Guru sebagai tenaga pendidik
merupakan tenaga yang harus ada pada suatu negara. Karena mereka jugalah yang
nantinya akan menjadi penentu maju mundurnya suatu bangsa. Guru inilah yang
akan mewariskan kebudayaan, sebagai komponen yang menentukan tingginya kualitas
sumber daya manusia, sebagai agen penggerak untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat menuju yang lebih baik. Melalui pendidikan yang diberikan kepada
generasi muda dalam hal ini adalah peserta didik, seorang guru akan senantiasa
menjadi panutan dalam setiap tindakan anak didiknya. Mereka akan menuruti apa
yang telah diajarkan oleh gurunya.
Oleh karena itu guru tersebut harus
senantiasa memiliki kemampuan dan keahlian untuk mengatur, membimbing, dan
mengarahkan anak didik dengan sebaik-baiknya. Guru yang mempunyai kemampuan
seperti itulah yang dikatakan sebagai guru profesional. Dalam
buku Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar oleh Ibrahim Bafadal
(2003: 5), Rice dan Bishprick menyebutkan bahwa guru profesional adalah guru
yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sehari-hari.
Profesionalisasi guru oleh kedua
pasangan penulis tersebut dipandang sebagai salah satu proses yang bergerak
dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity)
menjadi matang, dari diarahkan oleh orang lain menjadi mengarahkan diri
sendiri. Peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah (MPMBS) mempersyaratkan
adanya guru-guru yang memiliki pengetahuan luas, kematangan, dan mampu
menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah. Memang benar apabila seorang guru yang mampu mengelola diri sendiri
bisa dikatakan profesional, karena apabila ia telah mampu mengelola dirinya
sendiri maka ia juga akan mampu mengelola orang lain. Namun apabila seorang
guru saja tidak mampu mengelola dirinya sendiri maka bagaimana bisa ia
mengelola orang lain. Guru yang bisa mengelola dirinya sendiri akan berusaha
meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.
Sedangkan Glickman (1981) menegaskan
bahwa seseorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut
memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya
adalah seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan
kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya.
Sebaliknya, seseorang tidak akan bekerja secara profesional bilamana hanya
memenuhi salah satu di antara dua persyaratan di atas.
Sedangkan menurut pengertian lain,
guru profesional adalah guru yang ahli dibidangnya mempunyai pendidikan dan
memperoleh pelatihan yang sesuai dengan bidangnya, melaksanakan proses belajar
dan mengajar di kelas/ sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, mengetahui secara
persis apa yang mesti dilakukan dalam membimbing, mengajar, membina dan melatih
peserta didik, sehingga kegiatan proses belajar mengajar dapat terlaksana
dengan sebaik-baiknya sesuai target yang telah diprogramkan (Soeyadi, 2005:
23). Untuk pengertian yang lebih lanjut, dikatakan bahwa guru memang harus ahli
dibidangnya. Apabila guru hanya memiliki kemampuan dan motivasi yang tinggi
tanpa disertai keahlian yang memadai maka justru akan merugikan orang lain.
Karena mengingat guru di sini sebagai panutan bagi peserta didik. Apabila apa
yang telah ia sampaikan tidak sesuai dengan kenyataan maka akan menjadi suatu
kesalahan yang fatal dan akan merugikan orang lain.
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya
(Soetjipto dan Kosasi, 2000: 42). Masyarakat terutama akan melihat bagaimana
sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut
diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan
pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana
cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa,
teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat
luas.
Walaupun banyak teori tentang guru
profesional, namun dalam kaitan dengan implementasi peningkatan mutu pendidikan
berbasis sekolah, berdasarkan teori-teori tersebut, sampai pada kesimpulan
bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki visi yang tepat dan
berbagai aksi inovatif.
Guru yang telah melaksanakan profesinya secara professional dapat dikatakan
menjadi guru yang berprestasi. Karena dengan menjadi guru yang professional
akan dengan sendirinya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan akan
tercapai serta akan menghasilkan siswa yang berprestasi baik dalam prestasi
belajar maupun prestasi dalam bidang lainnya.
Untuk menjadi guru berprestasi
maka guru harus melaksanakan tugasnya secara professional. Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal,
dan sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya
dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan
pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif
serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan
pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional,
pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat
dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan
dan belajar secara mandiri.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya
menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada
anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan
bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang
baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa
sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak
didik tidak di-ajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya
bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari
orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya visi
bersama (ke-lompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua
lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa
yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut
akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan
kebebasannya dalam mengem- bangkan visi apa yang baik secara kon-krit dengan
penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasya-rakat sehingga pada
akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense
of justice dan sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian
tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki
loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah
selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar
mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan
jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru
untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan
mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai oto-nomi). Hal ini
menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus
meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat
mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain
dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup
keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan
dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam
pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together).
Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi
sebagaimana dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan
profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai
strategi antara lain :
1. Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servie training.
Bentuk pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan
tertentu yang dibutuhkan oleh guru untuk melaksanakan tugasnya secara efektif.
Pelatihan ini cocok dilaksanakan pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan
yang konvensional, karena penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata
suatu kompetensi tertentu dari peserta pelatihan.
2. Membaca dan menulis jurnal atau makalah
ilmiah lainnya.
Dengan membaca dan memahami banyak jurnal atau makalah
ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan yang terkait dengan profesi guru, maka
guru dengan sendirinya dapat mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya
untuk dapat memberikan kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam
bentuk penulisan artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi
pengembangan profesionalisme guru yang bersangkutan maupun orang lain.
3. Berpartisipasi di dalam kegiatan
pertemuan ilmiah.
Pertemuan ilmiah memberikan makna penting untuk
menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru.
Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah adalah menyajikan berbagai
informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu bidang tertentu. Partisipasi
guru pada kegiatan tersebut akan memberikan kontribusi yang berharga dalam
membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
4. Melakukan penelitian seperti PTK.
Penelitian tindakan kelas yang merupakan studi
sistematik yang dilakukan guru melalui kerjasama atau tidak dengan guru lain
dalam rangka merefleksikan dan sekaligus meningkatkan praktek pembelajaran
secara terus menerus juga merupakan strategi yang tepat untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Berbagai kajian yang bersifat reflektif oleh guru
yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan rasional, memperdalam pemahaman
terhadap tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki
kondisi dimana praktek pembelajaran berlangsung akan bermanfaat sebagai
inovasi pendidikan. Dalam hal ini guru diberdayakan untuk mengambil berbagai
prakarsa profesional secara mandiri dengan penuh percaya diri. Jika proses ini
berlangsung secara terus menerus, maka akan berdampak pada peningkatan
profesionalisme guru.
5. Partisipasi di dalam
organisasi/komunitas profesional.
Ikut serta menjadi anggota organisasi profesional juga akan meningkatkan
profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani
anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan
membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting
adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat
memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga.
Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk
meningkatkan profesionalismenya.
6. Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di
sekolah
Seseorang cenderung untuk berpikir dari pada keluar
untuk memperoleh pertolongan atau informasi mutakhir akan lebih mudah jika
berkomunikasi dengan orang-orang di dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan
secara formal maupun informal untuk mendiskusikan berbagai isu atau
permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama berbagai kegiatan lain (misalnya
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program sekolah) dengan
kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite sekolah), guru dan staf lain
yang profesional dapat menolong guru dalam memutakhirkan pengetahuannnya.
Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan tersebut
dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan guru
untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat
perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan
informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan
akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
Menurut Supratno (2006: 10), untuk lebih mendukung
tercapainya peningkatan kemampuan profesionalisme guru, pemerintah dalam hal
ini Depdiknas senantiasa secara periodik memfasilitasi kegiatan melalui:
- Peningkatan
kualitas guru melalui penyelenggaraan penyetaraan disetiap jenjang
pendidikan.
- Peningkatan
kemampuan profesionalisme guru melalui kegiatan penataran/pelatihan
bekerja sama dengan lembaga-lembaga penalaran atau diklat.
- Memotifasi
pengembangan kelompok kerja guru melalui PKG, PSB SPKG, PPPG dan
sebagainya.
- Penyesuaian
penataan/ pemerataan jumlah guru dalam berbagai jumlah studi/mata
pelajaran guna memenui kebutuhan kurikulum.
- Mensubsidi
bantuan tenaga guru serta melakukan pembinaan mutu guru pada setiap
sekolah khususnya sekolah swasta.
- Melakukan
pembinaan karir guru sesuai jabatan fungsional guru.
- Secara
periodik berusaha meningkatkan guru melalui berbagai cara atau terobosan.
Upaya-upaya peningkatan profesionalitas guru ini harus dilakukan secara
sistematis, dalam arti direncanakan secara matang, dilaksanakan secara taat
asas dan dievaluasi secara obyektif. Seharusnya yang melakukan upaya
peningkatan profesionalisme guru ini tidak hanya para kepala sekolah maupun
pemerintah tetapi yang paling menentukan yaitu guru yang bersangkutan. Walaupun
telah diikutkan pelatihan atau telah disupervisi tanpa disertai kemauan dan
kesadaran dari guru yang bersangkutan, maka semua kegiatan yang dilakukan akan
sia-sia.
No comments:
Post a Comment