen ini memiliki
peluang yang sama untuk menjadi komponen beradab atau dalam pembangunan
demokrasi membangun demokrasi adalah proses membagun kepercayaan da antara
sesama warga negara maupun antara waganegara.
Hubungan agama
dan negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif di
kalangan para pakar muslim hingga kini.
Hubungan islam
dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
pandangan :intenengralistik,simbiotik,sekularistik.
Paradigma
integralistik: Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara
merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .
Paradigma
Simbolik: Paradigma simbiotik adalah hubungan agama dan negara berada pada
posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik,agama membutuhkan negara
sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga
sebaliknya.
Paradigma
Sekularistik: Paradigma ini beraggapan bahwa terjadai pemisahan yang jelas
agama dan negara.Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda sama
dan satu sama lain memiliki garaapan masing-masing,sehingga keberadabannya
harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lainmelakukan intervensi.
Prinsip utama
kewarganegaraan dalam Islam yaitu :
1.
Ketaatan, perintah Negara harus ditaati dalam
situasi dan kondisi bagaimanapun kecuali jika akan menimbulkan ketidaktaatan
kepada Tuhan
2.
Warga Negara harus setia kepada Negara dan
bekerja demi kemakmuran Negara.
3.
Diwajibkan untuk sepenuhnya bekerja sama dengan
pemerintah dan mengurbankan jiwa dan harta bendanya bagi Negara.
No comments:
Post a Comment