Jawaban:
1.
Negara adalah suatu organisasi di antara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang lepas dari masalah kenegaraan).
Indonesia sebagai sebuah Negara sebagaimana tercantum dalam
konstitusi merupakan Negara hukum. Artinya Indonesia merupakan Negara yang
seluruh aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat didasarkan atas
hukum. Apabila di Negara ini tidak ada hukum maka akan terjadi kekacauan dan
ketidakteraturan yang berlangsung di negeri ini. Begitu pula halnya dengan
politik, bahwa suatu Negara membutuhkan sebuah sistem politik yang berfungsi
untuk mengelola dan mengatur keberlangsungan Negara. Apabila di Negara ini
tidak ada politik maka kehidupan bernegara juga akan menjadi tidak tertib dan
kacau balau.
Saat ini saja, yang secara legal formal, Negara Indonesia
berdasarkan hukum dan memiliki sistem politik bahkan dianggap sebagai salah
satu Negara demokratis, masih saja terjadi kekacauan di bidang hukum dan
politik. Aturan-aturan hukum diabaikan oleh para pejabat politik bahkan oleh
aparat hukum sendiri yang semestinya mereka menjunjung hukum tersebut. Bagaimana
hukum dapat ditegakkan apabila para penegak hukumnya sendiri melanggar hukum.
2.
Manusia merupakan makhluk sosial sehingga dalam menjalani
kehidupannya tidak dapat hidup sendiri. Untuk itulah terbentuklah sebuah
masyarakat yang mendiami suatu daerah/wilayah. Dalam suatu masyarakat yang
telah terbentuk dan berjalan secara teratur maka akan dibentuk suatu
norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku bagi warga masyarakat tersebut.
Biasanya aturan-aturan tersebut tidak tertulis. Sedangkan mengenai politik
dalam suatu masyarakat juga sudah terbentuk meskipun tidak dalam bentuk
fenomena politik modern. Dalam suatu masyarakat biasanya terdapat seseorang
yang diangkat/ditunjuk sebagai pemimpin masyarakat tersebut. Hal tersebut sudah
termasuk politik. Setelah terdapat seorang pemimpin masyarakat barulah
aturan-aturan yang akan diberlakukan pada masyarakat ditentukan.
3.
a. Politik hukum adalah kebijaksanaan dasar dari
penyelenggara negara yang menentukan bentuk, isi maupun arah-arah daripada
hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk
menghukum sesuatu (ius constituendum). Dari segi lain dapatlah dikatakan bahwa
masalah politik hukum ialah masalah penalaran nilai-nilai, penentuan dan
pengembangannya untuk kepentingan masyarakat dan perorangan serta pemberian
bentuk hukumnya. Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem
kemasyarakatan. Di antara politik dan hukum terhadap hubungan yang sangat erat
dan merupakan two faces of a coin,
saling menentukan dan mengisi. Virgina Held secara panjang lebar membicarakan
sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia
melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. Dasar pembenaran
deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan
dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik.
b. Politik sebagai subsistem
kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu saling mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara
keseluruhan. Walaupun politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran, namun
tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan
kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan
secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem
hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem
lainnya yang ada dalam suatu masyarakat. Politik sangat berkaitan erat dalam
kehidupan masyarakat. Kepentingan masyarakat dipengaruhi oleh berlakunya sistem
politik dalam suatu Negara. Kebijakan – kebijakan politik yang diambil oleh
para pemimpin politik akan menentukan kepentingan masyarakat. Kebijakan politik
yang berpihak pada kepentingan masyarakat tentunya akan menumbuhkan dan
mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram, adil dan makmur.
c.
Hukum sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan dan penegakkan hukum sesuai dengan koridor yang telah ditentukan
akan menciptakan masyarakat yang tenteram dan damai. Hukum memberikan
kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan
wewenang yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu
dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi
kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai
kerangka untuk rekayasa sosial secara tertib, hukum adalah teknik untuk
mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Di lain pihak hukum tidak
efektif kecuali apabila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan
politik. Penegakan hukum harus dilakukan oleh segenap komponen masyarakat agar
seluruh kepentingan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kepentingannya
masing-masing.
No comments:
Post a Comment