Tidak hanya menimbulkan kontroversi di
kalangan masyarakat, operasi penggantian jenis kelamin juga dapat menimbulkan
masalah hukum bagi subjek yang melakukan operasi itu sendiri. Masalah hukum
yang paling umum timbul atau dipermasalahkan adalah mengenai hukum waris.
Dengan adanya pergantian kelamin yang dilakukan oleh seseorang, maka secara
langsung akan mempengaruhi kedudukannya dalam pembagian harta warisan, terutama
jika orang yang bersangkutan adalah seorang muslim. Dengan bergantinya jenis
kelamin seseorang dari pria menjadi wanita ataupun sebaliknya maka kedudukan
dan haknya sebagai penerima waris juga akan berganti. Dalam hal ini, kejelasan
mengenai jenis kelamin seseorang sangat diperlukan. Jika terjadi kasus seperti
yang telah disebutkan di atas (seseorang yang memiliki alat kelamin ganda),
maka akan sulit ditentukan apakah ia memperoleh bagian warisan seperti layaknya
bagian pria atau wanita. Maka agar tidak terjadi kekeliruan, operasi
penggantian kelamin sebaiknya dilakukan.
Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang
dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka
identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum.
Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi
penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua
kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang
yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan
tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan
membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah
Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini
penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan
atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah
perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya
menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin
bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.
No comments:
Post a Comment