Secara ideal, pemberian otonomi yang luas harus
diaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, melibatkan partisipasi
masyarakat, pemerataan, berkeadilan, memperhatikan potensi lokal dengan titik
sentral ekonomi pada tingkat wilayah yang paling dekat dengan rakyat yaitu
tingkat kabupaten dan kotamadia. Apa yang sangat esensial dalam pelaksanaan
otonomi daerah ini adalah pemberian wewenang (authority) yang sangat
besar kepada daerah untuk mengelola pengembangan potensi daerahnya sendiri.
Potensi daerah yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan bersama antara lain mencakup
potensi-potensi ekonomi, sosial, politik, dan keamanan, serta potensi sejarah
dan peninggalan budaya.
Studi
sejarah lokal dapat mencakup 1) Studi yang difokuskan pada satu peristiwa
tertentu (studi peritiwa khusus/lebih disebut “evenemental”) ; 2) Studi yang
lebih menekankan pada struktur; 3) Studi yang mengambil perkembangan aspek
tertentu dalam kurun waktu tertentu (studi tematis dari masa ke masa); dan 4) Studi
sejarah umum, yang menguraikan perkembangan daerah tertentu (provinsi,
kabupaten/kota) dari masa ke masa.
Penulisan sejarah lokal suatu daerah akan bisa
berjalan jika didukung oleh beberapa aktor antara lain ketersediaan sumber
sejarah. Di sinilah posisi museum daerah juga menjadi sangat penting sebagai
penyedia bahan-bahan penelitian sejarah dan sekaligus sebagai wahana
visualisasi peninggalan sejarah dan budaya serta prestasi daerah yang memiliki
fungsi edukatif terhadap masyarakat. Selain itu ketersediaan arsip dan dokumen
sebagai sumber penulisan daerah juga sangat penting. Arsip-arsip daerah Blora
pada masa kolonial mungkin lebih mudah didapatkan di negeri Belanda daripada
arsip-arsip zaman republik. Oleh karena itu pemerintah kabupaten juga harus
peduli terhadap proses pengarsipan dan dokumentasi di segala bidang baik untuk
kepentingan policy making maupun untuk penelitian ilmiah di masa yang
akan datang
No comments:
Post a Comment