1.
Sejarah
terbentuknya Uni Eropa
Pengalaman
buruk mengenai peperangan membuat bangsa Eropa mengembangkan berbagai
kemungkinan untuk melakukan kerjasama guna menghindarkan berulangnya peperangan
di kawasan ini. Terdapat beberapa organisasi regional yang tumbuh di kawasan ini
sebagai wujud keseriusan bangsa Eropa untuk menciptakan tatanan dunia yang
lebih damai.
Tahapan
mencapai integrasi Eropa seperti sekarang melalui proses yang cukup panjang
dimulai dari pembentukan European Coal and Steel (ECSC), European Economic
Community (EEC), dan European Atomic Community (Euratom), kemudian berkembang
menjadi Europian Union (Uni Eropa) seperti saat ini.
Langkah
awal integrasi Eropa sudah dimulai secara legal formal melalui pembentukan
Customs Unions Benelux antara Belgia, Netherland (Belanda) dan Luxemburg yang
beroperasi pada Januari 1948. Selanjutnya Menteri Luar Negeri Perancis Robert Schuman,
mengusulkan penyatuan produksi dan perdagangan batu bara dan baja antara
Perancis dan Jerman dengan pembentukan European Coal and Steel Community (ECSC).
Tujuannya adalah untuk menyatukan produksi dan transportasi batu bara dan baja
dari Negara-negara Eropa yang meratifikasi perjanjian kerja sama tersebut dari kontrol
nasional ke pengawasan supranasional.
Ide
dibalik itu adalah mengikat Jerman secara ekonomi dan politik untuk menghindari
munculnya Jerman sebagai ancaman terhadap perdamaian di kawasan tersebut. Schuman Plan menjadi kenyataan ketika 18
April 1951, negara Perancis, Jerman Barat, Italia, Belgia, Belanda dan
Luxemburg menandatangani European Coal
and Steel Community yang mulai diberlakukan tanggal 23 Juli 1952 hingga
tahun 2002. Kemudian perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Paris 1952.
Hasilnya adalah pembentukan ECSC dan penghapusan rivalitas antara Jerman dan Perancis
serta menjadi langkah awal pembentukan “Federasi Eropa”.
Pada
langkah selanjutnya, The Inner Six
berambisi untuk melakukan perluasan integrasi, perluasan wilayah perluasan ke semua
bidang ekonomi. Ide ini terwujud pada 25 Maret 1957, dengan ditandatanganinya
perjanjian Roma yang mengesahkan terbentuknya European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community (EAEC, namun lebih dikenal
Euratom). Kedua perjanjian tersebut berlaku tahun 1958. Masing-masing
organisasi itu, digabungkan berdasarkan traktat Brussels di bawah payung European Communities (EC). Kesuksesan
keenam negara tersebut membuat Denmark, Irlandia dan Inggris mencalonkan diri
sebagai anggota komunitas tersebut dan menjadi anggota tetap pada tahun 1972.
Kemudian disusul dengan masuknya Yunani pada tahun 1981 serta Spanyol dan
Portugis pada 1 Januari 1986.
Ketika
terjadi krisis ekonomi dunia pada tahun 1980an, hal ini memaksa anggota EC
melakukan berbagai perbaikan guna merespons perubahan yang terjadi. Dengan dasar
proposal yang diajukan oleh Jacques Delors (Ketua EC) pada 1985, EC
merencanakan pembentukan pasar tunggal (common
atau single market). Pada tanggal 28
Februari 1986, ditandatangani The Single
European Act (SEA), ratifikasi oleh semua anggota pada 21 Maret 1987 dan
pelaksanaannya pada 1 Juli 1987. Peristiwa runtuhnya tembok Berlin, diikuti
dengan penyatuan Jerman Barat dan Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990,
terlepasnya kontrol Uni Sovyet, serta diikuti dengan pengaruh demokratisasi di
Negara-negara Eropa Tengah dan Timur serta diintegrasi Uni Sovyet pada Desember
1991, mengubah interaksi Negara-negara Eropa dengan mempererat hubungan dan
menegosiasikan traktat baru yang pokok-pokok utamanya disetujui pada Pertemuan
Dewan Eropa tanggal 9 dan 10 Desember 1991. Puncak negosiasi tersebut
melahirkan Treaty on European Union
(TEU) yang ditandatangani di Maastricht pada tanggal 7 Februari 1992 dan mulai
berlaku tanggal 1 November 1993. Traktat ini mengubah European Community (EC) menjadi European
Union (EU).
Dalam
perkembangannya untuk penyempurnaan Uni Eropa telah melalui proses dengan
terjadinya beberapa perjanjian, yaitu :
1.
Treaty on
European Union di Maastricht pada 7 Februari 1992;
2.
Treaty of
Amsterdam di Amsterdam pada 17 Juni 1997;
3.
Nice Treaty di
Nice pada 7-9 Desember 2000;
4.
Lisboa Treaty di
Lisboa pada 13 Desember 2007;
2.
Keanggotaan Uni
Eropa
Uni
Eropa telah menjadi ketertarikan bagi Negara-negara Eropa yang belum bergabung,
sehingga merangsang mereka untuk mencalonkan sebagai anggota Uni Eropa. Hal ini
membuat beberapa perjanjian yang diamandemen seringkali berkaitan dengan
penambahan anggota. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
a.
1957, Belgia, Perancis,
Jerman, Italia, Luxemburg dan Belanda (6 anggota awal)
b.
1973, Denmark,
Irlandia dan Inggris
c.
1981, Yunani
d.
1986, Portugal
dan Spanyol
e.
1995, Austria,
Finlandia dan Swedia
f.
2002, Republik
Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik
Slovakia dan Slovenia.
g.
2007, Bulgaria
dan Romania
Sementara itu, Turki yang juga
mengajukan untuk menjadi anggota Uni Eropa masih alot dipertimbangkan
keanggotaannya. Anggota Uni Eropa menurut Turki untuk melakukan reformasi
politik dan ekonomi dalam negerinya agar memenuhi kriteria standar Uni Eropa
(Conpenhagen Criteria). Namun hingga Maret 2010, Turki dan Uni Eropa baru
menyepakati 12 bidang koordinasi dari 35 bidang yang harus disepakati oleh
setiap anggota uni Eropa. Sementara 8 bidang lainnya ditundakan pembahasannya
karena keadaan konflik di Cyprus.
Kriteria yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a.
Defisit
pemerintahan tidak boleh melampaui 3% dari GDP. Jika melampaui harus dilakukan
penurunan secara substansial dan terus menerus hingga mencapai 3%.
b.
Utang pemerintah
tidak boleh melampaui 60% dari GDP. Jika tidak, rasio utang harus diturunkan
secara signifikan hingga bergerak ke level 60%.
c.
Negara anggota
harus mencapai stabilitas rata-rata nilai tukar sedikitnya selama dua tahun
menurut aturan yang ditetapkan oleh mekanisme rata-rata nilai tukar Eropa yang
menunjukkan level fluktuasi yang diperbolehkan.
d.
Rata-rata
nominal suku bunga jangka panjang yang diajukan oleh negara-negara pengaju
(applicant states) tidak boleh melebihi 2% rata-rata tingkat suku bunga.
3.
Struktur
Organisasi Uni Eropa
Perkembangan
integrasi Eropa dapat dilihat dari terbentuknya Organisasi Uni Eropa yang telah
mampu mengatur segala aktivitas yang berlangsung antara Negara-negara anggota
Uni Eropa. Setiap anggota telah sepakat untuk menyerahkan sebagian urusannya
untuk diatur oleh organisasi supranasional Uni Eropa, dan organisasi
supranasional tersebut akan mengatur kehidupan yang berlangsung di kawasan
Eropa demi terciptanya ‘harmonisasi kepentingan’ seperti yang telah
dicita-citakan liberalism. Karena dengan begitu tidak akan ada lagi konflik
kepentingan dan perang akan dapat terhindarkan. Untuk mengatur kehidupan yang
kompleks itu, dibutuhkan struktur organisasi yang kuat agar setiap aktivitas di
kawasan Eropa mampu dikendalikan oleh organisasi supranasional. Dan Uni Eropa
telah memiliki struktur organisasi yang kuat dengan terbukti bertahannya Uni
Eropa sampat saat ini dan struktur Uni Eropa tersebut adalah sebagai berikut :
a.
European Council
(Dewan Eropa)
Dewan Eropa merupakan badan yang paling
Supranasional dari seluruh badan yang ada dalam tubuh Uni Eropa. Anggotanya
terdiri dari Kepala Negara atau pemerintahan Negara-negara anggota Uni Eropa
ditambah Presiden European Commission.
Sistem kepresidenan ini berotasi di antara para anggota. Dewan ini berperan
dalam menginterpretasikan serta mengaplikasikan perundangan yang berlaku di Uni
Eropa. Dewan Eropa terdiri dari 15 orang hakim dan 9 orang advocate-general, ditunjuk untuk masa jabatan enam tahun melalui persetujuan
diantara negara-negara anggota Uni Eropa dengan kriteria “seseorang yang
benar-benar independen tanpa keraguan sama sekali”.
Para hakim dari 15 negara memilih seorang president of
the court atau pimpinan para hakim dengan masa jabatan 1 tahun yang
kemudian dipilih yang lain secara bergantian. Tugas pentingnya adalah
mengalokasikan kasus ke majelis, memilih judge
rapporteur atau hakim pelopor untuk masing-masing kasus, serta menetapkan
jadwal untuk berbagai tahapan prosedur serta waktu untuk hearing atau dengar pendapat. Sedangkan kesembilan advocate-general berperan untuk
mengumpulkan kasus-kasus sebelum para hakim Mahkamah Eropa menetapkan keputusan
serta juga memberikan saran legal terhadap kasus tersebut.
b.
European
Commision
European Commision merupakan badan eksekutif Uni Eropa. Komisi ini
terdiri dari 27 komisioner. Mereka ditunjuk untuk jangka waktu empat tahun.
Komposisi jumlah komisi ini didasarkan pada komposisi jumlah penduduk.
Sekretariatnya berada di Brussel ‘The Berlaymont Building’. Komisi ini
bertindak sebagai kabinet. Presiden Komisi dipilih oleh European Council setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan European Parlianment. Menjabat selama
dua tahun dan bergantian diantara ke-15 negara tersebut. Setiap negara diwakili
oleh 1 orang komisioner yang membawahi badan administratif yang disebut
Direktorat Jenderal. Peran dan fungsi European
Commision adalah sebagai berikut :
1.
Memperkenalkan
semua kebijakan termasuk draft lengkap dari proposal untuk perundangan Uni
Eropa.
2.
Bertanggung
jawab untuk meletakkan kebijakan Uni Eropa agar dilaksanakan sesaat setelah
disetujui untuk dilaksanakan sesaat setelah disetujui untuk dilaksanakan.
3.
Mengawasi
pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan.
4.
Berperan sebagai
suara hati dari Uni Eropa, memastikan semua kewajiban Uni Eropa dipenuhi.
c.
The Council of
Ministers
Dewan ini berkedudukan di Brussels, namun melakukan
pertemuan di Luxemburg. Dewan ini memungkinkan pemerintahan dari negara anggota
ikut serta dalam pengambilan keputusan di Uni Eropa dan merupakan badan
pengambilan keputusan utama. Pimpinan dewan berotasi diantara negara-negara
setiap enam bulan. Dewan ini terdiri dari satu orang menteri sebagai wakil dari
masing-masing negara anggota.
Fungsi
dari Dewan ini adalah:
a.
Hak atas
inisiatif
b.
Kekuasaan
legislatif
c.
Mengawasi European Commision
d.
Hak untuk
menunjukkan anggota dari lembaga-lembaga lain, seperti komite sosial dan
ekonomi dan Mahkamah Auditor.
d.
European
Parliament
Merupakan badan legislatif Uni Eropa. Pemilihan
anggota parlemen dilakukan melalui hak pilih universal secara langsung setiap
lima tahun. Anggotanya berjumlah 62 kursi. Hal ini berdasarkan komposisi jumlah
penduduk dari masing-masing negara anggota.
European Parlianment memiliki peranan penting, yaitu:
1.
Peran
Legislatif, tidak membuat undang-undang akan tetapi berperan dalam menyusun
usulan-usulan peraturan dalam Uni Eropa, memberikan petunjuk serta arahan
terhadap proposal yang diberikan oleh European
Commision untuk melakukan perubahan dalam proposal jika dirasa penting.
2.
Peranan dalam
Pengaturan Anggaran Belanja
3.
Peran sebagai
kekuatan pendorong politik, ini merupakan bagian penting dalam parlemen,
sebagai badan yang dipilih secara langsung, mewakili 344 juta suara.
4.
Peran Pengawas,
parlemen memiliki kekuatan untuk membubarkan seluruh komisi, serta dapat
menyediakan suara dua per tiga dari mayoritas yang dibutuhkan untuk dicapai.
Dengan memiliki struktur utama dalam
organisasi Uni Eropa seperti yang ditelah dijelaskan di atas, maka badan
supranasional dapat secara maksimal untuk mengatur setiap aktivitas dalam
kawasan ini. Sehingga dalam berinteraksi secara transnasional maupun domestik
masyarakat Eropa dapat berhubungan dengan baik satu sama lain, apabila ada
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, maka dengan segera badan supranasional
menyikapi tindakan tersebut melalui prosedur yang telah diatur dalam Uni Eropa.
No comments:
Post a Comment