Tuesday, March 21, 2017

KEWARGANEGARAAN




A.      Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Warga Negara mengandung arti pula sebagai peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
Dalam konteks Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26 warga Negara adalah dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958, warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Indonesia.

B.       Problem Kewarganegaraan
System Ius sanguinis dan ius soli memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap (bipartide) atau sebaliknya tidak memiliki kewarganegaraan (apatride). Kasus bipatride terjadi apabila seseorang yang berkewarganegaraan dari suatu Negara yang menerapkan system ius sanguinis melahirkan anaknya di suatu Negara yang menerapkan system ius soli, maka anak tersebut tetap dinyatakan sebagai warga Negara dimana orang tuanya berasal.
Berkaitan dengan kewarganegaraan ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu sebagai berikut :
a.       Surat bukti kewarganegaraan karena faktor kelahiran
b.      Surat bukti kewarganegaraan karena pengangkatan
c.       Surat bukti kewarganegaraan karena dikabulkannya permonan pengajuan
d.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang menjadi warga Negara Indonesia karena pernyataan.
C.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.
Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas.
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.

D.      Islam dan Kewarganegaraan
Untuk mewujdkan pada hubungan yang dinamis antara agama dan negara di indonesia, kedua komponen indonesia tersebut seyogionya mengedapkan cara-cara dialogis manakala terjadi perselisihan pandangan antara kelompok masyarakat antara warga negara dengan negara.
Negara dan agama,melalui kekuatan masyarakat sipilnya adalah dua komponen utma dalam proses membangun demokrasi indonesia yang berkeadaban.Dua komponen ini memiliki peluang yang sama untuk menjadi komponen beradab atau dalam pembangunan demokrasi membangun demokrasi adalah proses membagun kepercayaan da antara sesama warga negara maupun antara waganegara.
Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pakar muslim hingga kini.
Hubungan islam dan negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan :intenengralistik,simbiotik,sekularistik.
Paradigma integralistik: Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan .
Paradigma Simbolik: Paradigma simbiotik adalah hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik,agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama, begitu juga sebaliknya.
Paradigma Sekularistik: Paradigma ini beraggapan bahwa terjadai pemisahan yang jelas agama dan negara.Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda sama  dan satu sama lain memiliki garaapan masing-masing,sehingga keberadabannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lainmelakukan intervensi.
Prinsip utama kewarganegaraan dalam Islam yaitu :
1.      Ketaatan, perintah Negara harus ditaati dalam situasi dan kondisi bagaimanapun kecuali jika akan menimbulkan ketidaktaatan kepada Tuhan
2.      Warga Negara harus setia kepada Negara dan bekerja demi kemakmuran Negara.
3.      Diwajibkan untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pemerintah dan mengurbankan jiwa dan harta bendanya bagi Negara.





No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive