Monday, March 6, 2017

Konsekuensi Hukum Waris Dari Pergantian Kelamin


Tidak hanya menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, operasi penggantian jenis kelamin juga dapat menimbulkan masalah hukum bagi subjek yang melakukan operasi itu sendiri. Masalah hukum yang paling umum timbul atau dipermasalahkan adalah mengenai hukum waris. Dengan adanya pergantian kelamin yang dilakukan oleh seseorang, maka secara langsung akan mempengaruhi kedudukannya dalam pembagian harta warisan, terutama jika orang yang bersangkutan adalah seorang muslim. Dengan bergantinya jenis kelamin seseorang dari pria menjadi wanita ataupun sebaliknya maka kedudukan dan haknya sebagai penerima waris juga akan berganti. Dalam hal ini, kejelasan mengenai jenis kelamin seseorang sangat diperlukan. Jika terjadi kasus seperti yang telah disebutkan di atas (seseorang yang memiliki alat kelamin ganda), maka akan sulit ditentukan apakah ia memperoleh bagian warisan seperti layaknya bagian pria atau wanita. Maka agar tidak terjadi kekeliruan, operasi penggantian kelamin sebaiknya dilakukan.
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.

Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.

No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive