Tuesday, March 28, 2017

JAWABAN SOAL TENTANG POLITIK HUKUM



Jawaban:
1.      Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan).
Indonesia sebagai sebuah Negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi merupakan Negara hukum. Artinya Indonesia merupakan Negara yang seluruh aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat didasarkan atas hukum. Apabila di Negara ini tidak ada hukum maka akan terjadi kekacauan dan ketidakteraturan yang berlangsung di negeri ini. Begitu pula halnya dengan politik, bahwa suatu Negara membutuhkan sebuah sistem politik yang berfungsi untuk mengelola dan mengatur keberlangsungan Negara. Apabila di Negara ini tidak ada politik maka kehidupan bernegara juga akan menjadi tidak tertib dan kacau balau.
Saat ini saja, yang secara legal formal, Negara Indonesia berdasarkan hukum dan memiliki sistem politik bahkan dianggap sebagai salah satu Negara demokratis, masih saja terjadi kekacauan di bidang hukum dan politik. Aturan-aturan hukum diabaikan oleh para pejabat politik bahkan oleh aparat hukum sendiri yang semestinya mereka menjunjung hukum tersebut. Bagaimana hukum dapat ditegakkan apabila para penegak hukumnya sendiri melanggar hukum.
2.      Manusia merupakan makhluk sosial sehingga dalam menjalani kehidupannya tidak dapat hidup sendiri. Untuk itulah terbentuklah sebuah masyarakat yang mendiami suatu daerah/wilayah. Dalam suatu masyarakat yang telah terbentuk dan berjalan secara teratur maka akan dibentuk suatu norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku bagi warga masyarakat tersebut. Biasanya aturan-aturan tersebut tidak tertulis. Sedangkan mengenai politik dalam suatu masyarakat juga sudah terbentuk meskipun tidak dalam bentuk fenomena politik modern. Dalam suatu masyarakat biasanya terdapat seseorang yang diangkat/ditunjuk sebagai pemimpin masyarakat tersebut. Hal tersebut sudah termasuk politik. Setelah terdapat seorang pemimpin masyarakat barulah aturan-aturan yang akan diberlakukan pada masyarakat ditentukan.
3.      a. Politik hukum adalah kebijaksanaan dasar dari penyelenggara negara yang menentukan bentuk, isi maupun arah-arah daripada hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu (ius constituendum). Dari segi lain dapatlah dikatakan bahwa masalah politik hukum ialah masalah penalaran nilai-nilai, penentuan dan pengembangannya untuk kepentingan masyarakat dan perorangan serta pemberian bentuk hukumnya. Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Di antara politik dan hukum terhadap hubungan yang sangat erat dan merupakan two faces of a coin, saling menentukan dan mengisi. Virgina Held secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik.
b. Politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran, namun tidak saling bertentangan, tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat. Politik sangat berkaitan erat dalam kehidupan masyarakat. Kepentingan masyarakat dipengaruhi oleh berlakunya sistem politik dalam suatu Negara. Kebijakan – kebijakan politik yang diambil oleh para pemimpin politik akan menentukan kepentingan masyarakat. Kebijakan politik yang berpihak pada kepentingan masyarakat tentunya akan menumbuhkan dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram, adil dan makmur.


c.    Hukum sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pelaksanaan dan penegakkan hukum sesuai dengan koridor yang telah ditentukan akan menciptakan masyarakat yang tenteram dan damai. Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secara tertib, hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Di lain pihak hukum tidak efektif kecuali apabila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Penegakan hukum harus dilakukan oleh segenap komponen masyarakat agar seluruh kepentingan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kepentingannya masing-masing. 


No comments:

Post a Comment

Mekanisme Kontraksi Otot

  Pada tingkat molekular kontraksi otot adalah serangkaian peristiwa fisiokimia antara filamen aktin dan myosin.Kontraksi otot terjadi per...

Blog Archive