Sunday, March 12, 2017

PENGENDALIAN SOSIAL


1.      Pengertian Pengendalian Sosial
Menurut Berger, pengendalian sosial adalah cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang. Menurut Roucek, pengendalian sosial adalah proses terencana maupun tidak, tempat individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
Tujuan pengendalian sosial adalah sebagai berikut.
a.      Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun karena paksaan.
b.      Agar dapat mewujudkan keserasian dan ketenteraman dalam masyarakat.
c.       Bagi orang yang melakukan penyimpangan diusahakan agar kembali mematuhi norma-norma yang berlaku,

2.      Jenis-jenis Pengendalian Sosial
Dalam pelaksanaan pengendalian sosial kita mengenal pengendalian sosial formal maupun pengendalian sosisal nonformal.

a.      Pengendalian Sosial Formal
Pengendalian sosial formal dijalankan melalui lembaga-lembaga formal yang ada di masyarakat. Jenis-jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut.

1.      Lembaga Kepolisian
Lembaga kepolisian merupakan salah satu lembaga formal yang sejak awal dibentuk dalam rangka mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi merupakan personil keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjadi pelindung terhadap ketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku pelanggar hukum, serta melakukan tindaklanjut terhadap penyelesaian suatu pelanggaran hukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan.
2.      Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang mengajukan tuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku.

3.      Lembaga Pengadilan
Lembaga pengadilan pada hakikatnya juga merupakan lembaga pengendalian sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembali hasil penyelidikan dari kepolisian serta menindaklanjuti tuntutan dari kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran.

4.      Lembaga Adat
Pada masyarakat tradisional, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap norma-norma adat masih banyak dilakukan oleh warga masyarakat. Oleh sebab itu, penanganannya menjadi kewenangan dari lembaga-lembaga adat masyarakat itu sendiri. Misalnya, pelanggaran terhadap adat perkawinan, adat kekerabatan, adat pembagian warisan, adat-adat ritual, serta tradisi-tradisi khusus yang dipertahankan oleh masing-masing anggota masyarakat.

b.      Pengendalian Sosial Nonformal
Pengendalian sosial dapat juga dilakukan oleh para pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh ataupun kharisma untuk mengatur berbagai kegiatan masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain.
Menurut Bruce J. Cohen (1983) hal itu bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor berikut.
1)      Adanya perubahan norma dari satu periode waktu ke periode  waktu yang lain, misalnya sopan santun berpakaian akan mengikuti zaman, serta anggota-anggota kelompok minoritas telah diizinkan mengikuti berbagai kegiatan yang dulu dilarang sehingga sistem pengendalian sosial tidak dapat diterapkan seterusnya.
2)      Tidak ada norma atau aturan yang bersifat mutlak yang bisa digunakan untuk menentukan benar tidaknya kelakuan seseorang. Orang-orang dalam masyarakat yang berbeda akan mematuhi norma-norma yang berbeda pula.
3)      Individu yang tidak mematuhi norma sosial disebabkan karena mereka mengamati orang lain yang tidak mematuhi atau karena mereka tidak pernah dididik untuk mematuhinya.
4)      Adanya individu-individu yang belum mendalami norma-norma sosial dan belum menyadari kenapa norma-norma itu harus dipatuhi.
5)      Adanya individu-individu yang kurang yakin akan kebenaran atau kebaikan suatu norma sosial atau dihadapkan dengan situasi di mana terdapat norma yang tidak sesuai.
6)      Terjadi konflik peran dalam diri seorang individu, karena ia menjalankan beberapa peran yang menghendaki corak perilaku yang berbeda.

3.      Sifat-Sifat Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat bersifat preventif, represif,gabungan, persuasif serta koersif.
a.      Pengendalian Sosial Preventif
Pada pengendalian sosial yang bersifat preventif, usaha dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang. Contohnya, pemberian nasihat kepada anak untuk tidak ngebut di jalan raya supaya tidak terjadi kecelakaan.


b.      Pengendalian Sosial Represif
Pengendalian sosial yang represif dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran dan supaya keadaan pulih sepeti sedia kala. Contohnya seseorang lalai untuk membayar hutang, kemudian diadukan ke pengadilan.

c.       Pengendalian Sosial Gabungan
Pengendalian sosial gabungan merupakan gabungan antara pengendalian preventif dan represif. Perpaduan antara kedua sifat pengendalian sosial ini ditujukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus memulihkan kembali keadaan semula jika sudah terjadi penyimpangan (represif).

d.      Pengendalian Sosial Persuasif
Pengendalian sosial persuasif dilakukan melalui pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat mematuhi norma-norma yang ada. Pengendalian sosial ini dilakukan tanpa kekerasan.

e.      Pengendalian Sosial Koersif
Pengendalian sosial koersif bersifat memaksa agar anggota masyarakat berperilaku sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat.

4.      Cara-Cara Pengendalian Sosial
Suatu proses pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada cara-cara kekerasan (persuasif) ataupun dengan paksaan (represif).

a.      Cemoohan
Jika salah seorang anggota masyarakat atau kelompok berbuat sesuatu yang dianggap menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku, maka seseorang/kelompok orang tersebut akan dicemooh atau diejek oleh anggota masyarakat lainnya dengan tujuan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma itu lagi.

b.      Teguran
Teguran merupakan satu bentuk pengendalian sosial. Teguran bisa berupa peringatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

c.       Pendidikan
Jika pengendalian sosial melalui pendidikan dilakukan secara efektif, maka bentuk-bentuk pengendalian sosial yang lain hanya sebagai pendukungnya.

d.      Agama
Setiap pemeluk agama yang taat akan mengakui kebenaran ajaran agamanya dan menjadikan ajaran agamanya sebagai pedoman dalam bertingkah laku.

e.      Gosip atau Desas-desus
Gosip atau desas-desus adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Biasanya terjadi ketika kritik sosial secara terbuka, tetapi tidak dapat dilontarkan.

f.        Ostrasisme
Ostrasisme dapat diartikan sebagai ‘pengucilan’. Mulanya ada seorang anggota masyarakat yang walaupun diperbolehkan bekerja sama dalam kelompok masyarakat, tetapi dia tidak diajak berkomunikasi. Tujuan ostrasisme atau pengucilan ini agar anggota masyarakat yang bersangkutan atau masyarakat lainnya tidak melakukan pelanggaaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.

g.      Fraundulens
Fraundulens adalah pengendalian sosial dengan jalan meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah.

h.      Intimidasi
Salah satu bentuk pengendalian sosial lainnya adalah intimidasi. Intimidasi dilakukan dengan cara menekan, memaksa, mengancam,atau menakuti-nakuti.

i.        Hukum
Setiap masyarakat telah mengembangkan sistem penghargaan dan hukuman (sanksi) agar merangsang para anggotanya untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial yang berlaku.

5.      Akibat Tidak Berfungsinya Lembaga Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dapat dilakukan secara internal dan secara eksternal. Pengendalian internal merupakan pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri di bawah koordinasi para pemuka adat dan tokoh masyarakat dan dapat dimulai dari pengendalian diri tiap-tiap individu sebagai warga masyarakat serta pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai sosial dari generasi tua kepada generasi muda.
Suatu ketertiban yang terwujud di dalam masyarakat sesungguhnya ditentukan oleh 3 komponen penting,yaitu sebagai berikut.
a.      Adanya norma-norma yang memadai,
b.      Adanya aparat penegak hukum
c.       Adanya kesadaran dari seluruh warga masyarakat untuk berlaku tertib dan menjunjung tinggi hukum.

Apabila lembaga-lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi, baik internal maupun eksternal, baik lembaga-lembaga formal maupun lembaga nonformal, maka yang terjadi di dalam masyarakat adalah suatu kesemrawutan atau ketidakpastian. Hal tersebut akan mengarah pada suatu perkembangan untuk berlakunya hukum rimba, artinya siapa yang kuat secara fisik dan ekonomi serta secara politis akan menjadi penguasa di dalam masyarakat. Selanjutnya keadaan ini akan mengakibatkan sistem komersialisasi hukum.

Bentuk-bentuk dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial, antara lain sebagai berikut.
a.      Tidak adanya kepastian hukum
b.      Kepentingan masyarakat sulit untuk dipenuhi
c.       Sering terjadi konflik
d.      Munculnya kmersiaisasi hukum, jabtan dan kekuaasaan
e.      Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang mempunyia kepentingan khusus.


No comments:

Post a Comment

Deskripsi Tinta Printer

 Deskripsi Umum Tinta Printer Tinta printer adalah cairan berwarna (atau hitam) yang digunakan dalam printer untuk membuat gambar atau teks ...

Blog Archive