Wednesday, March 8, 2017

Perkembangan Integrasi di Eropa


1.    Sejarah terbentuknya Uni Eropa
Pengalaman buruk mengenai peperangan membuat bangsa Eropa mengembangkan berbagai kemungkinan untuk melakukan kerjasama guna menghindarkan berulangnya peperangan di kawasan ini. Terdapat beberapa organisasi regional yang tumbuh di kawasan ini sebagai wujud keseriusan bangsa Eropa untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih damai.
Tahapan mencapai integrasi Eropa seperti sekarang melalui proses yang cukup panjang dimulai dari pembentukan European Coal and Steel (ECSC), European Economic Community (EEC), dan European Atomic Community (Euratom), kemudian berkembang menjadi Europian Union (Uni Eropa) seperti saat ini.
Langkah awal integrasi Eropa sudah dimulai secara legal formal melalui pembentukan Customs Unions Benelux antara Belgia, Netherland (Belanda) dan Luxemburg yang beroperasi pada Januari 1948. Selanjutnya Menteri Luar Negeri Perancis Robert Schuman, mengusulkan penyatuan produksi dan perdagangan batu bara dan baja antara Perancis dan Jerman dengan pembentukan European Coal and Steel Community (ECSC). Tujuannya adalah untuk menyatukan produksi dan transportasi batu bara dan baja dari Negara-negara Eropa yang meratifikasi perjanjian kerja sama tersebut dari kontrol nasional ke pengawasan supranasional.
Ide dibalik itu adalah mengikat Jerman secara ekonomi dan politik untuk menghindari munculnya Jerman sebagai ancaman terhadap perdamaian di kawasan tersebut. Schuman Plan menjadi kenyataan ketika 18 April 1951, negara Perancis, Jerman Barat, Italia, Belgia, Belanda dan Luxemburg menandatangani European Coal and Steel Community yang mulai diberlakukan tanggal 23 Juli 1952 hingga tahun 2002. Kemudian perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Paris 1952. Hasilnya adalah pembentukan ECSC dan penghapusan rivalitas antara Jerman dan Perancis serta menjadi langkah awal pembentukan “Federasi Eropa”.
Pada langkah selanjutnya, The Inner Six berambisi untuk melakukan perluasan integrasi, perluasan wilayah perluasan ke semua bidang ekonomi. Ide ini terwujud pada 25 Maret 1957, dengan ditandatanganinya perjanjian Roma yang mengesahkan terbentuknya European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community (EAEC, namun lebih dikenal Euratom). Kedua perjanjian tersebut berlaku tahun 1958. Masing-masing organisasi itu, digabungkan berdasarkan traktat Brussels di bawah payung European Communities (EC). Kesuksesan keenam negara tersebut membuat Denmark, Irlandia dan Inggris mencalonkan diri sebagai anggota komunitas tersebut dan menjadi anggota tetap pada tahun 1972. Kemudian disusul dengan masuknya Yunani pada tahun 1981 serta Spanyol dan Portugis pada 1 Januari 1986.
Ketika terjadi krisis ekonomi dunia pada tahun 1980an, hal ini memaksa anggota EC melakukan berbagai perbaikan guna merespons perubahan yang terjadi. Dengan dasar proposal yang diajukan oleh Jacques Delors (Ketua EC) pada 1985, EC merencanakan pembentukan pasar tunggal (common atau single market). Pada tanggal 28 Februari 1986, ditandatangani The Single European Act (SEA), ratifikasi oleh semua anggota pada 21 Maret 1987 dan pelaksanaannya pada 1 Juli 1987. Peristiwa runtuhnya tembok Berlin, diikuti dengan penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990, terlepasnya kontrol Uni Sovyet, serta diikuti dengan pengaruh demokratisasi di Negara-negara Eropa Tengah dan Timur serta diintegrasi Uni Sovyet pada Desember 1991, mengubah interaksi Negara-negara Eropa dengan mempererat hubungan dan menegosiasikan traktat baru yang pokok-pokok utamanya disetujui pada Pertemuan Dewan Eropa tanggal 9 dan 10 Desember 1991. Puncak negosiasi tersebut melahirkan Treaty on European Union (TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai berlaku tanggal 1 November 1993. Traktat ini mengubah European Community (EC) menjadi European Union (EU).
Dalam perkembangannya untuk penyempurnaan Uni Eropa telah melalui proses dengan terjadinya beberapa perjanjian, yaitu :
1.      Treaty on European Union di Maastricht pada 7 Februari 1992;
2.      Treaty of Amsterdam di Amsterdam pada 17 Juni 1997;
3.      Nice Treaty di Nice pada 7-9 Desember 2000;
4.      Lisboa Treaty di Lisboa pada 13 Desember 2007;
       
2.        Keanggotaan Uni Eropa
Uni Eropa telah menjadi ketertarikan bagi Negara-negara Eropa yang belum bergabung, sehingga merangsang mereka untuk mencalonkan sebagai anggota Uni Eropa. Hal ini membuat beberapa perjanjian yang diamandemen seringkali berkaitan dengan penambahan anggota. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
a.       1957, Belgia, Perancis, Jerman, Italia, Luxemburg dan Belanda (6 anggota awal)
b.      1973, Denmark, Irlandia dan Inggris
c.       1981, Yunani
d.      1986, Portugal dan Spanyol
e.       1995, Austria, Finlandia dan  Swedia
f.       2002, Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia dan Slovenia.
g.      2007, Bulgaria dan Romania
Sementara itu, Turki yang juga mengajukan untuk menjadi anggota Uni Eropa masih alot dipertimbangkan keanggotaannya. Anggota Uni Eropa menurut Turki untuk melakukan reformasi politik dan ekonomi dalam negerinya agar memenuhi kriteria standar Uni Eropa (Conpenhagen Criteria). Namun hingga Maret 2010, Turki dan Uni Eropa baru menyepakati 12 bidang koordinasi dari 35 bidang yang harus disepakati oleh setiap anggota uni Eropa. Sementara 8 bidang lainnya ditundakan pembahasannya karena keadaan konflik di Cyprus.
Kriteria yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a.       Defisit pemerintahan tidak boleh melampaui 3% dari GDP. Jika melampaui harus dilakukan penurunan secara substansial dan terus menerus hingga mencapai 3%.
b.      Utang pemerintah tidak boleh melampaui 60% dari GDP. Jika tidak, rasio utang harus diturunkan secara signifikan hingga bergerak ke level 60%.
c.       Negara anggota harus mencapai stabilitas rata-rata nilai tukar sedikitnya selama dua tahun menurut aturan yang ditetapkan oleh mekanisme rata-rata nilai tukar Eropa yang menunjukkan level fluktuasi yang diperbolehkan.
d.      Rata-rata nominal suku bunga jangka panjang yang diajukan oleh negara-negara pengaju (applicant states) tidak boleh melebihi 2% rata-rata tingkat suku bunga.

3.        Struktur Organisasi Uni Eropa
Perkembangan integrasi Eropa dapat dilihat dari terbentuknya Organisasi Uni Eropa yang telah mampu mengatur segala aktivitas yang berlangsung antara Negara-negara anggota Uni Eropa. Setiap anggota telah sepakat untuk menyerahkan sebagian urusannya untuk diatur oleh organisasi supranasional Uni Eropa, dan organisasi supranasional tersebut akan mengatur kehidupan yang berlangsung di kawasan Eropa demi terciptanya ‘harmonisasi kepentingan’ seperti yang telah dicita-citakan liberalism. Karena dengan begitu tidak akan ada lagi konflik kepentingan dan perang akan dapat terhindarkan. Untuk mengatur kehidupan yang kompleks itu, dibutuhkan struktur organisasi yang kuat agar setiap aktivitas di kawasan Eropa mampu dikendalikan oleh organisasi supranasional. Dan Uni Eropa telah memiliki struktur organisasi yang kuat dengan terbukti bertahannya Uni Eropa sampat saat ini dan struktur Uni Eropa tersebut adalah sebagai berikut :
a.         European Council (Dewan Eropa)
Dewan Eropa merupakan badan yang paling Supranasional dari seluruh badan yang ada dalam tubuh Uni Eropa. Anggotanya terdiri dari Kepala Negara atau pemerintahan Negara-negara anggota Uni Eropa ditambah Presiden European Commission. Sistem kepresidenan ini berotasi di antara para anggota. Dewan ini berperan dalam menginterpretasikan serta mengaplikasikan perundangan yang berlaku di Uni Eropa. Dewan Eropa terdiri dari 15 orang hakim dan 9 orang advocate-general, ditunjuk untuk masa jabatan enam tahun melalui persetujuan diantara negara-negara anggota Uni Eropa dengan kriteria “seseorang yang benar-benar independen tanpa keraguan sama sekali”.
Para hakim dari 15 negara memilih seorang president of  the court atau pimpinan para hakim dengan masa jabatan 1 tahun yang kemudian dipilih yang lain secara bergantian. Tugas pentingnya adalah mengalokasikan kasus ke majelis, memilih judge rapporteur atau hakim pelopor untuk masing-masing kasus, serta menetapkan jadwal untuk berbagai tahapan prosedur serta waktu untuk hearing atau dengar pendapat. Sedangkan kesembilan advocate-general berperan untuk mengumpulkan kasus-kasus sebelum para hakim Mahkamah Eropa menetapkan keputusan serta juga memberikan saran legal terhadap kasus tersebut.
b.        European Commision
European Commision merupakan badan eksekutif Uni Eropa. Komisi ini terdiri dari 27 komisioner. Mereka ditunjuk untuk jangka waktu empat tahun. Komposisi jumlah komisi ini didasarkan pada komposisi jumlah penduduk. Sekretariatnya berada di Brussel ‘The Berlaymont Building’. Komisi ini bertindak sebagai kabinet. Presiden Komisi dipilih oleh European Council setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan European Parlianment. Menjabat selama dua tahun dan bergantian diantara ke-15 negara tersebut. Setiap negara diwakili oleh 1 orang komisioner yang membawahi badan administratif yang disebut Direktorat Jenderal. Peran dan fungsi European Commision adalah sebagai berikut :
1.         Memperkenalkan semua kebijakan termasuk draft lengkap dari proposal untuk perundangan Uni Eropa.
2.         Bertanggung jawab untuk meletakkan kebijakan Uni Eropa agar dilaksanakan sesaat setelah disetujui untuk dilaksanakan sesaat setelah disetujui untuk dilaksanakan.
3.         Mengawasi pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan.
4.         Berperan sebagai suara hati dari Uni Eropa, memastikan semua kewajiban Uni Eropa dipenuhi. 
c.         The Council of Ministers
Dewan ini berkedudukan di Brussels, namun melakukan pertemuan di Luxemburg. Dewan ini memungkinkan pemerintahan dari negara anggota ikut serta dalam pengambilan keputusan di Uni Eropa dan merupakan badan pengambilan keputusan utama. Pimpinan dewan berotasi diantara negara-negara setiap enam bulan. Dewan ini terdiri dari satu orang menteri sebagai wakil dari masing-masing negara anggota.
Fungsi dari Dewan ini adalah:
a.       Hak atas inisiatif
b.      Kekuasaan legislatif
c.       Mengawasi European Commision
d.      Hak untuk menunjukkan anggota dari lembaga-lembaga lain, seperti komite sosial dan ekonomi dan Mahkamah Auditor.

d.        European Parliament
Merupakan badan legislatif Uni Eropa. Pemilihan anggota parlemen dilakukan melalui hak pilih universal secara langsung setiap lima tahun. Anggotanya berjumlah 62 kursi. Hal ini berdasarkan komposisi jumlah penduduk dari masing-masing negara anggota.
European Parlianment memiliki peranan penting, yaitu:
1.         Peran Legislatif, tidak membuat undang-undang akan tetapi berperan dalam menyusun usulan-usulan peraturan dalam Uni Eropa, memberikan petunjuk serta arahan terhadap proposal yang diberikan oleh European Commision untuk melakukan perubahan dalam proposal jika dirasa penting.
2.         Peranan dalam Pengaturan Anggaran Belanja
3.         Peran sebagai kekuatan pendorong politik, ini merupakan bagian penting dalam parlemen, sebagai badan yang dipilih secara langsung, mewakili 344 juta suara.
4.         Peran Pengawas, parlemen memiliki kekuatan untuk membubarkan seluruh komisi, serta dapat menyediakan suara dua per tiga dari mayoritas yang dibutuhkan untuk dicapai.

Dengan memiliki struktur utama dalam organisasi Uni Eropa seperti yang ditelah dijelaskan di atas, maka badan supranasional dapat secara maksimal untuk mengatur setiap aktivitas dalam kawasan ini. Sehingga dalam berinteraksi secara transnasional maupun domestik masyarakat Eropa dapat berhubungan dengan baik satu sama lain, apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka dengan segera badan supranasional menyikapi tindakan tersebut melalui prosedur yang telah diatur dalam Uni Eropa.

No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive